Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Perindustrian, maka wajib menyesuaikan dengan arahan permenperin tersebut.
Usaha industri harus juga masuk dalam akun https://siinas.kemenperin.go.id/.
Berikut ini jenis perizinan yang terkait dengan bidang industri (sesuai dengan SIINas) pada Kementerian Perindustrian tahun 2021 :
- Akta Perusahaan
- Angka Pengenal Importir (API)
- Angka Pengenal Importir Produsen (API-P)
- Angka Pengenal Importir Terbatas (API-T)
- Anga Pengenal Importir Umum (API-U)
- Botasupal (BOTASUPAL)