Jakarta (BIB) - Apabila usaha dan/atau kegiatan Penyimpanan Limbah B3 hanya berupa Dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) maka tidak diwajibkan dalam mengurus Rekomendasi Teknis (Remtek) Limbah B3.
Tetapi, memiliki kewajiban untuk mengelola sesuai dengan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 di Pasal 51-53, yaitu :
- Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) yang tersimpan terlindung dari hujan dan tertutup;
- Memiliki lantai kedap air;
- Dilengkapi simbol label Limbah B3;
- Menggunakan kemasan dari logam atau plastik;
- Kemasan mampu mengungkung Limbah B3 untuk tetap berada dalam kemasan;
- Memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan pada saat dilakukan pemindahan dan/atau pengangkatan; dan
- Kondisi kemasan tidak bocor, tidak berkarat, dan tidak rusak.
#BangImamBerbagi #SPPL #Penyimpanan #Limbah #B3 #2023