Belum semua jenis usaha dan/atau kegiatan masuk dalam proses perizinan di oss
Jakarta (BIB) - Hingga saat ini ada 21 kategori induk kegiatan pada maksud dan tujuan dalam menjalankan usaha dan/atau kegiatan yang akan diurus dalam https://oss.go.id/. Bang Imam
Sedangkan turunan dari 21 kategori maksud dan tujuan dalam berusaha, terdapat sedikitnya 99 induk usaha dan/atau kegiatan yang dikategorikan dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) dengan 2 (dua) digit.
BACA JUGA :
1. Cara Membuat Izin Pendirian Sekolah di OSS
2. Cara Membuat Dokumen DPLH Tahun 2021
Sementara itu total KBLI untuk 5 (lima) digit yang sudah dapat masuk perizinan melalui oss.go.id sebanyak 1.754 jenis usaha dan/atau kegiatan (KBLI DI OSS).
Berikut ini adalah induk kegiatan pada maksud dan tujuan yang sudah link dengan oss 2021:
- A = Pertanian, Kehutanan dan Perikanan,
- B = Pertambangan dan Penggalian,
- C = Industri Pengolahan,
- D = Pengadaan Listrik, Gas, Uap, Air Panas dan Udara Dingin,
- E = Pengolahan Air, Pengolahan Air Limbah, Pengolahan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktifitas Remediasi,
- F = Konstruksi,
- G = Perdagangan Besar dan Eceran: Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor,
- H = Pengangkutan dan Pergudangan,
- I = Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum,
- J = Informasi dan Komunikasi,
- K = Aktifitas Keuangan dan Asuransi,
- L = Real Estat,
- M = Aktifitas Profesional, Ilmiah dan Teknis,
- N = Aktifitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya,
- O = Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib,
- P = Pendidikan,
- Q = Aktifitas Kesehatan Manusia dan Aktifitas Sosial,
- R = Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi,
- S = Aktifitas Jasa Lainnya,
- T = Aktifitas Rumah Tangga sebagai Pemberian Kerja, Aktifitas yang Menghasilkan Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga yang Digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan Pribadi,
- U = Aktifitas Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya.
Jadi, untuk diperhatikan, bagi yang ingin membuat usaha dan/atau kegiatan dalam maksud dan tujuan pada Akta Pendirian Perusahaan wajib mengacu kepada 20 induk kategori diatas.
Konsultasi :
Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S (HP./WA 0813-14-3254-00)
Email : bangimam.kinali@gmail.com
#BangImamBerbagi #OSS #KBLI #2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi