TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, Madrasah & Pesantren
Jakarta (BHC) - Untuk memulai pra pendirian satuan pendidikan (sekolah swasta), dimulai dengan membentuk badan hukum nirlaba, biasanya berbentuk 'Yayasan'.
Saat ini dalam pembentukan badan hukum bidang pendidikan wajib memperhatikan jenjang yang akan didirikan berdasarkan KBLI yang telah ditetapkan.
Setelah membentuk badan hukum, kemudian diaktifkan dan didaftar pada https://oss.go.id/ untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh OSS-RBA. Dan biasanya, https://oss.go.id/ juga akan menentukan langkah perizinan selanjutnya yang akan diurus setelah membentuk badan hukum, seperti;
- Badan Hukum (Yayasan/Organisasi Kemasyarakatan/Sejenis)
- NIB
- Izin Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, Amdal)
- PBG (Persetujuan Bangunan Gedung/IMB)
- Izin Operasional Pendirian Satuan Pendidikan.
PERSYARATAN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN (SEKOLAH SWASTA)
Pada dasarnya untuk mengurus izin pendirian satuan pendidikan (sekolah swasta) wajib memiliki minimal 7 dokumen dibawah ini, diantaranya;
1. Hasil Studi Kelayakan
2. Isi Pendidikan
3. Jumlah dan Kualifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
4. Sarana dan Prasarana Pendidikan
5. Pembiayaan Pendidikan
6. Sistem Evaluasi dan Sertifikasi
7. Manajemen dan Proses Pendidikan
I. STUDI KELAYAKAN
Biasanya studi kelayakan ditentukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) sesuai dengan kewenangan jenjangnya.
Studi Kelayakan yang paling umum dituangkan dalam Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan (RIPS).
RIPS biasanya dibuat paling singkat 5 (lima) tahun.
RIPS berisi;
- visi dan misi
- kurikulum
- peserta didik
- pendidik dan tenaga kependidikan
- sarana dan prasarana
- pendanaan
- organisasi
- manajemen satuan pendidikan
- peran serta masyarakat.
Nah, biasanya lampiran Studi Kelayakan ini, minimal ;
- hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang (RTRW/RDTR/KKPR), geografis, dan ekologis (Amdal);
- hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prosfek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya;
- data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut;
- data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis;
- data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada;
- data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; dan
- data mengenai status kepemilikan tanah dan/atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah (sertifikat, IMB/PBG) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Badan Penyelenggara.
SMK
Khusus pendirian satuan pendidikan menengah kejuruan harus juga memenuhi syarat tambahan sebagai berikut;
- tersedainya sarana dan prasarana praktek yang sesuai dengan kejuruannya;
- adanya potensi sumber daya wilayah yang memerlukan keahlian kejuruan tertentu;
- adanya potensi lapangan kerja;
- adanyan pemetaan satuan pendidikan sejenis di wilayah tersebut; dan
- adanya dukungan masyarakat dan dunia usaha/dunia industri yang dibuktikan dengan dokumen tertulis dari masyarakat dan dunia usaha/industri.
KEWENANGAN PERIZINAN
Kewenangan perizinan pendirian satuan pendidikan adalah;
- PAUD, TK, SD, SMP oleh Pemerintah Daerah (Walikota/Bupati) melalui Dinas Pendidikan atau DPMPTSP;
- SMA, SMK, SLB oleh Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan atau DPMPTSP;
- SPK izin diberikan oleh Kemdikbudristek;
- Madrasah, Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan lainnya oleh Kementerian Agama secara berjenjang.
KBLI PENDIDIKAN
85132 : TK/RA/BA Swasta
85133 : KB (Kelompok Bermain)
85134 : TPA (Taman Penitipan Anak)
85135 : TKLB (Taman Kanak-Kanak Luar Biasa)
85139 : PAUD Lainnya
85121 : SD/MI Swasta
85122 : SMP/MTs Swasta
85220 : SMA/MA Swasta
85240 : SMK/MAK Swasta
85141 : SPK KB
85142 : SPK TK
85143 : SPK SD
85144 : SPK SMP
85251 : SPK SMA
85252 : SPK SMK
85161 : Satuan Pendidikan Keagamaan Pendidikan Anak Usia Dini
85162 : Satuan Pendidikan Keagamaan Dasar
85163 : Satuan Pendidikan Keagamaan Menengah Pertama
85151 : PAUD Al-Qur'an
85152 : Muadalah/Diniyah Formal Ula
85153 : Muadalah/Diniyah Formal Wustha
85154 : Pesantren Pengkajian Kitab Kuning Ula
95155 : Pesantren Pengkajian Kitab Kuning Wustha
85261 : Pesantren (Diniyah Formal Ula)
85262 : Pesantren (Diniyah Formal Wustha)
85263 : Pesantren Wustha dan Ulya Berkesinambungan
85270 : Pendidikan Keagamaan Menengah
Mitra Kerja :
Profil PT Bilqis Haura Consultant
Konsultasikan Perizinan Sekolah anda di :
PT Bilqis Haura Consultant (Konsultan Pendidikan/Bang Imam) HP/WA 0813-14-325-400
Link alamat : PT BILQIS HAURA Consultant Bekasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi