Selasa, 14 Februari 2023

Izin Lingkungan atau Persetujuan Lingkungan Restoran Tahun 2023

 Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum


Kota Bekasi (BIB) -
Restoran masuk kategori KBLI Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum. Untuk membuka restoran, membutuhkan beberapa perizinan. Untuk perizinan dasar, yaitu : PKKPR, Izin Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (PGB-SLF).

Sedangkan perizinan berikutnya didasarkan pada jumlah unit/kursi, pengambilan/kebutuhan air, dan luas lahan/luas bangunan.

Juga membutuhkan Izin Pengusahaan Air (Air Tanah, Air Permukaan, dan Air Perpipaan/PDAM). Termasuk Izin Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (PB UMKU).

KBLI

I ~ Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum

Kategori ini mencakup penyediaan akomodasi penginapan jangka pendek untuk pengunjung dan pelancong serta penyediaan makanan dan minuman untuk konsumsi segera.

Jumlah dan jenis layanan tambahan yang disediakan dalam kategori ini sangat bervariasi. Tidak termasuk penyediaan akomodasi jangka panjang, seperti tempat tinggal utama, penyiapan makanan atau minuman bukan untuk dikonsumsi segera atau yang dijual melalui kegiatan perdagangan besar dan eceran.

55 ~ Penyediaan Akomodasi

Golongan pokok ini mencakup penyediaan akomodasi jangka pendek untuk pengunjung dan pelancong. Termasuk penyediaan akomodasi yang lebih lama untuk pelajar, pekerja dan sejenisnya. Penyediaan akomodasi dapat hanya menyediakan fasilitas akomodasi saja atau fasilitas akomodasi dan fasilitas makanan dan minuman, atau fasilitas akomodasi, makanan dan minuman dan/atau fasilitas rekreasi.

551 ~ Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek

Golongan ini mencakup penyediaan akomodasi, khususnya untuk harian atau mingguan, pada prinsipnya untuk tinggal jangka pendek sebagai pengunjung. Termasuk penyediaan akomodasi dengan furnitur, lengkap dengan dapur, dengan atau tanpa jasa pramuwisma dan sering kali termasuk beberapa tambahan jasa dan fasilitas seperti fasilitas parkir, penatu, kolam renang, ruang olahraga, fasilitas rekreasi, dan ruang rapat.

Golongan ini mencakup akomodasiyang disediakan oleh berbagai macam hotel, penginapan, losmen, hostel, villa dan lain-lain.

5511 ~ Hotel Bintang

Subgolongan ini mencakup usaha penyediaan akomodasi yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.

5512 ~ Hotel Melati

Subgolongan ini mencakup usaha penyediaan akomodasi yang memenuhi ketentuan sebagai hotel melati yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.

5513 ~ Pondok Wisata

Subgolongan ini mencakup usaha penyediaan akomodasi pondok wisata (home stay)

5519 ~ Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya

Subgolongan ini mencakup usaha penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya seperti penginapan remaja (Youth Hostel), Vila, Bungalo, Cottage, Bumi Perkemahan, Taman atau Persinggahan Karavan atau Trailer dan lain-lain. Termasuk Motel dan Pondok Tamu (Guesthouse).

559 ~ Penyediaan Akomodasi Lainnya

Berikut Tabel 1.1. KBLI Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum :

KBLI Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum (Pariwisata)

 

KBLI

Kegiatan

Penjelasan

55110

Hotel Bintang

Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan.

Catatan : untuk kategori Hotel Bintang 1 dialokasikan untuk UMKM atau Koperasi.

RUANG LINGKUP :

  • luas bangunan dibawah/sama dengan 4.000 m2
  • luas bangunan diatas 4.000 m2 s.d. 6.000 m2
  • luas bangunan diatas 6.000 m2 s.d. dibawah 10.000 m2
  • luas bangunan diatas 10.000 m2

PB UMKU : sertifikat laik sehat

55120

Hotel Melati

Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa layanan penginapan bagi umum yang dikelola secara komersial dengan menggunakan sebagian atau seluruh bagian bangunan yang telah memenuhi ketentuan sebagai hotel melati yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.

Catatan : seluruh bidang usaha dialokasikan untuk UMKM atau Koperasi.

RUANG LINGKUP :

·        luas bangunan dibawah/sama dengan 4.000 m2

  • luas bangunan diatas 4.000 m2 s.d. 6.000 m2
  • luas bangunan diatas 6.000 m2 s.d. dibawah 10.000 m2
  • luas bangunan diatas 10.000 m2

PB UMKU : sertifikat laik sehat

55130

Pondok Wisata (Home Stay)

Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan bagi umum dengan pembayaran harian yang dilakukan perseorangan dengan menggunakan bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari pemiliknya.

PB UMKU : sertifikat laik sehat

55191

Penginapan Remaja (Youth Hostel)

Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa penginapan yang biasanya digunakan wisatawan sebagai akomodasi dapat berupa ruangan/kamar yang dapat digunakan bermalam bersama-sama (sharing room) atau sendiri dalam rangka kegiatan pariwisata dengan tujuan rekreasi, memperluas pengetahuan/pengalaman, dan perjalanan.

PB UMKU : sertifikat laik sehat

55192

Bumi Perkemahan, Persinggahan Karavan dan Taman Karavan

Kelompok ini mencakup usaha penyediaan tempat penginapan di alam terbuka dengan menggunakan tenda atau dengan menggunakan Karavan, termasuk pula karavan (Kereta Gandengan) yang dibawa sendiri. Misalnya, Bumi Perkemahan Cibubur, dan Persinggahan Karavan Taman Safari.

55193

Vila

Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang merupakan rumah-rumah pribadi yang khusus disewakan kepada wisatawan berikut fasilitasnya dan dikelola sendiri oleh pemiliknya.

55194

Apartemen Hotel

Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang mengelola dan memfungsikan apartemen sebagai hotel untuk tempat tinggal sementara, dengan perhitungan pembayaran sesuai ketentuan. Misalnya Apartemen Hotel/Kondominium Hotel (apartel/kondotel)

55199

Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya

Kelompok ini mencakup usaya penyediaan jasa penginapan yang belum termasuk dalam kelompok 55191 s.d 55194, seperti usaha penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya seperti Bungalo, Cottage dan lain-lain. Termasuk Motel dan Pondok Tamu (Guesthouse).

55900

Penyediaan Akomodasi Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan dalam periode waktu yang tidak singkat. Termasuk usaha penyediaan akomodasi untuk jangka yang lebih lama atau sementara baik kamar sendiri atau kamar bersama atau asrama untuk pelajar, pekerja musiman dan sejenisnya. Misalnya kegiatan penyediaan akomodasi ini mencakup Tempat Tinggal Pelajar, Asrama Sekolah, Asrama atau Pondok Pekerja dan Rumah Kost, baik dengan makan maupun tidak dengan makan.

RUANG LINGKUP :

·         Hunian Wisata Senior/Lansia

·         Jasa Manajemen Hotel

PB UMKU : Sertifikat Laik Sehat

56101

Restoran

Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi ditempat usahanya, bertempat disebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan.

RUANG LINGKUP :

-          Restoran tempat duduk 50 kursi

-          Restoran tempat duduk 50-100 kursi

-          Restoran tempat duduk 101-200 kursi

-          Restoran tempat duduk diatas 200 kursi

PB UMKU : Sertifikat Laik Higieni Sanitasi

56102

Rumah/Warung Makan

Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa penyediaan makanan dan minuman untuk dokonsumsi di tempat usahanya yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak berpindah-pindah), yang menyajikan makanan dan minuman di tempat usahanya.

PB UMKU : Label Pengawasan/Pembinaan Tempat Pengelolaan Pangan di Kabupaten/Kota.

56103

Kedai Makanan

Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti Kedai Seafood, Pecel Ayam dan lain-lain.

PB UMKU : Label Pengawasan/Pembinaan Tempat Pengelolaan Pangan di Kabupaten/Kota.

56104

Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap

Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang di dahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti tukang bakso keliling, tukang gorengan keliling, tukang otak-otak keliling, tukang empek-empek keliling dan lain-lain.

56109

Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa menyajikan makanan lainnya yang belum termasuk dalam kelompok 56101 s.d 56104, seperti penyediaan jasa makan siap saji di pasar, supermarket, di sebuah lokasi umum dan/atau berhubungan dengan angkutan dimana aktifitas utamanya berhubungan dengan menyajikan makanan dan minuman. Termasuk usaha Cake dan Bakery dengan jasa pelayanan, Food Court, Food Truck, Food Stall.

 

Izin Lingkungan

Khusus Restoran dengan KBLI 56101, Izin Lingkungan atau Persetujuan Lingkungan didasarkan kepada :

  1. Luas Bangunan Terbangun
  2. Luas Lahan Terbangun
  3. Pengambilan Air Baku dari Danau dan Air Permukaan Lainnya
  4. pengambilan Air Baku dari Mata Air
  5. pengambilan Air Baku dari Sungai
  6. Pengambilan Air Tanah Dalam debit untuk kebutuhan kegiatan lain dengan tujuan Komersil
  7. pengambilan Air Tanah Dalam untuk kebutuhan pelayanan masyarakat oleh penyelenggara SPAM

Juga izin lingkungan/persetujuan lingkungan didasarkan pada jumlah unit/kursi restoran.

Berikut ini Tabel 1.2. Dokumen Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, Amdal) Restoran :

DOKUMEN LINGKUNGAN RESTORAN DAN PENYEDIAAN MAKANAN KELILING

KBLI 56101 – RESTORAN

 

No

Kriteria

SPPL

UKL-UPL

AMDAL

1

Luas Bangunan Terbangun

<5000 m²

5000 <10000 m²

10000 m²

2

Luas Lahan Terbangun

<1 Ha

1 Ha <5 Ha

5 Ha

3

Pengambilan Air Baku Dari Danau dan Air Permukaan Lainnya

5 liter per detik <debit< 250 liter per detik

5 liter/detik ≤debit<250 liter/detik

250 liter/detik

4

Pengambilan Air Baku dari Mata Air

5 liter/detik <debit< 250 liter/detik

5 liter/detik ≤debit<250 liter/detik

250 liter/detik

5

Pengambilan Air Baku dari Sungai

(debit) 5 liter/detik <debit< 250 liter/detik

5 liter/detik ≤debit<250 liter/detik

250 liter/detik

6

Pengambilan Air Tanah Dalam Debit untuk kebutuhan kegiatan lain dengan tujuan komersil

1 liter/detik <debit< 50 liter/detik

1 liter/detik ≤debit<50 liter/detik

50 liter/detik

7

Pengambilan Air Tanah Dalam untuk Kebutuhan Pelayanan Masyarakat oleh Penyelenggara SPAM

<2,5 liter/detik

2,5 liter/detik ≤debit<50 liter/detik

50 liter/detik

 Sumber : oss.go.id 

#BangImamBerbagi #IzinLingkungan #Restoran #2023

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi