Tampilkan postingan dengan label Restoran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Restoran. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 Maret 2024

Surat Keterangan Minuman Beralkohol


Berikut Persyaratan Minuman Beralkohol di Indonesia Tahun 2024;

I. Surat Keterangan Minuman Beralkohol (SK-MB) Untuk IT MB

Syarat;

  1. Rencana Penjualan Minuman Beralkohol 1 (satu) tahun kedepan (WAJIB);
  2. Surat Penetapan IT-MB dari Kementerian Perdagangan (WAJIB);
  3. Tanda Daftar Gudang (WAJIB);
  4. Surat Pernyataan diatas materai cukup yang menyatakan hanya akan mendistribusikan Minuman Beralkohol kepada Distributor Yang Ditunjuk (WAJIB). 

KBLI Minuman Beralkohol dan Industri Serta Distributor Tahun 2024

Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung senyawa alkohol etil (etanol) dan menyebabkan efek memabukkan pada mereka yang mengonsumsinya.

Di Indonesia, Minuman beralkohol adalah segala jenis minuman yang memabukkan sehingga yang meminumnya menjadi hilang kesadarannya, yang termasuk minuman keras seperti arak dan wine.

Berikut jenis-jenis minuman beralkohol; Wine, Bir, Sake, Vodka, Rum, Whiskey, Tequila, Brandy, Liqueur dan lainnya.

Selasa, 14 Februari 2023

Izin Lingkungan atau Persetujuan Lingkungan Restoran Tahun 2023

 Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum


Kota Bekasi (BIB) -
Restoran masuk kategori KBLI Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum. Untuk membuka restoran, membutuhkan beberapa perizinan. Untuk perizinan dasar, yaitu : PKKPR, Izin Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (PGB-SLF).

Sedangkan perizinan berikutnya didasarkan pada jumlah unit/kursi, pengambilan/kebutuhan air, dan luas lahan/luas bangunan.

Juga membutuhkan Izin Pengusahaan Air (Air Tanah, Air Permukaan, dan Air Perpipaan/PDAM). Termasuk Izin Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (PB UMKU).