Sabtu, 24 Januari 2026

Bantu Izin Pendirian Sekolah Swasta Tahun 2026

TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, Madrasah & Pesantren

Jakarta (BHC) - Untuk memulai pra pendirian satuan pendidikan (sekolah swasta), dimulai dengan membentuk badan hukum nirlaba, biasanya berbentuk 'Yayasan'.

Saat ini dalam pembentukan badan hukum bidang pendidikan wajib memperhatikan jenjang yang akan didirikan berdasarkan KBLI yang telah ditetapkan.

Setelah membentuk badan hukum, kemudian diaktifkan dan didaftar pada https://oss.go.id/ untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh OSS-RBA. Dan biasanya, https://oss.go.id/ juga akan menentukan langkah perizinan selanjutnya yang akan diurus setelah membentuk badan hukum, seperti;

PERSYARATAN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN (SEKOLAH SWASTA)

Pada dasarnya untuk mengurus izin pendirian satuan pendidikan (sekolah swasta) wajib memiliki minimal 7 dokumen dibawah ini, diantaranya;

1. Hasil Studi Kelayakan

2. Isi Pendidikan

3. Jumlah dan Kualifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

4. Sarana dan Prasarana Pendidikan

5. Pembiayaan Pendidikan

6. Sistem Evaluasi dan Sertifikasi

7. Manajemen dan Proses Pendidikan

I. STUDI KELAYAKAN

Biasanya studi kelayakan ditentukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) sesuai dengan kewenangan jenjangnya.

Studi Kelayakan yang paling umum dituangkan dalam Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan (RIPS).

RIPS biasanya dibuat paling singkat 5 (lima) tahun.

RIPS berisi;

  1. visi dan misi
  2. kurikulum
  3. peserta didik
  4. pendidik dan tenaga kependidikan
  5. sarana dan prasarana
  6. pendanaan 
  7. organisasi
  8. manajemen satuan pendidikan
  9. peran serta masyarakat.

Nah, biasanya lampiran Studi Kelayakan ini, minimal ;

  • hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang (RTRW/RDTR/KKPR), geografis, dan ekologis (Amdal);
  • hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prosfek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya;
  • data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut;
  • data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis;
  • data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada;
  • data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; dan
  • data mengenai status kepemilikan tanah dan/atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah (sertifikat, IMB/PBG) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Badan Penyelenggara.

SMK

Khusus pendirian satuan pendidikan menengah kejuruan harus juga memenuhi syarat tambahan sebagai berikut;

  1. tersedainya sarana dan prasarana praktek yang sesuai dengan kejuruannya;
  2. adanya potensi sumber daya wilayah yang memerlukan keahlian kejuruan tertentu;
  3. adanya potensi lapangan kerja;
  4. adanyan pemetaan satuan pendidikan sejenis di wilayah tersebut; dan
  5. adanya dukungan masyarakat dan dunia usaha/dunia industri yang dibuktikan dengan dokumen tertulis dari masyarakat dan dunia usaha/industri.

KEWENANGAN PERIZINAN

Kewenangan perizinan pendirian satuan pendidikan adalah;

  • PAUD, TK, SD, SMP oleh Pemerintah Daerah (Walikota/Bupati) melalui Dinas Pendidikan atau DPMPTSP;
  • SMA, SMK, SLB oleh Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan atau DPMPTSP;
  • SPK izin diberikan oleh Kemdikbudristek;
  • Madrasah, Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan lainnya oleh Kementerian Agama secara berjenjang.

KBLI PENDIDIKAN 2025

85102 : TK/TKLB/SPK TK

88906 : KB/SPK KB

88907 : TPA (Taman Penitipan Anak)

85139 : PAUD Lainnya

85202 : SD/SDLB/SPK SD/Paket A

85312 : SMP/SMPLB/SPK SMP/Paket B

85316 : SMA/SMALB/SPK SMA/Paket C

85322 : SMK/SMKLB/SPK SMK

85103 : PAUD Al-Qur'an/RA/BA

85542 : TKQ/TPA/TPQ/Rumah Tahfidz Al-Qur'an

85203 : MI/SPM Ula/PDF Ula/PKKPS Ula

85313 : MTs/SPM Wustha/PDF Wustha/PKKPS Wustha

85317 : MA/SPM Ulya/PDF Ulya/PKKPS Ulya

85323 : MAK/MAKLB

85541 : Pesantren Takhassus Al-Qur'an/Pesantren Takhassus Lainnya

85549 : Pendidikan Keagamaan Lainnya

85104 : Taman Seminari/Pratama Widyalaya/Pratama Widya Pasraman/Nava Dhammasekha

85204 : SD Teologi Kristen/Keagamaan Katolik/Adi Widyalaya/Adi Widya Pasraman/Adi Dhammasekha

85314 : SMP Teologi Kristen/Keagamaan Katolik/Madyama Widyalaya/Madyama Widya Pasraman/Muda Dhammasekha

85318 : SMA Teologi Kristen/Keagamaan Katolik/Utama Widyalaya/Utama Widya Pasraman/Utama Dhammasekha

85324 : SMK Protestan/Katolik/Hindu/Buddha/Konghucu

85402 : Universitas/Institut/Sekolah Tinggi

85404 : Universitas/Institut/Sekolah Tinggi Keagamaan/Ma'had Aly/Sekolah Tinggi Teologi/Sekolah Tinggi Seminari

Mitra Kerja :

Profil PT Bilqis Haura Consultant

Konsultasikan Perizinan Sekolah anda di : 

PT Bilqis Haura Consultant (Konsultan Pendidikan/Bang Imam) HP/WA 0813-14-325-400

Link alamat : PT BILQIS HAURA Consultant Bekasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi