Sabtu, 06 Mei 2023

Cara dan Persyaratan Izin Pendirian PAUD Tahun 2023


Kota Bekasi (BIB) - Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan (Izin Operasional), maka untuk Izin PAUD/TK berdasarkan Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014.

Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang dimaksud adalah termasuk : Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Kelompok Bermain (KB/Kober), Taman Penitipan Anak (TPA), dan PAUD Sejenis (SPS).

Pendidikan Anak Usia Dini atau disingkat PAUD adalah "Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Nah, yang akan kita bahas kali ini adalah tata cara dan persyaratan untuk mendirikan PAUD/TK. Pendirian PAUD/TK dapat dilakukan oleh ;
  1. pemerintah kabupaten/kota (PAUD/TK Pembina/Negeri);
  2. pemerintah desa;
  3. orang perseorangan;
  4. kelompok orang (organisasi); dan
  5. badan hukum (Yayasan, PT, CV).
Dalam mendirikan PAUD/TK persyaratan yang harus disiapkan adalah terbagi menjadi 2, yakni persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

Untuk persyaratan administratif yang harus dipersiapkan berupa;
  • Foto Copy Identitas Diri (KTP, KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan Badan Hukum (jika berbadan hukum),
  • Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah,
  • Susunan Pengurus dan Rincian Tugas.
Sedangkan persyaratan teknis PAUD/TK adalah;
  • Hasil Penilaian Studi Kelayakan,
  • Rencana Induk Pengembangan (RIP) PAUD/TK,
  • Rencana Pencapaian Standar Penyelenggaraan PAUD/TK paling lama 3 tahun ke depan,
  • Izin Lingkungan (Amdal, UKL-UPL, SPPL), dan
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dokumen hasil penilaian studi kelayakan yang dilampirkan adalah berupa, antara lain;
  1. dokumen hak milik, sewa, pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan PAUD/TK yang sah atas nama pendiri,
  2. Foto Copy Akte Notaris dan Surat Penetapan Badan Hukum dalam bentuk Yayasan, PT, CV atau perkumpulan atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk, dan
  3. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan PAUD/TK paling sedikit 1 tahun pembelajaran.
Rencana Induk Pengembangan PAUD/TK wajib memuat ;
  1. Visi dan Misi PAUD/TK,
  2. KTSP atau Kurikulum 2013,
  3. Sasaran Usia Peserta Didik (2-3 tahun, 3-4 tahun, 4-6 tahun, atau 0-6 tahun),
  4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK),
  5. Sarana dan Prasarana,
  6. Struktur Organisasi,
  7. Pembiayaan,
  8. Pengelolaan,
  9. Peran Serta Masyarakat, dan
  10. Rencana Pentahapan Pelaksanaan Pengembangan PAUD/TK selama 5 (lima) tahun.
Sedangkan Rencana Pencapaian Standar Penyelenggaraan PAUD/TK mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

BACA JUGA : 
1. Tata Cara Permohonan Izin PAUD di Jakarta 

Catatan : Pendirian PAUD/TK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota atas usul Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MEKANISME PENDIRIAN PAUD/TK

Mekanisme pendirian PAUD/TK yang diselenggarakan oleh pemerintahan desa/kelurahan, orang perseorangan, kelompok orang/perkumpulan, atau badan hukum dilakukan sebagai berikut;

a. Pendiri satuan PAUD/TK mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan atau pejabat lain yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan pendirian Satuan PAUD (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/DPMPTSP),

b. Kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk (PTSP) menelaah permohonan pendirian satuan PAUD/TK berdasarkan kelengkapan persyaratan PAUD/TK pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut;
  1. data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, SPS yang telah ada di sekitar dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut,
  2. data mengenai perkiraan jarak TK/TKLB, TPA, KB, SPS yang akan didirikan,
  3. data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan PAUD/TK yang akan didirikan per-usia yang akan dilayani,
  4. mengacu kepada ketentuan persyaratan dan ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota masing-masing.
c. hasil telaahan dinas berupa;
  • memberi persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian satuan PAUD/TK,
  • memberi rekomendasi kepada kepala dinas atau OPD lain atas permohonan izin satuan PAUD/TK.
d. kepala dinas atau kepala OPD menerbitkan keputusan izin pendirian PAUD/TK paling lama 60 (enam puluh) hari sejak permohonan diterima kepala dinas/PTSP.

NB : Pendirian PAUD/TK di masing-masing daerah memiliki aturan tambahan dan kekhasan sendiri sesuai dengan karakter daerah di kabupaten/kota.

OSS

Sebelum mengurus perizinan PAUD di Kabupaten/Kota, terlebih dahulu membuat NIB atau Nomor Induk Berusaha di oss.go.id.

Karena setiap layanan PAUD wajib memiliki nomor KBLI, maka setiap pelaku usaha dan/atau kegiatan yang ingin mendapatkan Izin Operasional PAUD wajib memperhatikan kode KBLI yang akan diurus, yaitu: 

  • 85131 : TK Negeri Pembina/PAUD Pembina (Milik Pemerintah) [kindergarten]
  • 85132 : TK Swasta/RA/BA (usia 4-6 tahun) [kindergarten]
  • 85133 : KB (Kelompok Bermain usia 2-4 tahun) [playgroup]
  • 85134 : TPA (Taman Penitipan Anak usia 0-2 tahun) [nursery garten]
  • 85135 : TKLB (Taman Kanak-Kanak Luar Biasa)
  • 85139 : SPS (PAUD Nonformal Sejenis usia 0-6 tahun)
Waktu penyelesaian perizinan melalui OSS maksimal 30 hari.

Catatan : 
  1. pendidikan anak usia formal, nonformal dan informal yang dilaksanakan secara umum perizinan melalui dinas pendidikan atau DPMPTSP Kabupaten/Kota;
  2. pendidikan anak usia dini jenis RA/BA perizinan melalui DPMPTSP Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

#BangImamBerbagi #PAUD #IzinPendirian #TK #2023

INFORMASI DAN KONSULTASI PENGURUSAN IZIN PAUD (TK/RA, KB, TPA, SPS) DI

Nama
Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Panggilan
Bang Imam
Handphone (HP)
0813 14 325 400
WA / SMS
0814-14-325-400
Facebook
Bang Imam Kinali Bekasi
Instagram
Bang Imam Berbagi
Twitter
@BangImam
Line
Bang Imam Berbagi
Email
bangimam.kinali@gmail.com
Alamat
Puri Cendana Blok F9 No.22

72 komentar:

  1. Apakah di suatu desa bisa berdiri 2 paud dan jarak masing2 paud adalah 3 meter. Mohon petunjuknya

    BalasHapus
    Balasan
    1. betul pertanyaan saya sama? toling dijawab?

      Hapus
    2. Berapa jarak minimal untuk dapat mendirikan TK

      Hapus
  2. Apakah jika kita mau mendirikan sekolah paud harus memiliki bangunan dulu dan apakah bisa bangunannya kita menggunakan rumah? Mohon jawabannya.

    BalasHapus
  3. Apakah boleh dalam satu dusun paud berdiri 3 yayasan,.

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau luas wilayahnya memang sulit dijangkau boleh saja

      Hapus
    2. Apakah satu dusun bisa lebih dari satu paud????mohon jawabannya

      Hapus
  4. Pembayaran pajak imb untuk paud jmlah nya brpa? Per berapa tahun kah di byar nua

    BalasHapus
    Balasan
    1. tanya ke bagian pajak di daerah, bukan domain disini

      Hapus
  5. Bolehkah satu yayasan mendirikan dua sekolah di lain kecamatan

    BalasHapus
  6. Bolehkah dalam 1 desa mendirikan 2 sekolah Paud yg jarakx 1 kilo ?

    BalasHapus
  7. Selain Yayasan, CV atau PT apa boleh mendirikan PAUD dan TK ?

    BalasHapus
  8. mohon bantuannya untuk persyaratan perpanjangan izin operasional PAUD, apakah menggunakan persyrtan study keyakan pendirian satuan paud

    BalasHapus
  9. Apakah pendirian paud milik desa,yang pembangunan gedungnya menggunakan dana desa,harus ada yayasan?

    BalasHapus
  10. Untuk pendirian paud apakah harus ada guru khusus yg lulusan pendidikan usia dini bang imam ??

    BalasHapus
  11. Mohon penjelasannya bang untuk pendirian paud di rumah sendiri apakah harus mengikuti langkah dan persyaratan yg dijeladkan diatas bang??, dan untuk persertanya apakah sudah ditentukan banyaknya untuk satu paud yg ada di dusun bang??

    BalasHapus
  12. Mau mendirikan sekolah paud bang,tolong saya penjelasannya,apakah bisa secara online?

    BalasHapus
  13. Boleh perorangan mendirikan paud disuatu RW ada beberapa pasud

    BalasHapus
  14. Klo TK nya mandiri, tanpa yayasan gimana cara mengurus izin nya ya ?
    Krna di atas harus ada akta notaris yayasan dll .
    Mohon pencerahannya ��

    BalasHapus
  15. Apakah ada solusi lain jika paud terdekat tidak mau memberikan surat persetujuan untuk pengurusan izin paud

    BalasHapus
  16. Bedanya ijop paud dengan tk apa ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau PAUD izinnya secara umum izin pendidikan non formal dengan usia layanan 0-6 tahun

      sedangkan izin TK difokuskan pada pendidikan formal dengan usia layanan 4-6 tahun

      Hapus
  17. Terima kasih atas informasinya
    sangat membantu kami

    BalasHapus
  18. mau mendirikan tempat penitipan anak/daycare apakah bisa lewat online pak ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. bisa untuk memperoleh NIB, Izin Usaha, Izin Lingkungan, IMB-SLF dan Izin Operasional

      tetapi untuk berlaku efektif izin tersebut harus ditindaklanjuti ke DPMPTSP setempat

      Hapus
  19. Saya sudah mendirikan paud tapi proses ijin supaya cepat harus gmn pak.mohon penjelasan nya

    BalasHapus
  20. bang ijin bertanya, PAUD yang pengelolaannya oleh PKK dharmawanita kota yg sekarang jadi milih pemerintah kota , apakah bisa di buatkan akta notaris dalam bentuk perkumpulan, apa bisa ibu PKK nya yang jadi pengurus

    BalasHapus
    Balasan
    1. waalaikum salam warohmatullohi wabarokatuh

      boleh saja, tidak apa2

      cuma apakah aset menjadi milik pemerintah atau nanti dihibahkan, atau juga sewa, itu yang jadi penting

      Hapus
  21. Jumlah paud 50 apaboleh gurunya 5?

    BalasHapus
  22. Saya menemukan wilayah potensial mendirikan PAUD. Pertanyaan saya, untuk mendirikan PAUD apakah harus ada bangunan dulu atau izinya dl yg diterbitkan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. bangunannya wajib ada, bisa milik sendiri, pinjam pakai atau sewa

      sedangkan izin bisa dilakukan di awal atau bisa sambil berjalan

      jika berjalan dahulu tanpa izin, resikonya adalah bahwa kelulusan anak wajib menumpang di PAUD terdekat, karena PAUD bapak belum memiliki Izin Operasional, NISN, NPSN, Dapodik, sehingga belum tercatat di disdik dan kemdikbudristekdikti

      terimakasih-salam dari Bang Imam

      Hapus
    2. pa maaf untuk pengajuan ini di kirim kemana ya pa...untuk perijinan

      Hapus
  23. Apakah bisa bila PAUD didirikan oleh perorangan tidak perlu akta pendirian

    BalasHapus
  24. Saya sudah punya yayasan yg terdiri dari MI dan MTS. Saya ingin mendirikan paud juga di dalamnya brati untuk daftar perizinan pendirian harus pilih badan usaha yah

    BalasHapus
    Balasan
    1. jika lembaga atas nama yayasan atau badan hukum lainnya, maka memilih Badan Usaha

      Hapus
  25. Jika kurikulum yang digunakan menggunakan kurikulum dr luar negeri seperti metode cambridge atau montessori, apakah mengurusnya seperti ini juga langkah2nya?

    BalasHapus
  26. Assalamualaikum bang izin bertanya apakah saya bisa membentuk Paud KB tampa yayasan? Sebelumnya saya sudah membentuk RA yg bernaung di yayasan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Boleh, bisa atas nama perkumpulan atau pribadi, upload saja di oss.go.id

      Hapus
  27. Assalamualaikum bang imam izin bertanya, Saya sudah punya yayasan dan sudah punya RA tp saya ingin mendirikan Kelompok bermain /KB melihat banyak siswa siswi saya umur 2-3 tahun, apa boleh saya bisa dirikan?

    BalasHapus
  28. Assalamualaikum .. Bang MAU Tanya di lingkungan saya Ada yayasan Sudah berjalan ½ Th didirin Nya paud..rencana nya tahun ajaran baru untuk ruangan Nya Berada di atas . karena Ada 2 ruangan di atas yg memadai untuk kelas a dan b... Apa Kira2 ITU akan lolos buat perizinan Nya.. Mohon bantuan jawabannya Terima Kasih🙏🏻

    BalasHapus
    Balasan
    1. bisa, yang penting akses masuknya memenuhi syarat, misal landai untuk ukuran anak dan tidak licin

      Hapus
  29. Terimakasih atas informasinya Pak, sangat bermanfaat

    BalasHapus
  30. Sangat membantu.. Terima kasih pak..

    BalasHapus
  31. Assalamualaikum bang, ijin bertanya. Sy ingin mendirikan KB, apakah boleh jika bangunannya jadi satu dg rumah tinggal. Sy ingin pakai yg lantai dua utk KB.Mohon penjelasannya bang. Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. sebetulnya boleh saja sih kalau masih sifatnya gratis, karena kelompok bermain masuk kategori pendidikan non formal

      tapi pas digunakan untuk yang komersil (pendidikannya) sesuai Perizinan Berusaha tidak cocok

      Hapus
  32. Memang bisa bikin PAUD dan TPQ sekaligus diruang lingkup perumahan?
    Dan syarat nya apa saja pak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. dibaca lagi persyaratannya diatas

      Hapus
    2. Pak,kalo mau buat npwp paud,apakah harus berbentuk yayasan dulu

      Hapus
    3. jika PAUD nya ingin berbadan hukum (Yayasan, PT, CV) maka NPWP nya NPWP yayasan

      jika tidak berbadan hukum (perorangan) bisa NPWP PAUD (sekolah) untuk dibuat

      Hapus
    4. namun, biasanya Kantor Pajak akan meminta Dokumen PAUD dan Perizinan PAUD yang sudah dimiliki baru diberikan NPWP

      Hapus
  33. Cara awal mendirikan TK per orangan syarat wajib nya apa aja bang ???

    BalasHapus
  34. Assalamualaikum.numpang tanya nih apakah guru2nya harus Serjana?... Apabila dari kejaran SMA ,SMP dll

    BalasHapus
  35. Guru PAUD sebaiknya menempuh pendidikan jurusan PAUD, supaya lebih terarah dan paham bagaimana menjadi pendidik untuk AUD.
    Di tempat kami dalam satu kelurahan ada 8 PAUD bahkan lebih. Wilayah kami padat penduduk, sehingga perlunya tempat pendidikan yg memadai untuk warganya

    BalasHapus
  36. Boleh kah di satu rw ada dua PAUD tapi jaraknya berjauhan kurleb 1 kilo

    BalasHapus
  37. Apakah benar syarat pendirian paud itu harus ada dua layanan? Misal harus ada TK dan KB atau ada KB dan TPA ?

    BalasHapus
  38. Ijin bang,sy baru rencana mendirikan paud.kerena ditempat sy banyak anak2,langkah2 mendirikannya apakah harus lewat pemrintah desa dan kecamatan baru ke dinas terkait bang?terima kasih🙏🙏

    BalasHapus
    Balasan
    1. beberapa daerah terkait masih wajib diurus secara berjenjang, dari Desa (Rekomendasi), Kecamatan (Rekomendasi) hingga Izin (Kabupaten/DPMPTSP)

      Hapus
  39. Apa apa saja persyaratan untuk membangun lembaga bustanul athfal naungan kemenag

    BalasHapus
  40. Izin bertanya..Apakah sebuah KB,Paud atau TK bisa membuat cabang di kota lain? Syarat nya apa saja. Terima kasih

    BalasHapus
  41. boleh, syaratnya sama dengan PAUD pertama

    BalasHapus
  42. Saya minta tolong contoh rekomendasi dari desa tuk permohonan ijin paud

    BalasHapus
  43. Izin bertanya, apakah masih bisa membuat PAUD di daerah kecamatan pakenjeng Kab garut?

    BalasHapus
  44. Izin bertanya,saya sudah punya Kelompok Bermain pak milik yayasan, rencana akan mendirikan TK, apakah bisa nanti dijadikan 1 dengan yayasan yang sama dan jarak dengan TK satu desa lebih dari 1km

    BalasHapus
  45. Izin bertanya, persis di sebelah rumah saya didirikan PAUD. Kebetulan bangunannya sewa. Apakah dengan didirikannya PAUD di perumahan harus ada izin atau forum warga sekitar terutama yang berdekatan dengan PAUD tersebut.? Terima kasih

    BalasHapus
  46. assalamualaikum pa ijin bertanya...tk yg didirikan jaraknya 1 km dari tk lain apakah bisa..dan ini sdh ada yayasannya..dan sdh berjalan 1,5 thn..muridnya tdk byk kurang dari sepuluh,apakah akan lulus perijinannya pa?terima kasih pa sebelumnya

    BalasHapus
  47. Assalamualaikum pk.. ijin brtanya pak.. apakah seorang ketua pengurus yayasan boleh menjadi kepsek di TK yg akan didirikan oleh yysan tsb. mohon jawban nya pak..?

    BalasHapus
  48. Apakah syarat kelulusan anak tk sekarang harus punya NISN?
    Dan bagaimana klo bangunan kita masih numpang diatas Masjid, sedangkan IMB masjid berbunyi untuk sarana ibadah dan pendidikan? Apakah boleh?

    BalasHapus
    Balasan
    1. TK atau Taman Kanak-Kanak saat ini masuk sebagai jenjang Sekolah Formal yang mengkhususkan untuk layanan anak usia dini dari 4-6 tahun. Karena sekolah formal, jika sudah memiliki izin otomatis akan mendapatkan NPSN (sekolah) dan NISN (siswa) serta terdaftar di dapodik nasional, jika terbangun di kawasan masjid dan masjid sudah memiliki Yayasan, tinggal dimasukkan sebagai kegiatan/usaha Yayasan bidang pendidikan, Badan Hukum Yayasan dapat menjalankan kegiatan di bidang 1. Keagamaan (Masjid), 2, Sosial, 3. Pendidikan (TK, SD, SMP, SMA, SMK, sederajat dan kegiatan pendidikan lainnya) yang penting dalam Pasal Akta Notaris Yayasan mencantumkan 3 kegiatan tersebut, terima kasih

      Hapus

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi