Surat Keterangan Distributor Minuman Beralkohol (SKMB Distributor) dan SMKB Sub Distributor
I. DISTRIBUTOR MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN A, B, DAN C
Nama Perizinan Berusaha : Surat Keterangan Distributor Minuman Beralkohol (SKMB Distributor)
Persyaratan Perizinan Berusaha :
- Tanda Daftar Gudang (TDG)
- Surat Penunjukan sebagai Distributor Minuman Beralkohol dari Produsen dan/atau Importir Terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB)
- Rekomendasi dari Gubernur untuk setiap wilayah pemasaran yang dibuktikan dengan Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/Kota tempat Domisili Perusahaan untuk Minuman Beralkohol Golongan B dan C
- Badan Hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
Kewajiban Perizinan Berusaha
- Penjualan Minuman Beralkohol yang diminum langsung hanya dapat dijual di hotel, bar, restoran, dan tempat-tempat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
- Melaporkan Pengadaan dan Realisasi Peredaran Minuman Beralkohol kepada Menteri Perdagangan setiap Triwulan;
- Melaporkan Penunjukan Sub Distributor, Pengecer, atau Penjual Langsung kepada Menteri Perdagangan setiap Triwulan;
- Mendistribusikan Minuman Beralkohol hanya kepada Sub Distributor, Pengecer, atau Penjual Langsung yang ditunjuk sesuai dengan wilayah Pemasarannya;
- Menerapkan Standar K3L;
- Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha kepada Pemerintah Pusat (1 tahun);
- Penjualan Minuman Beralkohol secara eceran hanya dapat di jual di Supermarket, Hypermarket, TBB, dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
II. SUB DISTRIBUTOR MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN A, B, DAN C
Perizinan Berusaha : Surat Keterangan Sub Distributor Minuman Beralkohol (SKMB Sub Distributor)
Persyaratan Perizinan Berusaha
- Tanda Daftar Gudang (TDG)
- Surat Penunjukan sebagai Sub Distributor dari Distributor Minuman Beralkohol
- Persyaratan Perpanjangan bagi IT-MB, Distributor dan Sub Distributor sama dengan persyaratan Pengajuan Baru
- Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum, Perseroan, atau Persekutuan
Kewajiban Perizinan Berusaha
- Melaporkan Pengadaan dan Realisasi Peredaran Minuman Beralkohol kepada Menteri Perdagangan setiap Triwulan;
- Melaporkan Penunjukan Pengecer atau Penjual Langsung kepada Menteri Perdagangan setiap Triwulan;
- Mendistribusikan Minuman Beralkohol hanya kepada Pengecer atau Penjual Langsung yang ditunjuk sesuai dengan wilayah pemasarannya;
- Menerapkan Standar K3L;
- Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha kepada Pemerintah Pusat (1 tahun).
III. PB UMKU
- Izin Variasi Mayor Pangan Olahan
- Sertifikat Pemenuhan Komitmen Variasi Mayor Pangan Olahan;
- Sertifikat Pemenuhan Komitmen Variasi Minor Pangan Olahan;
- Sertifikat Persetujuan Variasi Mayor Pangan Olahan Wajib SNI;
- Izin Variasi Nama Produsen Pangan Olahan;
- Izin Variasi Nama dan/atau Alamat Kantor Pangan Olahan Selama Masih Dalam Satu Provinsi;
- Sertifikat Pemenuhan Komitmen Ulang Pangan Olahan;
- Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan;
- Sertifikat Persetujuan Pangan Olahan Wajib SNI;
- Izin Edar Pangan Olahan dengan Notifikasi;
- Izin Edar Pengan Olahan;
- Sertifikat Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran;
- Izin Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan;
- Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Pangan Olahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi