Tampilkan postingan dengan label 2026. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 2026. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 Februari 2026

Daftar Kampus Institut di Indonesia Tahun 2026


Jakarta (BHC) - Ada 480 kampus di Indonesia yang berbentuk institut. Sebagiannya memang sudah bertransformasi menjadi universitas. Dan beberapa diantaranya tetap eksis sebagai institut dan masih menjadi favorit calon mahasiswa.

Sebut saja ITB, ITS, ITERA, ITK, ITH, dan ITENAS. Sedangkan IPB lebih dikenal saat ini dengan IPB University.

Bahkan, 18 institut diantaranya sudah memperoleh akreditasi "Unggul". 

Institut biasanya terkenal dengan jurusan teknologinya dan jurusan keagamaan. 

Selasa, 24 Februari 2026

Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Negeri di Indonesia Tahun 2026

Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2026 


Jakarta (BHC) -
Penerimaan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2026 sudah berjalan sejak akhir Desember 2025. Dan akan berakhir pada 31 Juli 2026.

Perguruan Tinggi Negeri yang berpartisipasi diantaranya universitas, institut, sekolah tinggi, hingga akademi komunitas negeri.

Berikut Daftar Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia yang melaksanakan SNPMB Tahun 2026 : 

Senin, 23 Februari 2026

Ini Yang Dulu IKIP Bertransformasi Menjadi Universitas


Jakarta (BHC) -
Tahukah kamu, sejak tahun 1999, institut keguruan dan ilmu pendidikan atau IKIP sudah bertransformasi menjadi universitas. 

9 dari IKIP Negeri memulai transformasi menjadi Universitas Negeri sejak tahun 1999. Selebihnya, 1 di tahun 2000, 1 tahun 2006 dan yang terakhir di 2004 yakni IKIP Gorontalo menjadi Universitas Negeri Gorontalo.

Selain IKIP Negeri, ada juga lo IKIP Swasta dahulu yang cukup terkenal, yaitu IKIP Muhammadiyah Jakarta, IKIP Muhammadiyah Yogyakarta dan IKIP Sanata Dharma Yogyakarta. IKIP Muhammadiyah Jakarta tahun 1997 misalnya menjadi Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka.

IKIP Muhammadiyah Yogyakarta tahun 1994 menjadi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Sedangkan IKIP Sanata Dharma di tahun 1993 menjadi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta.

IKIP itu terkenal menciptakan calon guru ya. Kini lulusan IKIP (Universitas) sudah bisa jadi Dokter, Insinyur, Perawat, dan juga ahli di bidang sumber daya air tentunya.

Minggu, 22 Februari 2026

Izin Pendirian Sekolah Dasar Swasta di DKI Jakarta Tahun 2026


Berikut Syarat Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) Swasta di DKI Jakarta Tahun 2026;

1. Tanda Daftar Yayasan

2. Akta Pendirian Yayasan

3. Surat Pernyataan Bermaterai yang menyatakan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan

4. Tidak Menempati atau Menggunakan fasilitas gedung milik Pemerintah, Rumah Toko/Rumah Kantor atau pada lahan yang bermasalah

5. Surat Pernyataan Kepala Sekolah (bermaterai) yang menyatakan sanggup melaksanakan jam belajar mulai pukul 06.30

6. SK Pengesahan Akta Pendirian Yayasan

7. SK Pengesahan Akta Perubahan Yayasan

8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Persyaratan Rekomendasi SPK SD di DKI Jakarta Tahun 2026


Berikut ini adalah Syarat Rekomendasi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) Sekolah Dasar (SD) di Provinsi DKI Jakarta tahun 2026 :

1. Identitas Penanggung Jawab

2. NPWP Penanggung Jawab

3. SK Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan/Yayasan

4. NPWP Perusahaan/Yayasan

Syarat Perizinan Izin Operasional atau Pendirian Sekolah Khusus Swasta (SKH/SLB) di Banten Tahun 2026


Kota Serang (BHC) -
Izin Pendirian Sekolah Khusus atau Sekolah Luar Biasa merupakan perizijan yang dilayani oleh Pemerintah Provinsi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Untuk Wilayah Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Tangerang layanan Perizinan Pendidikan Khusus diajukan ke DPMPTSP Provinsi Banten.

