Studi Kasus TPA Sumurbatu Bekasi
Pengelolaan Sampah sebenarnya sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Sudah diatur hak dan kewajiban tentang pengelolaan sampah.Pengelolaan sampah harus dilakukan dari hulu, yakni dari sumber sampah itu sendiri. Pengelolaan sampah, terutama sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dapat dilakukan minimal 2 tahapan, yaitu dengan pertama, pengurangan sampah, dan yang kedua penanganan sampah.
PENGURANGAN SAMPAH
Kita sebagai sumber sampah, sudah harus berpikir untuk membantu pemerintah dalam pengurangan sampah. Minimal dari diri sendiri, baik saat dirumah, di kantor, maupun dijalan atau sedang berbelanja di supermarket atau pasar misalnya.
Ada tiga kegiatan yang dapat dilakukan dalam pengurangan sampah, diantaranya; dengan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah. Cara ini tentu paling efektif dalam pengelolaan dan pengurangan sampah dari hulu.