Berikut Persyaratan Minuman Beralkohol di Indonesia Tahun 2024;
I. Surat Keterangan Minuman Beralkohol (SK-MB) Untuk IT MB
Syarat;
- Rencana Penjualan Minuman Beralkohol 1 (satu) tahun kedepan (WAJIB);
- Surat Penetapan IT-MB dari Kementerian Perdagangan (WAJIB);
- Tanda Daftar Gudang (WAJIB);
- Surat Pernyataan diatas materai cukup yang menyatakan hanya akan mendistribusikan Minuman Beralkohol kepada Distributor Yang Ditunjuk (WAJIB).