Berikut Syarat Perizinan Izin Operasional Pendirian Sekolah Khusus di Banten Tahun 2026;

Cara Membuat Izin Pendirian Sekolah Swasta/Madrasah Swasta dengan Tahun 2026 ?


Jakarta (BIB) -
Izin Operasional Sekolah/Madrasah (IOP/M) saat ini menyesuaikan dengan kewenangan dan tingkatannya.

Untuk sekolah umum, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, dan SMP menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Artinya, Izin Operasional Pendidikan Dasar dan PAUD menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota. 

Sementara untuk Izin Operasional Sekolah (IOP) jenjang SMA, SMK, dan SLB dilakukan di Pemerintah Provinsi.

Dan untuk Izin Operasional Madrasah dilakukan melalu laman Kementerian Agama.


Sementara itu, Izin Operasional Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) baik dari SPK KB, SPK TK, SPK SD, SPK SMP, SPK SMA, dan SPK SMK diajukan melalui Pemerintah Pusat (Kemdikdasmen).

Sabtu, 21 Februari 2026

Perguruan Tinggi Keagamaan di Indonesia Tahun 2026


Jakarta (BHC) -
Perguruan Tinggi Keagamaan merupakan kampus perguruan tinggi yang berbasis keagamaan baik Islam, Kristen, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. 

Di Indonesia kampus keagamaan ini ada yang negeri dan swasta. Umumnya kampus keagamaan itu berbentuk universitas, institut, dan sekolah tinggi.

Dilapangan, persaingan antar kampus negeri juga cukup sengit, bahkan termasuk bersaing ketat dengan kampus-kampus swasta yang sudah menjadi favorit calon mahasiswa. 

Untuk menjadi pilihan utama, kampus keagamaan harus berinofasi dan membuat pembelajaran keagamaan menjadi frendly.

Beberapa kampus pendidikan keagamaan sudah memperoleh "Akreditasi Unggul" dari BAN-PT

Jumat, 20 Februari 2026

Pengusaha Wajib Urus Sampah, Yang Keluar Hanya Residu

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Idealnya Perkantoran Pemerintah, Perkantoran Swasta, Mall, Rumah Sakit, Hotel, Apartemen, Sekolah, Pasar dan Perumahan tidak lagi diangkut sampahnya oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Mereka wajib mengelola sampahnya dilokasi kegiatan, minimal memiliki TPS 3R, sehingga hanya residu yang boleh keluar dari daerah tersebut untuk diolah kembali di TPST.

Apa sulitnya sih mengolah sampah, jika sudah diwajibkan tanggung jawab pengelolaannya sejak awal dari sumber sampah itu sendiri.

Walaupun menurutku sudah sangat terlambat (karena sampah sudah menjadi bencana saat ini), Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 masih bisa kita apresiasi.

Hanya saja, menurut pendapat saya pribadi, Surat Edaran Menteri LH/BPLH ini kurang adil. Dimana kewajiban pengurangan sampah hanya ditujukan kepada pihak swasta, tapi tidak terhadap kegiatan/urusan dan usaha pemerintah.

Kalau saja, Kantor Pemerintah dari level Presiden, Wakil Presiden, Kementerian/Lembaga, Gubernur, Bupati, Walikota, Camat, Kelurahan/Desa hingga OPD dan BUMN/BUMD dapat atau wajib juga melakukan pengurangan sampah dan mengelolanya, tentu sampah akan terkelola 70% di sumber sampah itu sendiri.

Sebut saja 30% sampah dari kantong-kantong kantor pemerintah dan 40% dari kantong-kantong swasta, jika ditambah 20% dari permukiman, bisa jadi hanya tersisa 10% sampah yang diangkut ke TPA.

Bahkan, seperti hal diawal, hanya tersisa residu saja yang boleh masuk TPA. Sehingga konsep Zero Waste akan tercapai, dan tidak perlu ada investasi triliunan rupiah untuk membangun PLTSa lagi.

Selasa, 17 Februari 2026

Kampus di Wilayah Papua Tahun 2026


Jayapura (BHC) -
Wilayah Papua kini sudah memiliki beberapa provinsi, diantaranya Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

Wilayah Papua juga semakin berkembang dan maju, yang diikuti dengan berdirinya beberapa perguruan tinggi di wilayah Indonesia paling timur ini.

Selain kampus negeri, swasta juga sudah bertumbuh mulai dari universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, hingga akademi.

Senin, 16 Februari 2026

PPPK Paruh Waktu 2025

Jakarta (BHC) - Pengadaan CASN T.A. 2024 yang terdiri dari CPNS sebanyak 178.080 formasi, PPPK Tahap I dan PPPK Tahap II sebanyak 871.044 formasi, serta PPPK Paruh Waktu sebanyak 1.134.939 formasi.

Khusus PPPK Paruh Waktu di beberapa daerah sudah tuntas 100%. Bahkan sudah bekerja dan menerima gaji.

Namun, apakah gajinya sesuai dengan UMR/UMK setempat?

Minggu, 15 Februari 2026

Sekolah di Indonesia Yang Menjalankan Kurikulum Internasional dan Nasional Yang Belum Memiliki Izin Operasional SPK Tahun 2026

 Sekolah Nasional Plus

Jakarta (BHC) - Indonesia memiliki aturan soal pelaksanaan Kurikulum Internasional yang dilaksanakan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namanya SPK, atau Satuan Pendidikan Kerjasama.

SPK adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan lembaga pendidikan di Indonesia (LPI) pada jalur formal dan non formal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sejak per tanggal 1 Desember 2014 seluruh sekolah yang berlabel Internasional harus berganti nama menjadi Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK). SPK sebagai lembaga pendidikan Indonesia harus mencari mitra kerja satuan pendidikan yang sama dari luar negeri atau Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi atau diakui di negaranya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerjasama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.

Selasa, 10 Februari 2026

Kampus di Bogor Tahun 2026


Bogor (BHC) - Kampus di Bogor termasuk Kabupaten Bogor dan Kota Bogor kini sudah beragam dan memiliki pilihan tersendiri. Mulai dari universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, hingga akademi.

Ada yang milik pemerintah (kampus negeri), milik Kementerian/Lembaga (K/L), dan ada juga yang dikelola oleh Kementerian Agama. Serta tentunya milik masyarakat alias swasta.

Sabtu, 07 Februari 2026

Ini Daftar 29 SMK Swasta Favorit di Kota Bekasi Tahun 2026


Kota Bekasi (BHC) -
Di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat memiliki 142 SMK. Terdiri dari 15 SMK Negeri dan 127 SMK Swasta.

Dari 127 SMK Swasta di Kota Bekasi, hanya 29 SMK Swasta yang menjadi tujuan favorit calon siswa untuk menimba ilmu sembari mencari pengalaman untuk diterima di dunia kerja.

Pada tahun 2026 ini, hampir semua kecamatan sudah memiliki SMK Swasta Favorit. Hal ini juga cukup membanggakan karena di setiap kecamatan sudah terdapat SMK Negeri dan SMA Negeri, sehingga persaingan dalam pencari murid sangat ketat.

SMK Swasta bahkan di 10 besar terfavorit tersebut bisa bersaing ketat dengan SMK Negeri di daerahnya.

Selasa, 03 Februari 2026

Daftar SD di DKI Jakarta Tahun 2026

Foto : Kelanakids.com

Jakarta (BHC) -
Provinsi DKI Jakarta telah memiliki 8.949 sekolah per 03 Februari 2026. Terdiri dari 2.018 sekolah negeri (22,55%) dan 6.931 sekolah swasta (77,45%).

Sekolah swasta yang banyak tersebut ditunjang dari layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 4.136 sekolah (46,21%).

Sedangkan untuk SD saja sebanyak 2.235 SD (24,97%) saja. Sebanyak 1.305 SD Negeri (14,58%), 860 SD Swasta (9,61%), dan 70 SPK SD (0,78%).

BACA JUGA : Daftar SD Negeri dan Swasta di Jakarta Tahun 2025

Sementara itu jumlah sekolah di Indonesia mencapai 444.484 sekolah, sehingga persentase sekolah di Provinsi DKI Jakarta terhadap nasional adalah 2,01%.

Provinsi DKI Jakarta menjadi urutan ke-15 dari 38 provinsi di Indonesia yang memiliki sekolah terbanyak.

Senin, 02 Februari 2026

Izin Pendirian TK Swasta di DKI Jakarta Tahun 2026


 Ini Syarat Izin Pendirian Taman Kanak-Kanak (TK) Swasta di DKI Jakarta Tahun 2026;

1. Identitas Kepala Taman Kanak-Kanak

2. Identitas Ketua/Pimpinan Pengurus

3. NPWP Badan Hukum (scan asli)

4. Akta Pendirian dan Perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang jika ada) (scan asli)

5. SK Pengesahan Pendirian dan Perubahan yang diterbitkan oleh Kemenkumham (scan asli)

Sabtu, 31 Januari 2026

Ini Syarat KKPR Non Berusaha di DKI Jakarta Tahun 2026


Syarat KKPR Non Berusaha di DKI Jakarta Tahun 2026;

1. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab

2. NPWP Penanggung Jawab

3. Akta Pendirian & SK Pengesahannya

4. Akta Perubahan & SK Pengesahannya

5. NPWP Badan Hukum

6. Dokumen Penunjang lainnya

Daftar Perguruan Tinggi di Bekasi Tahun 2026


Cikarang (BHC) -
Di Bekasi baik Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi sudah banyak perguruan tinggi yang sudah berdiri.

Selain terdaftar melalui LLDIKTI 04 Jawa Barat-Banten, banyak juga perguruan tinggi cabang dari Jakarta atau ada juga yang terdaftar melalui perguruan tinggi keagamaan swasta (PTAS).

Kamis, 29 Januari 2026

Banjir Belum Surut, Banjir Datang Lagi

 Pemerintah "Kalah" Dengan Bencana Hidrometeorologi

"Kalah" dan "Tidak Mampu" inilah dua kata yang tepat diberikan terhadap Pemerintah. Bulan ini saja sudah 3 kali banjir "Bertamu", padahal banjir pertama dan kedua belum juga surut dan belum sempat beres-beres.

Anekdot skeptis dari rakyat Bekasi malah muncul, kok tidak ada #prayforbekasi #banjir. Justru malah orang-orang dengan keputusasaan membuat orang happy dengan banjir.

Banjir Perumahan Subsidi di Jabodetabek Bukan Murni Kesalahan Pengembang Lo

Pemerintah Minta Tanggung Jawab Pengembang

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Banjir yang terjadi di Perumahan Bersubsidi terutama di Kecamatan Sukawangi, Kecamatan Sukatani, Kecamatan Babelan, Kecamatan Tarumajaya, Kecamatan Tambun Utara, Kecamatan Karangbahagia, Kecamatan Cikarang Barat dan Kecamatan Cibitung tidak murni lo kesalahan pengembang.

Mengapa?

Karena banjirnya melebihi 3 meter itu sudah benar-benar bencana. Dan jika banjir lebih dari 1 meter biasanya berasal dari Sungai. 

Nah, siapa penguasa dan penanggung jawab sungai? 

Untuk DAS Bekasi, DAS Cakung, DAS Sunter dan DAS Blencong yang melewati Bekasi yang bertanggung jawab adalah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum.

Sedangkan DAS Citarum termasuk anak-anak sungainya menjadi tanggung jawab Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum.

Jika banjir hanya didasarkan pada banjir lokal, misal drainase di perumahan bersubsidi tidak berfungsi atau sudah tertutup bangunan, tentu tidak akan setinggi atau melebihi 1 meter banjirnya.

Terlihat, banjir juga disebabkan karena sungai-sungai besar di sekitarnya mengalirkan banjir menuju perumahan bersubsidi.