Tampilkan postingan dengan label OSS-RBA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label OSS-RBA. Tampilkan semua postingan

Jumat, 30 Agustus 2024

PT Bilqis Haura Consultant

Membantu mempermudah Anda Memperoleh Perizinan

PT Bilqis Haura Consultant adalah perusahaan peroerangan yang beroperasi di Indonesia sejak tahun 2022. PT Bilqis Haura Consultant membantu customer (mitra) dalam mengurus dan memperoleh Perizinan dan Non Perizinan yang sah dari Pemerintah.

Kami, memudahkan dan membantu untuk proses perizinan usaha anda. 

Usaha perizinan dan non perizinan yang dapat dibantu mulai dari : OSS, KKPR, IOP, IOS, IOM, SPPL, UKL-UPL, AMDAL, KA ANDAL, RKL-RPL, DELH, DPLH, Adendum AMDAL, SNI Bina UKM, SIINas, LKPM, PB UMKU, PBG/SLF, SPK, Pertek Air Tanah, Pertek Air Limbah dan Non Perizinan linnya.

Kegiatan yang dapat dibantu dan dikonsultasikan kepada PT Bilqis Haura Consultant adalah:

Kamis, 21 Desember 2023

Cara Membuat Izin Pendirian Sekolah Swasta/Madrasah Swasta dengan Tahun 2024 ?

Jakarta (BIB) -
Izin Operasional Sekolah/Madrasah (IOP/M) saat ini menyesuaikan dengan kewenangan dan tingkatannya.

Untuk sekolah umum, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, dan SMP menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Artinya, Izin Operasional Pendidikan Dasar dan PAUD menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota. 

Sementara untuk Izin Operasional Sekolah (IOP) jenjang SMA, SMK, dan SLB dilakukan di Pemerintah Provinsi.

Dan untuk Izin Operasional Madrasah dilakukan melalu laman Kementerian Agama.


Sementara itu, Izin Operasional Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) baik dari SPK KB, SPK TK, SPK SD, SPK SMP, SPK SMA, dan SPK SMK diajukan melalui Pemerintah Pusat (Kemdikbudristek).

Persyaratan Pendirian Madrasah Tahun 2024

Persyaratn Administratif, Persyaratan Teknis dan Studi Kelayakan


Kota Bekasi (BIB) - Sesuai dengan UU Cipta Kerja, seluruh perizinan harus melalui beberapa tahap. Diantaranya, mengupload data di OSS, mengurus persetujuan lingkungan di DPMPTSP Provinsi/Kabupaten/Kota, Persetujuan Bangunan Gedung (IMB-SLF) dan terakhir Izin Operasional Madrasah.

BACA JUGA : Cara Membuat Izin Sekolah di OSS

Agar memudahkan dalam kepengurusan madrasah, maka sebaiknya kegiatan per jenjang disesuaikan dengan KBLI.

Berikut ini adalah KBLI pada Madrasah;

  • 85122 : Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS)
  • 85132 : Raudatul Athfal/Bustanul Athfal (RA/BA) Swasta
  • 85151 : PAUD Al-Qur'an
  • 85152 : Pendidikan Diniyah Formal Ula
  • 85153 : Pendidikan Diniyah Formal Wustha
  • 85154 : Satuan Pendidikan Pesantren Pengkajian Kitab Kuning Ula
  • 85155 : Satuan Pendidikan Pesantren Pengkajian Kitab Kuning Wustha
  • 85220 : Madrasah Aliyah (MA) Swasta
  • 85240 : Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Swasta
  • 85261 : Pendidikan Diniyah Formal Ulya (Menengah)
  • 85262 : Pesantren Pengkajian Kitab Kuning Ulya (Menengah)
  • 85263 : Pendidikan Muadalah Wustha dan Ulya Berkesinambungan
  • 85321 : Pendidikan Tinggi Akademik Swasta
  • 85322 : Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi Swasta
  • 85340 : Pendidikan Tinggi Pesantren (Mahad Aly)

Rabu, 22 Februari 2023

Izin Pengusahaan Air Tanah Tahun 2023

 Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Pusat


Kota Bekasi (BIB) -
Izin Pengusahaan Air Tanah dilakukan berdasarkan wilayah sungai (kewenangan pemerintah). Untuk izin pengusahaan air tanah apabila wilayah sungai merupakan kewenangan pusat, maka diajukan melalui Kementerian ESDM pada laman https://perizinan.esdm.go.id/ebtke/.

Nah, ada juga izin pengusahaan air tanah apabila wilayah sungai kewenangan pemerintah daerah provinsi diajukan melalui DPMPTSP Provinsi setempat. Sedangkan untuk izin pengusahaan air tanah wilayah sungai kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat diajukan melalui DPMPTSP Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

SIPA PUSAT (IPAT)

Dahulu perizinan air tanah lebih populer disebut SIPA atau Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah. Saat ini yang kita bahas adalah Perizinan Pengusahaan Air Tanah Wilayah Kewenangan Pemerintah Pusat.

Perizinan Pengusahaan Air Tanah dibagi dalam 2 kategori (seharusnya 3 kategori), yaitu;

  1. Perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah; dan
  2. Izin Pengusahaan Air Tanah (Baru)

Harusnya sih ada lagi Izin Pengusahaan Air Tanah (Eksisting). Artinya, kegiatan sudah berjalan lama, tetapi belum memiliki Izin Pengusahaan Air (SIPA).

Yuk, kita bahas apa saja yang harus dilakukan dalam proses Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT).

Jumat, 21 Oktober 2022

Cara Mudah Membuat NIB Perorangan di OSS Tahun 2022


Jakarta (BIB) - Nomor Induk Berusaha atau NIB wajib dimiliki oleh pelaku usaha baik perorangan maupun badan hukum.

NIB diterbitkan oleh Lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, pelaku usaha perorangan maupun badan hukum bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial/Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing, berdasarkan KBLI.

Nah, untuk memperoleh NIB oleh pelaku usaha perorangan, dapat dilakukan langkah-langkah sebagai berikut, siapkan;

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Email
  • Nomor Handphone

Kemudian, silahkan masuk ke link https://oss.go.id/

Senin, 11 April 2022

Persyaratan Pendirian PAUD Tahun 2022


PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak-anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Halo...Bunda, yang dimaksud dengan Satuan PAUD atau Sekolah PAUD adalah;

  1. Taman Kanak-Kanak (TK) / Raudlatul Athfal (RA),
  2. Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB),
  3. Kelompok Bermain (KB),
  4. Taman Penitipan Anak (TPA),
  5. Satuan PAUD Sejenis (SPS).

Rabu, 06 April 2022

Izin PAUD di Kabupaten Tangerang Tahun 2022

TK, KB, TPA, dan SPS


Tangerang (BIB) -
Saat ini seluruh perizinan bidang pendidikan di Kabupaten Tangerang dilakukan secara online melalui  https://oss.go.id/.

Berikut ini syarat Izin Operasional Pendirian PAUD;

I. KB, TPA, SPS (BARU)

  1. Surat Permohonan
  2. NIB dari OSS
  3. Izin Operasional dari OSS
  4. Foto copy KTP dan NPWP
  5. Akte Notaris Yayasan/Badan Usaha dan Registrasi dari Kemenkumham/Rekomendasi dari Ketua TP Kabupaten (untuk SPS)
  6. Surat Kepemilikan Lahan (Akta Jual Beli, Sertifikat Tanah dll/Surat Sewa-Menyewa)
  7. Rekomendasi dari Camat
  8. Surat Izin Pendirian/Operasional PAUD sebelumnya (Daftar Ulang)
  9. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

Kamis, 17 Maret 2022

Sosialisasi Perizinan Berusaha Sektor Pendidikan




Sosialisasi Perizinan Berusaha Bidang Pendidikan

Rabu, 16 Maret 2022

Daftar SPK di Bali Tahun 2022

Tersebar di Denpasar dan Badung


Denpasar (BIB) -
Satuan Pendidikan Kerjsama adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing yang terakreditasi/diakui dinegaranya dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia pada jalur formal dan nonformal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dahulu sekolah ini bernama Sekolah Internasional atau Sekolah Berstandar Internasional. Sejak Desember 2014 sekolah yang berlabel internasional diganti dengan istilah SPK (Satuan Pendidikan Kerjasama).

Acuan saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.

BACA JUGA : Ini Dapodik di Provinsi Bali Tahun 2022

Berikut ini Daftar Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) di Provinsi Bali Tahun 2022 :

Selasa, 15 Maret 2022

Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)

Rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup


Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau SKKLH diberikan kepada pemrakarsa setelah mendapatkan Rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup (RKLH). Rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup diterbitkan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup setelah Dokumen Andal dinyatakan lengkap dan benar.

Tahukah kamu, sebenarnya SKKLH itu sama dengan Izin Lingkungan (IL/PP 27 Tahun 2012).

Namun, karena saat ini perizinan sudah terintegrasi satu pintu dengan Perizinan Berusaha, maka Persetujuan Lingkungan hanya diberikan berupa SKKLH untuk Dokumen Amdal.

Karena setiap Usaha dan/atau Kegiatan harus mengikuti alur perizinan berusaha (persyaratan dasar), sebagai berikut;
  1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di https://oss.go.id/;
  2. Persetujuan Lingkungan/Persetujuan Pemerintah di https://oss.go.id/;
  3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG-SLF) di https://simbg.pu.go.id/.

