Jakarta (BIB) - Untuk membuat dan menjalankan Usaha dan/atau Kegiatan yang berkaitan dengan perizinan, perlu memiliki KBLI.
Sampah menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
Sampah yang dimaksud adalah, termasuk :
- sampah rumah tangga;
- sampah sejenis rumah tanggah; dan
- sampah spesifik.
Yang dimaksud dari sampah rumah tangga adalah sisa kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
Sedangkan sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sisa kegiatan sehari-hari yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan/atau fasilitas lainnya.
Sementara yang dimaksud dengan Sampah Spesifik adalah :
- sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3);
- sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3);
- sampah yang timbul akibat bencana;
- puing bongkaran bangunan;
- sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau
- sampah yang timbul secara periodik.