Kota Bekasi (BIB) - Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan (Izin Operasional), maka untuk Izin PAUD/TK berdasarkan Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014.
Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang dimaksud adalah termasuk : Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Kelompok Bermain (KB/Kober), Taman Penitipan Anak (TPA), dan PAUD Sejenis (SPS).
Pendidikan Anak Usia Dini atau disingkat PAUD adalah "Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Nah, yang akan kita bahas kali ini adalah tata cara dan persyaratan untuk mendirikan PAUD/TK. Pendirian PAUD/TK dapat dilakukan oleh ;
Dalam mendirikan PAUD/TK persyaratan yang harus disiapkan adalah terbagi menjadi 2, yakni persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
Untuk persyaratan administratif yang harus dipersiapkan berupa;
- Foto Copy Identitas Diri (KTP, KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan Badan Hukum (jika berbadan hukum),
- Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah,
- Susunan Pengurus dan Rincian Tugas.
Sedangkan persyaratan teknis PAUD/TK adalah;
- Hasil Penilaian Studi Kelayakan,
- Rencana Induk Pengembangan (RIP) PAUD/TK,
- Rencana Pencapaian Standar Penyelenggaraan PAUD/TK paling lama 3 tahun ke depan,
- Izin Lingkungan (Amdal, UKL-UPL, SPPL), dan
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dokumen hasil penilaian studi kelayakan yang dilampirkan adalah berupa, antara lain;
- dokumen hak milik, sewa, pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan PAUD/TK yang sah atas nama pendiri,
- Foto Copy Akte Notaris dan Surat Penetapan Badan Hukum dalam bentuk Yayasan, PT, CV atau perkumpulan atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk, dan
- data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan PAUD/TK paling sedikit 1 tahun pembelajaran.
Rencana Induk Pengembangan PAUD/TK wajib memuat ;
- Visi dan Misi PAUD/TK,
- KTSP atau Kurikulum 2013,
- Sasaran Usia Peserta Didik (2-3 tahun, 3-4 tahun, 4-6 tahun, atau 0-6 tahun),
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK),
- Sarana dan Prasarana,
- Struktur Organisasi,
- Pembiayaan,
- Pengelolaan,
- Peran Serta Masyarakat, dan
- Rencana Pentahapan Pelaksanaan Pengembangan PAUD/TK selama 5 (lima) tahun.
Sedangkan Rencana Pencapaian Standar Penyelenggaraan PAUD/TK mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
BACA JUGA :
1. Tata Cara Permohonan Izin PAUD di Jakarta
BACA JUGA :
1. Tata Cara Permohonan Izin PAUD di Jakarta
Catatan : Pendirian PAUD/TK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota atas usul Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MEKANISME PENDIRIAN PAUD/TK
Mekanisme pendirian PAUD/TK yang diselenggarakan oleh pemerintahan desa/kelurahan, orang perseorangan, kelompok orang/perkumpulan, atau badan hukum dilakukan sebagai berikut;
a. Pendiri satuan PAUD/TK mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan atau pejabat lain yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan pendirian Satuan PAUD (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/DPMPTSP),
b. Kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk (PTSP) menelaah permohonan pendirian satuan PAUD/TK berdasarkan kelengkapan persyaratan PAUD/TK pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut;
- data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, SPS yang telah ada di sekitar dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut,
- data mengenai perkiraan jarak TK/TKLB, TPA, KB, SPS yang akan didirikan,
- data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan PAUD/TK yang akan didirikan per-usia yang akan dilayani,
- mengacu kepada ketentuan persyaratan dan ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota masing-masing.
c. hasil telaahan dinas berupa;
- memberi persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian satuan PAUD/TK,
- memberi rekomendasi kepada kepala dinas atau OPD lain atas permohonan izin satuan PAUD/TK.
d. kepala dinas atau kepala OPD menerbitkan keputusan izin pendirian PAUD/TK paling lama 60 (enam puluh) hari sejak permohonan diterima kepala dinas/PTSP.
NB : Pendirian PAUD/TK di masing-masing daerah memiliki aturan tambahan dan kekhasan sendiri sesuai dengan karakter daerah di kabupaten/kota.
OSS
Sebelum mengurus perizinan PAUD di Kabupaten/Kota, terlebih dahulu membuat NIB atau Nomor Induk Berusaha di oss.go.id.
Karena setiap layanan PAUD wajib memiliki nomor KBLI, maka setiap pelaku usaha dan/atau kegiatan yang ingin mendapatkan Izin Operasional PAUD wajib memperhatikan kode KBLI yang akan diurus, yaitu:
- 85131 : TK Negeri Pembina/PAUD Pembina (Milik Pemerintah) [kindergarten]
- 85132 : TK Swasta/RA/BA (usia 4-6 tahun) [kindergarten]
- 85133 : KB (Kelompok Bermain usia 2-4 tahun) [playgroup]
- 85134 : TPA (Taman Penitipan Anak usia 0-2 tahun) [nursery garten]
- 85135 : TKLB (Taman Kanak-Kanak Luar Biasa)
- 85139 : SPS (PAUD Nonformal Sejenis usia 0-6 tahun)
Catatan :
- pendidikan anak usia formal, nonformal dan informal yang dilaksanakan secara umum perizinan melalui dinas pendidikan atau DPMPTSP Kabupaten/Kota;
- pendidikan anak usia dini jenis RA/BA perizinan melalui DPMPTSP Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
#BangImamBerbagi #PAUD #IzinPendirian #TK #2023
INFORMASI DAN
KONSULTASI PENGURUSAN IZIN PAUD (TK/RA, KB, TPA, SPS) DI
Nama
|
Tengku
Imam Kobul Moh Yahya S
|
Panggilan
|
Bang Imam
|
Handphone (HP)
|
0813
14 325 400
|
WA / SMS
|
0814-14-325-400
|
Facebook
|
Bang
Imam Kinali Bekasi
|
Instagram
|
Bang Imam Berbagi
|
Twitter
|
@BangImam
|
Line
|
Bang Imam Berbagi
|
Email
|
bangimam.kinali@gmail.com
|
Alamat
|
Puri Cendana Blok F9 No.22
|
Apakah di suatu desa bisa berdiri 2 paud dan jarak masing2 paud adalah 3 meter. Mohon petunjuknya
BalasHapusbetul pertanyaan saya sama? toling dijawab?
Hapus3 meter atau 3 kilometer ?
HapusBerapa jarak minimal untuk dapat mendirikan TK
HapusApakah jika kita mau mendirikan sekolah paud harus memiliki bangunan dulu dan apakah bisa bangunannya kita menggunakan rumah? Mohon jawabannya.
BalasHapusApakah boleh dalam satu dusun paud berdiri 3 yayasan,.
BalasHapuskalau luas wilayahnya memang sulit dijangkau boleh saja
HapusApakah satu dusun bisa lebih dari satu paud????mohon jawabannya
HapusPembayaran pajak imb untuk paud jmlah nya brpa? Per berapa tahun kah di byar nua
BalasHapustanya ke bagian pajak di daerah, bukan domain disini
HapusBolehkah satu yayasan mendirikan dua sekolah di lain kecamatan
BalasHapusBolehkah dalam 1 desa mendirikan 2 sekolah Paud yg jarakx 1 kilo ?
BalasHapusSelain Yayasan, CV atau PT apa boleh mendirikan PAUD dan TK ?
BalasHapusmohon bantuannya untuk persyaratan perpanjangan izin operasional PAUD, apakah menggunakan persyrtan study keyakan pendirian satuan paud
BalasHapusApakah pendirian paud milik desa,yang pembangunan gedungnya menggunakan dana desa,harus ada yayasan?
BalasHapusUntuk pendirian paud apakah harus ada guru khusus yg lulusan pendidikan usia dini bang imam ??
BalasHapusMohon penjelasannya bang untuk pendirian paud di rumah sendiri apakah harus mengikuti langkah dan persyaratan yg dijeladkan diatas bang??, dan untuk persertanya apakah sudah ditentukan banyaknya untuk satu paud yg ada di dusun bang??
BalasHapusMau mendirikan sekolah paud bang,tolong saya penjelasannya,apakah bisa secara online?
BalasHapusBoleh perorangan mendirikan paud disuatu RW ada beberapa pasud
BalasHapusKlo TK nya mandiri, tanpa yayasan gimana cara mengurus izin nya ya ?
BalasHapusKrna di atas harus ada akta notaris yayasan dll .
Mohon pencerahannya ��
Apakah ada solusi lain jika paud terdekat tidak mau memberikan surat persetujuan untuk pengurusan izin paud
BalasHapusBedanya ijop paud dengan tk apa ya?
BalasHapuskalau PAUD izinnya secara umum izin pendidikan non formal dengan usia layanan 0-6 tahun
Hapussedangkan izin TK difokuskan pada pendidikan formal dengan usia layanan 4-6 tahun
Terima kasih atas informasinya
BalasHapussangat membantu kami
mau mendirikan tempat penitipan anak/daycare apakah bisa lewat online pak ?
BalasHapusbisa untuk memperoleh NIB, Izin Usaha, Izin Lingkungan, IMB-SLF dan Izin Operasional
Hapustetapi untuk berlaku efektif izin tersebut harus ditindaklanjuti ke DPMPTSP setempat
Saya sudah mendirikan paud tapi proses ijin supaya cepat harus gmn pak.mohon penjelasan nya
BalasHapusbang ijin bertanya, PAUD yang pengelolaannya oleh PKK dharmawanita kota yg sekarang jadi milih pemerintah kota , apakah bisa di buatkan akta notaris dalam bentuk perkumpulan, apa bisa ibu PKK nya yang jadi pengurus
BalasHapuswaalaikum salam warohmatullohi wabarokatuh
Hapusboleh saja, tidak apa2
cuma apakah aset menjadi milik pemerintah atau nanti dihibahkan, atau juga sewa, itu yang jadi penting
Jumlah paud 50 apaboleh gurunya 5?
BalasHapusSaya menemukan wilayah potensial mendirikan PAUD. Pertanyaan saya, untuk mendirikan PAUD apakah harus ada bangunan dulu atau izinya dl yg diterbitkan?
BalasHapusbangunannya wajib ada, bisa milik sendiri, pinjam pakai atau sewa
Hapussedangkan izin bisa dilakukan di awal atau bisa sambil berjalan
jika berjalan dahulu tanpa izin, resikonya adalah bahwa kelulusan anak wajib menumpang di PAUD terdekat, karena PAUD bapak belum memiliki Izin Operasional, NISN, NPSN, Dapodik, sehingga belum tercatat di disdik dan kemdikbudristekdikti
terimakasih-salam dari Bang Imam
pa maaf untuk pengajuan ini di kirim kemana ya pa...untuk perijinan
HapusApakah bisa bila PAUD didirikan oleh perorangan tidak perlu akta pendirian
BalasHapusboleh
HapusSaya sudah punya yayasan yg terdiri dari MI dan MTS. Saya ingin mendirikan paud juga di dalamnya brati untuk daftar perizinan pendirian harus pilih badan usaha yah
BalasHapusjika lembaga atas nama yayasan atau badan hukum lainnya, maka memilih Badan Usaha
HapusJika kurikulum yang digunakan menggunakan kurikulum dr luar negeri seperti metode cambridge atau montessori, apakah mengurusnya seperti ini juga langkah2nya?
BalasHapusJika menggunakan dan ada kerja sama iya,
HapusAssalamualaikum bang izin bertanya apakah saya bisa membentuk Paud KB tampa yayasan? Sebelumnya saya sudah membentuk RA yg bernaung di yayasan.
BalasHapusBoleh, bisa atas nama perkumpulan atau pribadi, upload saja di oss.go.id
HapusAssalamualaikum bang imam izin bertanya, Saya sudah punya yayasan dan sudah punya RA tp saya ingin mendirikan Kelompok bermain /KB melihat banyak siswa siswi saya umur 2-3 tahun, apa boleh saya bisa dirikan?
BalasHapusAssalamualaikum .. Bang MAU Tanya di lingkungan saya Ada yayasan Sudah berjalan ½ Th didirin Nya paud..rencana nya tahun ajaran baru untuk ruangan Nya Berada di atas . karena Ada 2 ruangan di atas yg memadai untuk kelas a dan b... Apa Kira2 ITU akan lolos buat perizinan Nya.. Mohon bantuan jawabannya Terima Kasih🙏🏻
BalasHapusbisa, yang penting akses masuknya memenuhi syarat, misal landai untuk ukuran anak dan tidak licin
HapusTerimakasih atas informasinya Pak, sangat bermanfaat
BalasHapusSangat membantu.. Terima kasih pak..
BalasHapusAssalamualaikum bang, ijin bertanya. Sy ingin mendirikan KB, apakah boleh jika bangunannya jadi satu dg rumah tinggal. Sy ingin pakai yg lantai dua utk KB.Mohon penjelasannya bang. Terimakasih
BalasHapussebetulnya boleh saja sih kalau masih sifatnya gratis, karena kelompok bermain masuk kategori pendidikan non formal
Hapustapi pas digunakan untuk yang komersil (pendidikannya) sesuai Perizinan Berusaha tidak cocok
Memang bisa bikin PAUD dan TPQ sekaligus diruang lingkup perumahan?
