Tampilkan postingan dengan label ESDM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ESDM. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 Februari 2023

Izin Pengusahaan Air Tanah Tahun 2023

 Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Pusat


Kota Bekasi (BIB) -
Izin Pengusahaan Air Tanah dilakukan berdasarkan wilayah sungai (kewenangan pemerintah). Untuk izin pengusahaan air tanah apabila wilayah sungai merupakan kewenangan pusat, maka diajukan melalui Kementerian ESDM pada laman https://perizinan.esdm.go.id/ebtke/.

Nah, ada juga izin pengusahaan air tanah apabila wilayah sungai kewenangan pemerintah daerah provinsi diajukan melalui DPMPTSP Provinsi setempat. Sedangkan untuk izin pengusahaan air tanah wilayah sungai kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat diajukan melalui DPMPTSP Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

SIPA PUSAT (IPAT)

Dahulu perizinan air tanah lebih populer disebut SIPA atau Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah. Saat ini yang kita bahas adalah Perizinan Pengusahaan Air Tanah Wilayah Kewenangan Pemerintah Pusat.

Perizinan Pengusahaan Air Tanah dibagi dalam 2 kategori (seharusnya 3 kategori), yaitu;

  1. Perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah; dan
  2. Izin Pengusahaan Air Tanah (Baru)

Harusnya sih ada lagi Izin Pengusahaan Air Tanah (Eksisting). Artinya, kegiatan sudah berjalan lama, tetapi belum memiliki Izin Pengusahaan Air (SIPA).

Yuk, kita bahas apa saja yang harus dilakukan dalam proses Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT).

Minggu, 29 Januari 2023

3 Golongan Bahan Galian (Tambang)

Kita biasa mendengar dengan istilah Galian C. Tahukah kamu, bahwa bahan galian itu sebenarnya dibagi dalam 3 golongan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Galian Hasil Tambang, ada 3 golongan bahan galian yang terkenal di Indonesia.

Ke-3 bahan galian tersebut adalah;

Golongan A : merupakan bahan galian yang masuk kelompok Strategis.

Golongan B : merupakan bahan galian yang masuk kelompok Vital.

Golongan C : merupakan bahan galian yang tidak termasuk pada Golongan A dan Golongan B.

Menurut Kementerian ESDM, bahan galian yang masuk 3 kategori tersebut ialah;

GOLONGAN A

  1. Nikel
  2. Timah
  3. Kobalt
  4. Antrasit
  5. Gas Alam
  6. Lilin Bumi
  7. Batuan Aspal
  8. Minyak Bumi
  9. Bitumin Padat
  10. semua jenis Batu Bara
  11. semua jenis Batu Bara Muda
  12. bahan galian radio aktif, seperti: Uranium Thorium, Helium
  13. gas mudah terbakar, seperti: Helium, Judium, Bromium, dan Monasit

Kamis, 24 Maret 2022

Perizinan Berusaha Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2022


Jakarta (BIB) -
Perizinan Berusaha pada Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ada yang dilakukan di https://oss.go.id/ dan ada juga yang masih harus melakukan perizinan Kementerian ESDM dan Badan Geologi.

Berikut ini Perizinan Berusaha Bidang ESDM yang dilakukan melalui https://oss.go.id/;