Jadi, setelah dilalui persyaratan dasar diatas, baru akan diterbitkan Izin dalam bentuk Perizinan Berusaha.

Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dilakukan berdasarkan Kriteria Kelayakan Lingkungan, yang meliputi;

  • kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan pemanfaatan ruang;
  • kesesuaian rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan kebijakan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta sumber daya alam yang diatur perundang-undangan;
  • rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak mengganggu kepentingan pertahanan keamanan;
  • prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dari asfek biogeofisik kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap pra konstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca operasi Usaha dan/atau Kegiatan;
  • hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh Dampak Penting yang bersifat positif dengan yang bersifat negatif;
  • kemampuan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab menanggulangi Dampak Penting Negatif yang akan ditimbulkan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan;
  • rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak mengganggu nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat (emic view);
  • rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak akan mempengaruhi dan/atau mengganggu entitas ekologis yang merupakan; (1) entitas dan/atau spesies kunci (key species), (2) memiliki nilai penting secara ekologis (ecological importance), (3) memiliki nilai penting secara ekonomi (economic importance), dan (4) memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific importance);
  • rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang telah berada di sekitar rencana lokasi Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau
  • tidak dilampauinya Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup dari lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dalam hal terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dimaksud.

Senin, 14 Maret 2022

Ini Daftar SPK SMP di DKI Jakarta Tahun 2022


Jakarta (BIB) -
Saat ini istilah sekolah internasional sudah dihapus dan digantikan dengan SPK atau Satuan Pendidikan Kerjasama.

Nah, sebagai ibukota negara, DKI Jakarta banyak berdiri SPK, pun termasuk jenjang SMP. Saat ini jumlah SPK SMP di Provinsi DKI Jakarta mencapai 52 SPK SMP.

BACA JUGA :

  1. Ini Daftar SPK SMA di DKI Jakarta Tahun 2022

Tersebar di 5 kota administrasi Jakarta. Berikut ini rinciannya;

  • Jakarta Pusat sebanyak 4 SPK SMP;
  • Jakarta Timur sebanyak 3 SPK SMP;
  • Jakarta Barat sebanyak 12 SPK SMP;
  • Jakarta Selatan sebanyak 18 SPK SMP; dan
  • Jakarta Utara sebanyak 15 SPK SMP.

Berikut ini Daftar Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) SMP di Provinsi DKI Jakarta Thaun 2022;

Minggu, 13 Maret 2022

Cara Membuat Izin Operasional Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) di OSS Tahun 2022

Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK)


Kota Bekasi (BIB) - Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau di kelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal dan nonformal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dahulu, SPK ini masih masuk dalam kategori Sekolah Internasional. Namun saat ini sejak terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerjasama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Oleh Lembaga Pendidikan Asing Dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.

Dalam OSS, seluruh jenjang SPK semua wajib memiliki izin operasional dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Republik Indonesia. Sedangkan dalam sistem OSS hanya mengajukan perizinan berusaha.

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online) disebut juga dengan OSS atau Online Single Submission.Salah satu yang masuk perizinan OSS adalah Izin Operasional Pendidikan Kerja Sama (SPK).

Senin, 07 Maret 2022

Pembuatan NIB GRATIS Untuk Usaha Mikro Tahun 2022

Diperpanjang Hingga Juli 2022


Kota Bekasi (BIB) -
Karena minat USAHA MIKRO untuk membuat legalitas usahanya dalam Perizinan Berusaha tergolong tinggi, maka Haura-Bilqis Consultant memperpanjang masa pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS Gratis.

Bagi masyarakat yang ingin memulai usaha atau telah memiliki usaha, namun belum memiliki NIB di OSS, maka dapat dibantu dibuatkan NIB secara gratis.

Khusus untuk USAHA MIKRO....

Hubungi : Bang Imam, HP. 0813-14-325-400

Email: bangimam.kinali@gmail.com

BUAT NIB GRATIS KHUSUS UNTUK USAHA MIKRO

Kamis, 17 Februari 2022

Ini Cara Mengurus KKPR Sekolah?

Dahulu Izin Lokasi


Jakarta (BIB) -
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang dulu bernama Izin Lokasi merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha dan/atau kegiatan.

Namun, untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) diberikan kemudahan dengan hanya perlu menyampaikan pernyataan mandiri, yang sudah tersedia dalam OSS berbasis resiko, bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang dan bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku jika dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian.

Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki Izin Lokasi dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, maka Izin Lokasi tersebut masih dapat digunakan.

Cara Membuat Persetujuan Lingkungan Sekolah

Persetujuan Lingkungan = Izin Lingkungan


Jakarta (BIB) -
Persetujuan Lingkungan sama dengan Izin Lingkungan. Persetujuan Lingkungan di masyarakat lebih dikenal dengan AMDAL. 

Saat ini Sistem OSS akan melakukan pemeriksaan ketentuan lingkungan hidup dan dokumen yang harus diproses oleh pelaku usaha berdasarkan kegiatan usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Parameter Lingkungan.

Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup berupa;

  1. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan);
  2. UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup); dan
  3. SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup).

Pelaku usaha dapat mengetahui dokumen lingkungan apa yang wajib dimiliki kegiatan usaha tertentu dengan memilij KBLI dan jenis usaha dan/atau kegiatan serta parameter lingkungan (Gedung Sekolah : 41016).

Ini Cara Mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung Sekolah

Persetujuan Bangunan Gedung sama dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)


Jakarta (BIB) -
Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (PBG-SLF) dahulunya dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Saat ini PBG diurus secara online di https://simbg.pu.go.id/ yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

Biasanya untuk mengurus PBG perlu memakai tenaga pihak ke-3 (Konsultan/Arsitek/IPTB).

Senin, 03 Januari 2022

Cara Membuat Dokumen Formulir UKL-UPL Tahun 2022


Jakarta (BIB) - Setidaknya untuk membuat Dokumen UKL-UPL (Dokumen Lingkungan) harus terdiri dari a) identitas penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, b) deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan dan c) dampak lingkungan yang ditimbulkan dan upaya pengelolaan lingkungan hidup serta standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Berikutnya d) membuat surat pernyataan, e) daftar pustaka, dan f) daftar lampiran.

BACA JUGA :

1. Cara Membuat Formulir Kerangka Acuan (KA) Andal Tahun 2022

2. Cara Membuat Izin Operasional Sekolah di OSS-RBA Tahun 2022

Berikut ini akan dijelaskan pedoman pengisian formulir UKL-UPL tahun 2022 :

Selasa, 30 November 2021

Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan


Jakarta (BIB) -
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan (Izin Operasional Sekolah) yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek tanggal 22 Oktober 2021 yang ditujukan kepada semua instansi terkait.

Izin ini terkait dengan Izin Operasional Sekolah (Ijop) jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.

BACA JUGA :

1. Cara Membuat Izin Sekolah di OSS

2. Pemenuhan Komitmen Izin TK, SD, SMP di Kota Bekasi

3. Izin PAUD dan TK di Kabupaten Tangerang

4. Persyaratan Pendirian Madrasah Tahun 2021

5. KBLI Pendidikan Tahun 2020

Berikut ini adalah SE tersebut :

Sabtu, 20 November 2021

Surat Pemenuhan Komitmen TK, SD, SMP di Kota Bekasi Tahun 2021

Kota Bekasi (BIB) - Mulai tahun 2021, Pemerintah Kota Bekasi memberlakukan proses izin operasional sekolah swasta melalui online.

Pengajuan Izin Pendirian Program Satuan Pendidikan dilayani secara online pada laman Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi.

Izin yang dimohonkan yakni, Surat Pemenuhan Komitmen. Sedangkan jenjang yang dapat di proses di DPMPTSP Kota Bekasi adalah;

  1. PAUD (KB, TPA dan SPS)
  2. PKBM
  3. TK
  4. SD
  5. SMP

Sebelum mengajukan perizinan atau Surat Pemenuhan Komitmen (SPK) ke DPMPTSP Kota Bekasi, terlebih dahulu membuat atau melakukan proses Perizinan Berusaha melalui https://oss.go.id/.

Jumat, 19 November 2021

Izin Pengusahaan Sumber Daya Air Skala Kabupaten Atau Kota


Jakarta (BIB) -
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota) perizinan merupakan kewenangan Bupati/Walikota setempat.

PERSYARATAN

  1. gambar detail desain, spektek, jadwal dan metode pelaksanaan
  2. Izin Lingkungan (Rekomendasi Amdal/UKL-UPL/SPPL)
  3. Berita Acara Pertemuan Konsultasi Masyarakat (Hasil Konsultasi Publik)
  4. Jenis prasarana dan teknologi yang akan digunakan yang telah disetujui BBWS/BWS
  5. Dokumen kepemilikan/penguasaan/perjanjian lahan yang akan digunakan
  6. Perizinan Berusaha yang telah dimiliki pemohon sesuai dengan kegiatan usaha
  7. Studi Kelayakan Penggunaan SDA yang telah mendapat persetujuan Kepala BBWS/BWS atau Instansi Berwenang
  8. Rencana Operasi dan Pemeliharaan pada SDA yang disetujui oleh BBWS/BWS atau Instansi Berwenang
  9. Formulir Data Teknis Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota)