Tampilkan postingan dengan label PB-UMKU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PB-UMKU. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 17 Desember 2022

Sertifikat Badan Usaha atau SBU


SBU atau Sertifikat Badan Usaha dapat diajukan perizinannya melalui OSS. SBU termasuk Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU).

APA ITU PB-UMKU

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial.

Jenis PB-UMKU sangat bervariasi, antara lain dalam bentuk izin, Persetujuan, Penetapan, Pengesahan, Penunjukan, Registrasi, Rekomendasi, Sertifikat, Sertifikasi, Konsultasi, dan Surat Keterangan.

PB-UMKU tidak termasuk izin yang sifatnya transaksional (berlaku hanya untuk sekali kegiatan), seperti Izin Terbang untuk Pesawat, Pilot, Pramugari/a, dan Persetujuan Impor/Ekspor.