Tampilkan postingan dengan label Sampah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sampah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 Februari 2026

Pengusaha Wajib Urus Sampah, Yang Keluar Hanya Residu

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Idealnya Perkantoran Pemerintah, Perkantoran Swasta, Mall, Rumah Sakit, Hotel, Apartemen, Sekolah, Pasar dan Perumahan tidak lagi diangkut sampahnya oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Mereka wajib mengelola sampahnya dilokasi kegiatan, minimal memiliki TPS 3R, sehingga hanya residu yang boleh keluar dari daerah tersebut untuk diolah kembali di TPST.

Apa sulitnya sih mengolah sampah, jika sudah diwajibkan tanggung jawab pengelolaannya sejak awal dari sumber sampah itu sendiri.

Walaupun menurutku sudah sangat terlambat (karena sampah sudah menjadi bencana saat ini), Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 masih bisa kita apresiasi.

Hanya saja, menurut pendapat saya pribadi, Surat Edaran Menteri LH/BPLH ini kurang adil. Dimana kewajiban pengurangan sampah hanya ditujukan kepada pihak swasta, tapi tidak terhadap kegiatan/urusan dan usaha pemerintah.

Kalau saja, Kantor Pemerintah dari level Presiden, Wakil Presiden, Kementerian/Lembaga, Gubernur, Bupati, Walikota, Camat, Kelurahan/Desa hingga OPD dan BUMN/BUMD dapat atau wajib juga melakukan pengurangan sampah dan mengelolanya, tentu sampah akan terkelola 70% di sumber sampah itu sendiri.

Sebut saja 30% sampah dari kantong-kantong kantor pemerintah dan 40% dari kantong-kantong swasta, jika ditambah 20% dari permukiman, bisa jadi hanya tersisa 10% sampah yang diangkut ke TPA.

Bahkan, seperti hal diawal, hanya tersisa residu saja yang boleh masuk TPA. Sehingga konsep Zero Waste akan tercapai, dan tidak perlu ada investasi triliunan rupiah untuk membangun PLTSa lagi.

Jumat, 20 Oktober 2023

Teknologi Apa Yang Tepat Mengelola Sampah Perkotaan

Studi Kasus TPA Sumurbatu Bekasi

Pengelolaan Sampah sebenarnya sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Sudah diatur hak dan kewajiban tentang pengelolaan sampah. 

Pengelolaan sampah harus dilakukan dari hulu, yakni dari sumber sampah itu sendiri. Pengelolaan sampah, terutama sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dapat dilakukan minimal 2 tahapan, yaitu dengan pertama, pengurangan sampah, dan yang kedua penanganan sampah.

PENGURANGAN SAMPAH

Kita sebagai sumber sampah, sudah harus berpikir untuk membantu pemerintah dalam pengurangan sampah. Minimal dari diri sendiri, baik saat dirumah, di kantor, maupun dijalan atau sedang berbelanja di supermarket atau pasar misalnya.

Ada tiga kegiatan yang dapat dilakukan dalam pengurangan sampah, diantaranya; dengan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah. Cara ini tentu paling efektif dalam pengelolaan dan pengurangan sampah dari hulu.

Senin, 09 Oktober 2023

TPA/TPST/TPPAS di Pulau Jawa Tahun 2023

109 TPA


Kota Bekasi (BIB) -
Umumnya pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Indonesia dilakukan dengan sanitary landfill. 

TPA di Indonesia ada yang dimiliki 1 pemerintah daerah, tetapi ada juga lebih dari 1 pemerintah daerah atau TPA Regional. 

Tetapi, dalam pelaksanaannya sampah yang berakhir di TPA belum dapat diolah dengan baik. Sehingga, banyak TPA yang hanya menumpuk sampah yang sudah diangkut. Makanya, beberapa umur TPA di Indonesia sudah overload.

Pada musim kemarau ini, justru banyak juga TPA yang kebakaran.

Jumat, 22 September 2023

KBLI TENTANG SAMPAH


Jakarta (BIB) -
Untuk membuat dan menjalankan Usaha dan/atau Kegiatan yang berkaitan dengan perizinan, perlu memiliki KBLI.

Sampah menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.

Sampah yang dimaksud adalah, termasuk :

  • sampah rumah tangga;
  • sampah sejenis rumah tanggah; dan
  • sampah spesifik.

Yang dimaksud dari sampah rumah tangga adalah sisa kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.

Sedangkan sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sisa kegiatan sehari-hari yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan/atau fasilitas lainnya.

Sementara yang dimaksud dengan Sampah Spesifik adalah :

  1. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3);
  2. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3);
  3. sampah yang timbul akibat bencana;
  4. puing bongkaran bangunan;
  5. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau
  6. sampah yang timbul secara periodik.

Sabtu, 06 Agustus 2022

Solusi Penanganan Sampah di Kabupaten Bekasi

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Apa yang ada di benak kita jika kita mau berbicara soal sampah? Bau, Kotor, Sisa, Buang.

Ya...sampah dalam definisi atau pengertian sampah dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dikatakan sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.

Undang-undang ini mengkategorikan sampah berdasarkan atas 3, yaitu a) sampah rumah tangga, b) sampah sejenis sampah rumah tangga, dan c) sampah spesifik. Sedangkan asal sampah dirincikan lagi menjadi, untuk sampah rumah tangga berasal dari aktifitas atau kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.

Sedangkan yang dimaksud dengan sampah sejenis sampah rumah tangga ialah sampah yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Artinya kategori sampah ini lebih ditekankan pada sampah dari wilayah usaha dan/atau kegiatan berusaha.

IKLAN ANDA

Untuk sampah spesifik dikategorikan dari 7 asal sampah, yaitu;

  1. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;
  2. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;
  3. sampah yang timbul akibat bencana;
  4. puing bongkaran bangunan;
  5. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau
  6. sampah yang timbul secara tidak periodik.