Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
Kota Bekasi (BIB) - Restoran masuk kategori KBLI Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum. Untuk membuka restoran, membutuhkan beberapa perizinan. Untuk perizinan dasar, yaitu : PKKPR, Izin Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (PGB-SLF).
Sedangkan perizinan berikutnya didasarkan pada jumlah unit/kursi, pengambilan/kebutuhan air, dan luas lahan/luas bangunan.
Juga membutuhkan Izin Pengusahaan Air (Air Tanah, Air Permukaan, dan Air Perpipaan/PDAM). Termasuk Izin Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (PB UMKU).
KBLI
I ~ Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
Kategori ini mencakup penyediaan akomodasi penginapan jangka pendek untuk pengunjung dan pelancong serta penyediaan makanan dan minuman untuk konsumsi segera.
Jumlah dan jenis layanan tambahan yang disediakan dalam kategori ini sangat bervariasi. Tidak termasuk penyediaan akomodasi jangka panjang, seperti tempat tinggal utama, penyiapan makanan atau minuman bukan untuk dikonsumsi segera atau yang dijual melalui kegiatan perdagangan besar dan eceran.
55 ~ Penyediaan Akomodasi
Golongan pokok ini mencakup penyediaan akomodasi jangka pendek untuk pengunjung dan pelancong. Termasuk penyediaan akomodasi yang lebih lama untuk pelajar, pekerja dan sejenisnya. Penyediaan akomodasi dapat hanya menyediakan fasilitas akomodasi saja atau fasilitas akomodasi dan fasilitas makanan dan minuman, atau fasilitas akomodasi, makanan dan minuman dan/atau fasilitas rekreasi.
551 ~ Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek
Golongan ini mencakup penyediaan akomodasi, khususnya untuk harian atau mingguan, pada prinsipnya untuk tinggal jangka pendek sebagai pengunjung. Termasuk penyediaan akomodasi dengan furnitur, lengkap dengan dapur, dengan atau tanpa jasa pramuwisma dan sering kali termasuk beberapa tambahan jasa dan fasilitas seperti fasilitas parkir, penatu, kolam renang, ruang olahraga, fasilitas rekreasi, dan ruang rapat.
Golongan ini mencakup akomodasiyang disediakan oleh berbagai macam hotel, penginapan, losmen, hostel, villa dan lain-lain.
5511 ~ Hotel Bintang
Subgolongan ini mencakup usaha penyediaan akomodasi yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.
5512 ~ Hotel Melati
Subgolongan ini mencakup usaha penyediaan akomodasi yang memenuhi ketentuan sebagai hotel melati yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.
5513 ~ Pondok Wisata
Subgolongan ini mencakup usaha penyediaan akomodasi pondok wisata (home stay)
5519 ~ Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya
Subgolongan ini mencakup usaha penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya seperti penginapan remaja (Youth Hostel), Vila, Bungalo, Cottage, Bumi Perkemahan, Taman atau Persinggahan Karavan atau Trailer dan lain-lain. Termasuk Motel dan Pondok Tamu (Guesthouse).
559 ~ Penyediaan Akomodasi Lainnya
Berikut Tabel 1.1. KBLI Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum :
KBLI Penyediaan
Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum (Pariwisata)
KBLI |
Kegiatan |
Penjelasan |
55110 |
Hotel
Bintang |
Kelompok
ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi
ketentuan sebagai hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan
menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Catatan
: untuk kategori Hotel Bintang 1 dialokasikan untuk UMKM atau Koperasi. RUANG LINGKUP :
PB UMKU : sertifikat laik sehat |
55120 |
Hotel
Melati |
Kelompok
ini mencakup usaha penyediaan jasa layanan penginapan bagi umum yang dikelola
secara komersial dengan menggunakan sebagian atau seluruh bagian bangunan
yang telah memenuhi ketentuan sebagai hotel melati yang ditetapkan dalam
surat keputusan instansi yang membinanya. Catatan
: seluruh bidang usaha dialokasikan untuk UMKM atau Koperasi. RUANG LINGKUP : ·
luas
bangunan dibawah/sama dengan 4.000 m2
PB UMKU :
sertifikat laik sehat |
55130 |
Pondok
Wisata (Home Stay) |
Kelompok ini mencakup usaha
penyediaan jasa pelayanan bagi umum dengan pembayaran harian yang dilakukan
perseorangan dengan menggunakan bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh
pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan
kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari
pemiliknya. PB UMKU :
sertifikat laik sehat |
55191 |
Penginapan
Remaja (Youth Hostel) |
Kelompok ini
mencakup usaha penyediaan jasa penginapan yang biasanya digunakan wisatawan
sebagai akomodasi dapat berupa ruangan/kamar yang dapat digunakan bermalam
bersama-sama (sharing room) atau sendiri dalam rangka kegiatan pariwisata
dengan tujuan rekreasi, memperluas pengetahuan/pengalaman, dan perjalanan. PB UMKU : sertifikat laik sehat |
55192 |
Bumi
Perkemahan, Persinggahan Karavan dan Taman Karavan |
Kelompok
ini mencakup usaha penyediaan tempat penginapan di alam terbuka dengan
menggunakan tenda atau dengan menggunakan Karavan, termasuk pula karavan (Kereta
Gandengan) yang dibawa sendiri. Misalnya, Bumi Perkemahan Cibubur, dan
Persinggahan Karavan Taman Safari. |
55193 |
Vila
|
Kelompok
ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang
merupakan rumah-rumah pribadi yang khusus disewakan kepada wisatawan berikut
fasilitasnya dan dikelola sendiri oleh pemiliknya. |
55194 |
Apartemen
Hotel |
Kelompok
ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang
mengelola dan memfungsikan apartemen sebagai hotel untuk tempat tinggal
sementara, dengan perhitungan pembayaran sesuai ketentuan. Misalnya Apartemen
Hotel/Kondominium Hotel (apartel/kondotel) |
55199 |
Penyediaan
Akomodasi Jangka Pendek Lainnya |
Kelompok
ini mencakup usaya penyediaan jasa penginapan yang belum termasuk dalam
kelompok 55191 s.d 55194, seperti usaha penyediaan akomodasi jangka pendek
lainnya seperti Bungalo, Cottage dan lain-lain. Termasuk Motel dan Pondok
Tamu (Guesthouse). |
55900 |
Penyediaan
Akomodasi Lainnya |
Kelompok
ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan dalam periode waktu
yang tidak singkat. Termasuk usaha penyediaan akomodasi untuk jangka yang
lebih lama atau sementara baik kamar sendiri atau kamar bersama atau asrama
untuk pelajar, pekerja musiman dan sejenisnya. Misalnya kegiatan penyediaan
akomodasi ini mencakup Tempat Tinggal Pelajar, Asrama Sekolah, Asrama atau
Pondok Pekerja dan Rumah Kost, baik dengan makan maupun tidak dengan makan. RUANG LINGKUP : ·
Hunian Wisata Senior/Lansia ·
Jasa Manajemen Hotel PB UMKU : Sertifikat Laik
Sehat |
56101 |
Restoran
|
Kelompok
ini mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi
ditempat usahanya, bertempat disebagian atau seluruh bangunan permanen,
dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai
pesanan. RUANG LINGKUP : -
Restoran tempat duduk 50 kursi -
Restoran tempat duduk 50-100 kursi -
Restoran tempat duduk 101-200 kursi -
Restoran tempat duduk diatas 200 kursi PB UMKU : Sertifikat Laik
Higieni Sanitasi |
56102 |
Rumah/Warung
Makan |
Kelompok
ini mencakup jenis usaha jasa penyediaan makanan dan minuman untuk dokonsumsi
di tempat usahanya yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap
(tidak berpindah-pindah), yang menyajikan makanan dan minuman di tempat
usahanya. PB UMKU : Label
Pengawasan/Pembinaan Tempat Pengelolaan Pangan di Kabupaten/Kota. |
56103 |
Kedai
Makanan |
Kelompok
ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap
dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat
dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda,
seperti Kedai Seafood, Pecel Ayam dan lain-lain. PB UMKU : Label
Pengawasan/Pembinaan Tempat Pengelolaan Pangan di Kabupaten/Kota. |
56104 |
Penyediaan
Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap |
Kelompok
ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap
dikonsumsi yang di dahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan
cara berkeliling, seperti tukang bakso keliling, tukang gorengan keliling,
tukang otak-otak keliling, tukang empek-empek keliling dan lain-lain. |
56109 |
Restoran
dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya |
Kelompok
ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa menyajikan makanan lainnya yang
belum termasuk dalam kelompok 56101 s.d 56104, seperti penyediaan jasa makan
siap saji di pasar, supermarket, di sebuah lokasi umum dan/atau berhubungan
dengan angkutan dimana aktifitas utamanya berhubungan dengan menyajikan
makanan dan minuman. Termasuk usaha Cake dan Bakery dengan jasa pelayanan,
Food Court, Food Truck, Food Stall. |
Izin Lingkungan
Khusus Restoran dengan KBLI 56101, Izin Lingkungan atau Persetujuan Lingkungan didasarkan kepada :
- Luas Bangunan Terbangun
- Luas Lahan Terbangun
- Pengambilan Air Baku dari Danau dan Air Permukaan Lainnya
- pengambilan Air Baku dari Mata Air
- pengambilan Air Baku dari Sungai
- Pengambilan Air Tanah Dalam debit untuk kebutuhan kegiatan lain dengan tujuan Komersil
- pengambilan Air Tanah Dalam untuk kebutuhan pelayanan masyarakat oleh penyelenggara SPAM
Juga izin lingkungan/persetujuan lingkungan didasarkan pada jumlah unit/kursi restoran.
Berikut ini Tabel 1.2. Dokumen Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, Amdal) Restoran :
DOKUMEN LINGKUNGAN
RESTORAN DAN PENYEDIAAN MAKANAN KELILING
KBLI 56101 –
RESTORAN
No |
Kriteria |
SPPL |
UKL-UPL |
AMDAL |
1 |
Luas
Bangunan Terbangun |
<5000 m² |
5000 <10000
m² |
10000 m² |
2 |
Luas
Lahan Terbangun |
<1 Ha |
1 Ha <5 Ha |
5 Ha |
3 |
Pengambilan
Air Baku Dari Danau dan Air Permukaan Lainnya |
5 liter per
detik <debit< 250 liter per detik |
5 liter/detik
≤debit<250 liter/detik |
250 liter/detik |
4 |
Pengambilan
Air Baku dari Mata Air |
5 liter/detik <debit< 250
liter/detik |
5 liter/detik ≤debit<250 liter/detik |
250 liter/detik |
5 |
Pengambilan
Air Baku dari Sungai |
(debit) 5
liter/detik <debit< 250 liter/detik |
5 liter/detik
≤debit<250 liter/detik |
250 liter/detik |
6 |
Pengambilan
Air Tanah Dalam Debit untuk kebutuhan kegiatan lain dengan tujuan komersil |
1 liter/detik <debit< 50
liter/detik |
1 liter/detik ≤debit<50 liter/detik |
50 liter/detik |
7 |
Pengambilan
Air Tanah Dalam untuk Kebutuhan Pelayanan Masyarakat oleh Penyelenggara SPAM |
<2,5
liter/detik |
2,5 liter/detik
≤debit<50 liter/detik |
50 liter/detik |
Sumber : oss.go.id
#BangImamBerbagi #IzinLingkungan #Restoran #2023
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi