SBU atau Sertifikat Badan Usaha dapat diajukan perizinannya melalui OSS. SBU termasuk Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU).
APA ITU PB-UMKU
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial.
Jenis PB-UMKU sangat bervariasi, antara lain dalam bentuk izin, Persetujuan, Penetapan, Pengesahan, Penunjukan, Registrasi, Rekomendasi, Sertifikat, Sertifikasi, Konsultasi, dan Surat Keterangan.
PB-UMKU tidak termasuk izin yang sifatnya transaksional (berlaku hanya untuk sekali kegiatan), seperti Izin Terbang untuk Pesawat, Pilot, Pramugari/a, dan Persetujuan Impor/Ekspor.