BalasHapusDan syarat nya apa saja pak?
dibaca lagi persyaratannya diatas
HapusPak,kalo mau buat npwp paud,apakah harus berbentuk yayasan dulu
Hapusjika PAUD nya ingin berbadan hukum (Yayasan, PT, CV) maka NPWP nya NPWP yayasan
Hapusjika tidak berbadan hukum (perorangan) bisa NPWP PAUD (sekolah) untuk dibuat
namun, biasanya Kantor Pajak akan meminta Dokumen PAUD dan Perizinan PAUD yang sudah dimiliki baru diberikan NPWP
HapusCara awal mendirikan TK per orangan syarat wajib nya apa aja bang ???
BalasHapusAssalamualaikum.numpang tanya nih apakah guru2nya harus Serjana?... Apabila dari kejaran SMA ,SMP dll
BalasHapusGuru PAUD sebaiknya menempuh pendidikan jurusan PAUD, supaya lebih terarah dan paham bagaimana menjadi pendidik untuk AUD.
BalasHapusDi tempat kami dalam satu kelurahan ada 8 PAUD bahkan lebih. Wilayah kami padat penduduk, sehingga perlunya tempat pendidikan yg memadai untuk warganya
Boleh kah di satu rw ada dua PAUD tapi jaraknya berjauhan kurleb 1 kilo
BalasHapusApakah benar syarat pendirian paud itu harus ada dua layanan? Misal harus ada TK dan KB atau ada KB dan TPA ?
BalasHapusIjin bang,sy baru rencana mendirikan paud.kerena ditempat sy banyak anak2,langkah2 mendirikannya apakah harus lewat pemrintah desa dan kecamatan baru ke dinas terkait bang?terima kasih🙏🙏
BalasHapusbeberapa daerah terkait masih wajib diurus secara berjenjang, dari Desa (Rekomendasi), Kecamatan (Rekomendasi) hingga Izin (Kabupaten/DPMPTSP)
HapusApa apa saja persyaratan untuk membangun lembaga bustanul athfal naungan kemenag
BalasHapusIzin bertanya..Apakah sebuah KB,Paud atau TK bisa membuat cabang di kota lain? Syarat nya apa saja. Terima kasih
BalasHapusboleh, syaratnya sama dengan PAUD pertama
BalasHapusSaya minta tolong contoh rekomendasi dari desa tuk permohonan ijin paud
BalasHapusIzin bertanya, apakah masih bisa membuat PAUD di daerah kecamatan pakenjeng Kab garut?
BalasHapusIzin bertanya,saya sudah punya Kelompok Bermain pak milik yayasan, rencana akan mendirikan TK, apakah bisa nanti dijadikan 1 dengan yayasan yang sama dan jarak dengan TK satu desa lebih dari 1km
BalasHapusIzin bertanya, persis di sebelah rumah saya didirikan PAUD. Kebetulan bangunannya sewa. Apakah dengan didirikannya PAUD di perumahan harus ada izin atau forum warga sekitar terutama yang berdekatan dengan PAUD tersebut.? Terima kasih
BalasHapusassalamualaikum pa ijin bertanya...tk yg didirikan jaraknya 1 km dari tk lain apakah bisa..dan ini sdh ada yayasannya..dan sdh berjalan 1,5 thn..muridnya tdk byk kurang dari sepuluh,apakah akan lulus perijinannya pa?terima kasih pa sebelumnya
BalasHapusAssalamualaikum pk.. ijin brtanya pak.. apakah seorang ketua pengurus yayasan boleh menjadi kepsek di TK yg akan didirikan oleh yysan tsb. mohon jawban nya pak..?
BalasHapusboleh, yang penting memenuhi syarat
BalasHapusApakah syarat kelulusan anak tk sekarang harus punya NISN?
BalasHapusDan bagaimana klo bangunan kita masih numpang diatas Masjid, sedangkan IMB masjid berbunyi untuk sarana ibadah dan pendidikan? Apakah boleh?
TK atau Taman Kanak-Kanak saat ini masuk sebagai jenjang Sekolah Formal yang mengkhususkan untuk layanan anak usia dini dari 4-6 tahun. Karena sekolah formal, jika sudah memiliki izin otomatis akan mendapatkan NPSN (sekolah) dan NISN (siswa) serta terdaftar di dapodik nasional, jika terbangun di kawasan masjid dan masjid sudah memiliki Yayasan, tinggal dimasukkan sebagai kegiatan/usaha Yayasan bidang pendidikan, Badan Hukum Yayasan dapat menjalankan kegiatan di bidang 1. Keagamaan (Masjid), 2, Sosial, 3. Pendidikan (TK, SD, SMP, SMA, SMK, sederajat dan kegiatan pendidikan lainnya) yang penting dalam Pasal Akta Notaris Yayasan mencantumkan 3 kegiatan tersebut, terima kasih
Hapus