TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, Madrasah & Pesantren
Jakarta (BHC) - Untuk memulai pra pendirian satuan pendidikan (sekolah swasta), dimulai dengan membentuk badan hukum nirlaba, biasanya berbentuk 'Yayasan'.
Saat ini dalam pembentukan badan hukum bidang pendidikan wajib memperhatikan jenjang yang akan didirikan berdasarkan KBLI yang telah ditetapkan.
Setelah membentuk badan hukum, kemudian diaktifkan dan didaftar pada https://oss.go.id/ untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh OSS-RBA. Dan biasanya, https://oss.go.id/ juga akan menentukan langkah perizinan selanjutnya yang akan diurus setelah membentuk badan hukum, seperti;
- Badan Hukum (Yayasan/Organisasi Kemasyarakatan/Sejenis)
- NIB
- KRK/IRK (Keterangan Rencana Kota/Informasi Rencana Kota
- KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
- Izin Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, Amdal)
- PBG (Persetujuan Bangunan Gedung/IMB)
- Izin Operasional Pendirian Satuan Pendidikan.
PERSYARATAN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN (SEKOLAH SWASTA)
Pada dasarnya untuk mengurus izin pendirian satuan pendidikan (sekolah swasta) wajib memiliki minimal 7 dokumen dibawah ini, diantaranya;
2. Isi Pendidikan
3. Jumlah dan Kualifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
4. Sarana dan Prasarana Pendidikan
5. Pembiayaan Pendidikan
6. Sistem Evaluasi dan Sertifikasi
7. Manajemen dan Proses Pendidikan
I. STUDI KELAYAKAN
Biasanya studi kelayakan ditentukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) sesuai dengan kewenangan jenjangnya.
Studi Kelayakan yang paling umum dituangkan dalam Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan (RIPS).
RIPS biasanya dibuat paling singkat 5 (lima) tahun.
RIPS berisi;
- visi dan misi
- kurikulum
- peserta didik
- pendidik dan tenaga kependidikan
- sarana dan prasarana
- pendanaan
- organisasi
- manajemen satuan pendidikan
- peran serta masyarakat.
Nah, biasanya lampiran Studi Kelayakan ini, minimal ;
- hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang (RTRW/RDTR/KKPR), geografis, dan ekologis (Amdal);
- hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prosfek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya;
- data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut;
- data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis;
- data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada;
- data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; dan
- data mengenai status kepemilikan tanah dan/atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah (sertifikat, IMB/PBG) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Badan Penyelenggara.
SMK
Khusus pendirian satuan pendidikan menengah kejuruan harus juga memenuhi syarat tambahan sebagai berikut;
- tersedainya sarana dan prasarana praktek yang sesuai dengan kejuruannya;
- adanya potensi sumber daya wilayah yang memerlukan keahlian kejuruan tertentu;
- adanya potensi lapangan kerja;
- adanyan pemetaan satuan pendidikan sejenis di wilayah tersebut; dan
- adanya dukungan masyarakat dan dunia usaha/dunia industri yang dibuktikan dengan dokumen tertulis dari masyarakat dan dunia usaha/industri.
KEWENANGAN PERIZINAN
Kewenangan perizinan pendirian satuan pendidikan adalah;
- PAUD, TK, SD, SMP oleh Pemerintah Daerah (Walikota/Bupati) melalui Dinas Pendidikan atau DPMPTSP;
- SMA, SMK, SLB oleh Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan atau DPMPTSP;
- SPK izin diberikan oleh Kemdikbudristek;
- Madrasah, Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan lainnya oleh Kementerian Agama secara berjenjang.
KBLI PENDIDIKAN 2025
85102 : TK/TKLB/SPK TK
88906 : KB/SPK KB
88907 : TPA (Taman Penitipan Anak)
85139 : PAUD Lainnya
85202 : SD/SDLB/SPK SD/Paket A
85312 : SMP/SMPLB/SPK SMP/Paket B
85316 : SMA/SMALB/SPK SMA/Paket C
85322 : SMK/SMKLB/SPK SMK
85103 : PAUD Al-Qur'an/RA/BA
85542 : TKQ/TPA/TPQ/Rumah Tahfidz Al-Qur'an
85203 : MI/SPM Ula/PDF Ula/PKKPS Ula
85313 : MTs/SPM Wustha/PDF Wustha/PKKPS Wustha
85317 : MA/SPM Ulya/PDF Ulya/PKKPS Ulya
85323 : MAK/MAKLB
85541 : Pesantren Takhassus Al-Qur'an/Pesantren Takhassus Lainnya
85549 : Pendidikan Keagamaan Lainnya
85104 : Taman Seminari/Pratama Widyalaya/Pratama Widya Pasraman/Nava Dhammasekha
85204 : SD Teologi Kristen/Keagamaan Katolik/Adi Widyalaya/Adi Widya Pasraman/Adi Dhammasekha
85314 : SMP Teologi Kristen/Keagamaan Katolik/Madyama Widyalaya/Madyama Widya Pasraman/Muda Dhammasekha
85318 : SMA Teologi Kristen/Keagamaan Katolik/Utama Widyalaya/Utama Widya Pasraman/Utama Dhammasekha
85324 : SMK Protestan/Katolik/Hindu/Buddha/Konghucu
85402 : Universitas/Institut/Sekolah Tinggi
85404 : Universitas/Institut/Sekolah Tinggi Keagamaan/Ma'had Aly/Sekolah Tinggi Teologi/Sekolah Tinggi Seminari
Mitra Kerja :
Profil PT Bilqis Haura Consultant
Konsultasikan Perizinan Sekolah anda di :
PT Bilqis Haura Consultant (Konsultan Pendidikan/Bang Imam) HP/WA 0813-14-325-400
Link alamat : PT BILQIS HAURA Consultant Bekasi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi