Minggu, 03 Maret 2024

Izin Perdagangan Besar Minuman Beralkohol

 Surat Keterangan Distributor Minuman Beralkohol (SKMB Distributor) dan SMKB Sub Distributor

I. DISTRIBUTOR MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN A, B, DAN C

Nama Perizinan Berusaha : Surat Keterangan Distributor Minuman Beralkohol (SKMB Distributor)

Persyaratan Perizinan Berusaha :

  1. Tanda Daftar Gudang (TDG)
  2. Surat Penunjukan sebagai Distributor Minuman Beralkohol dari Produsen dan/atau Importir Terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB)
  3. Rekomendasi dari Gubernur untuk setiap wilayah pemasaran yang dibuktikan dengan Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/Kota tempat Domisili Perusahaan untuk Minuman Beralkohol Golongan B dan C
  4. Badan Hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

Kewajiban Perizinan Berusaha

  1. Penjualan Minuman Beralkohol yang diminum langsung hanya dapat dijual di hotel, bar, restoran, dan tempat-tempat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
  2. Melaporkan Pengadaan dan Realisasi Peredaran Minuman Beralkohol kepada Menteri Perdagangan setiap Triwulan;
  3. Melaporkan Penunjukan Sub Distributor, Pengecer, atau Penjual Langsung kepada Menteri Perdagangan setiap Triwulan;
  4. Mendistribusikan Minuman Beralkohol hanya kepada Sub Distributor, Pengecer, atau Penjual Langsung yang ditunjuk sesuai dengan wilayah Pemasarannya;
  5. Menerapkan Standar K3L;
  6. Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha kepada Pemerintah Pusat (1 tahun);
  7. Penjualan Minuman Beralkohol secara eceran hanya dapat di jual di Supermarket, Hypermarket, TBB, dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan Pemerintah Daerah.  

II. SUB DISTRIBUTOR MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN A, B, DAN C

Perizinan Berusaha : Surat Keterangan Sub Distributor Minuman Beralkohol (SKMB Sub Distributor)

Persyaratan Perizinan Berusaha

  1. Tanda Daftar Gudang (TDG)
  2. Surat Penunjukan sebagai Sub Distributor dari Distributor Minuman Beralkohol
  3. Persyaratan Perpanjangan bagi IT-MB, Distributor dan Sub Distributor sama dengan persyaratan Pengajuan Baru
  4. Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum, Perseroan, atau Persekutuan 

Kewajiban Perizinan Berusaha

  1. Melaporkan Pengadaan dan Realisasi Peredaran Minuman Beralkohol kepada Menteri Perdagangan setiap Triwulan;
  2. Melaporkan Penunjukan Pengecer atau Penjual Langsung kepada Menteri Perdagangan setiap Triwulan;
  3. Mendistribusikan Minuman Beralkohol hanya kepada Pengecer atau Penjual Langsung yang ditunjuk sesuai dengan wilayah pemasarannya;
  4. Menerapkan Standar K3L;
  5. Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha kepada Pemerintah Pusat (1 tahun).

III. PB UMKU

  • Izin Variasi Mayor Pangan Olahan
  • Sertifikat Pemenuhan Komitmen Variasi Mayor Pangan Olahan;
  • Sertifikat Pemenuhan Komitmen Variasi Minor Pangan Olahan;
  • Sertifikat Persetujuan Variasi Mayor Pangan Olahan Wajib SNI;
  • Izin Variasi Nama Produsen Pangan Olahan;
  • Izin Variasi Nama dan/atau Alamat Kantor Pangan Olahan Selama Masih Dalam Satu Provinsi;
  • Sertifikat Pemenuhan Komitmen Ulang Pangan Olahan;
  • Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan;
  • Sertifikat Persetujuan Pangan Olahan Wajib SNI;
  • Izin Edar Pangan Olahan dengan Notifikasi;
  • Izin Edar Pengan Olahan;
  • Sertifikat Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran;
  • Izin Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan;
  • Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Pangan Olahan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi