Tampilkan postingan dengan label IUI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label IUI. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 Oktober 2021

Ini Jenis Izin Industri Tahun 2021


Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Perindustrian, maka wajib menyesuaikan dengan arahan permenperin tersebut.

Usaha industri harus juga masuk dalam akun https://siinas.kemenperin.go.id/

Berikut ini jenis perizinan yang terkait dengan bidang industri (sesuai dengan SIINas) pada Kementerian Perindustrian tahun 2021 :

  1. Akta Perusahaan
  2. Angka Pengenal Importir (API)
  3. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P)
  4. Angka Pengenal Importir Terbatas (API-T)
  5. Anga Pengenal Importir Umum (API-U)
  6. Botasupal (BOTASUPAL)

Jumat, 16 April 2021

Izin Usaha Industri di Jakarta Tahun 2021

Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Industri

Jakarta (BIB) - Izin Usaha Industri (IUI) di DKI Jakarta saat ini dilakukan melalui online pada https://jakevo.jakarta.go.id/.

Sebelum mengurus IUI atau Persetujuan Pemenuhan Komitmen IUI pelaku usaha dan/atau kegiatan terlebih dahulu mendaftarkan usahanya melalui laman OSS di https://oss.go.id/ . Pada laman ini pelaku usaha akan diarahkan untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Lokasi, Izin Lingkungan, IMB-SLF, dan Izin Usaha.

Nah, setelah menyelesaikan secara online, maka secara berurutan wajib mengurus izin-izin tersebut melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

Sabtu, 03 April 2021

Perbedaan Industri Kecil, Menengah dan Industri Besar

Untuk memulai usaha dan/atau kegiatan perlunya kita mengetahui perbedaan klasifikasi usaha industri.

Jakarta (BIB) - Berdasarkan Permenperin 64 Tahun 2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi Untuk Klasifikasi Usaha Industri, maka perbedaan antara Industri Besar, Menengah dan Industri Kecil diukur berdasarkan nilai investasi dan jumlah tenaga kerja.

Berikut ini klasifikasi usaha industri :

I. INDUSTRI KECIL

Industri Kecil (IK) adalah industri yang mempekerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi kurang dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Biasanya untuk Industri Kecil, tanah dan bangunan menjadi satu dengan lokasi tempat tinggal pemilik usaha.

Catatan :

  • jumlah karyawan dibawah 19 orang atau maksimal 19 orang,
  • jumlah investasi dibawah Rp. 1 miliar
  • tidak termasuk tanah dan bangunan.