Selasa, 18 Juni 2024

Izin Pendirian Sekolah Swasta Tahun 2024

TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, Madrasah & Pesantren

Jakarta (BHC) - Untuk memulai pra pendirian satuan pendidikan (sekolah swasta), dimulai dengan membentuk badan hukum nirlaba, biasanya berbentuk 'Yayasan'.

Saat ini dalam pembentukan badan hukum bidang pendidikan wajib memperhatikan jenjang yang akan didirikan berdasarkan KBLI yang telah ditetapkan.

Setelah membentuk badan hukum, kemudian diaktifkan dan didaftar pada https://oss.go.id/ untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh OSS-RBA. Dan biasanya, https://oss.go.id/ juga akan menentukan langkah perizinan selanjutnya yang akan diurus setelah membentuk badan hukum, seperti;

  • Badan Hukum (Yayasan/Organisasi Kemasyarakatan/Sejenis)
  • NIB
  • Izin Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, Amdal)
  • PBG (Persetujuan Bangunan Gedung/IMB)
  • Izin Operasional Pendirian Satuan Pendidikan.

PERSYARATAN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN (SEKOLAH SWASTA)

Pada dasarnya untuk mengurus izin pendirian satuan pendidikan (sekolah swasta) wajib memiliki minimal 7 dokumen dibawah ini, diantaranya;

1. Hasil Studi Kelayakan

2. Isi Pendidikan

3. Jumlah dan Kualifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

4. Sarana dan Prasarana Pendidikan

5. Pembiayaan Pendidikan

6. Sistem Evaluasi dan Sertifikasi

7. Manajemen dan Proses Pendidikan

I. STUDI KELAYAKAN

Biasanya studi kelayakan ditentukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) sesuai dengan kewenangan jenjangnya.

Studi Kelayakan yang paling umum dituangkan dalam Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan (RIPS).

RIPS biasanya dibuat paling singkat 5 (lima) tahun.

RIPS berisi;

  1. visi dan misi
  2. kurikulum
  3. peserta didik
  4. pendidik dan tenaga kependidikan
  5. sarana dan prasarana
  6. pendanaan 
  7. organisasi
  8. manajemen satuan pendidikan
  9. peran serta masyarakat.

Nah, biasanya lampiran Studi Kelayakan ini, minimal ;

  • hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang (RTRW/RDTR/KKPR), geografis, dan ekologis (Amdal);
  • hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prosfek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya;
  • data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut;
  • data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis;
  • data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada;
  • data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; dan
  • data mengenai status kepemilikan tanah dan/atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah (sertifikat, IMB/PBG) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Badan Penyelenggara.

SMK

Khusus pendirian satuan pendidikan menengah kejuruan harus juga memenuhi syarat tambahan sebagai berikut;

  1. tersedainya sarana dan prasarana praktek yang sesuai dengan kejuruannya;
  2. adanya potensi sumber daya wilayah yang memerlukan keahlian kejuruan tertentu;
  3. adanya potensi lapangan kerja;
  4. adanyan pemetaan satuan pendidikan sejenis di wilayah tersebut; dan
  5. adanya dukungan masyarakat dan dunia usaha/dunia industri yang dibuktikan dengan dokumen tertulis dari masyarakat dan dunia usaha/industri.

KEWENANGAN PERIZINAN

Kewenangan perizinan pendirian satuan pendidikan adalah;

  • PAUD, TK, SD, SMP oleh Pemerintah Daerah (Walikota/Bupati) melalui Dinas Pendidikan atau DPMPTSP;
  • SMA, SMK, SLB oleh Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan atau DPMPTSP;
  • SPK izin diberikan oleh Kemdikbudristek;
  • Madrasah, Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan lainnya oleh Kementerian Agama secara berjenjang.

KBLI PENDIDIKAN

85132 : TK/RA/BA Swasta

85133 : KB (Kelompok Bermain)

85134 : TPA (Taman Penitipan Anak)

85135 : TKLB (Taman Kanak-Kanak Luar Biasa)

85139 : PAUD Lainnya

85121 : SD/MI Swasta

85122 : SMP/MTs Swasta

85220 : SMA/MA Swasta

85240 : SMK/MAK Swasta

85141 : SPK KB

85142 : SPK TK

85143 : SPK SD

85144 : SPK SMP

85251 : SPK SMA

85252 : SPK SMK

85161 : Satuan Pendidikan Keagamaan Pendidikan Anak Usia Dini

85162 : Satuan Pendidikan Keagamaan Dasar

85163 : Satuan Pendidikan Keagamaan Menengah Pertama

85151 : PAUD Al-Qur'an

85152 : Muadalah/Diniyah Formal Ula

85153 : Muadalah/Diniyah Formal Wustha

85154 : Pesantren Pengkajian Kitab Kuning Ula

95155 : Pesantren Pengkajian Kitab Kuning Wustha

85261 : Pesantren (Diniyah Formal Ula)

85262 : Pesantren (Diniyah Formal Wustha)

85263 : Pesantren Wustha dan Ulya Berkesinambungan

85270 : Pendidikan Keagamaan Menengah

Konsultasikan Perizinan Sekolah anda di : 

PT Bilqis Haura Consultant (Konsultan Pendidikan/Bang Imam) HP/WA 0813-14-325-400

Link alamat : PT BILQIS HAURA Consultant Bekasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi