Tampilkan postingan dengan label C. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label C. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 Maret 2024

Izin Perdagangan Besar Minuman Beralkohol

 Surat Keterangan Distributor Minuman Beralkohol (SKMB Distributor) dan SMKB Sub Distributor

I. DISTRIBUTOR MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN A, B, DAN C

Nama Perizinan Berusaha : Surat Keterangan Distributor Minuman Beralkohol (SKMB Distributor)

Persyaratan Perizinan Berusaha :

  1. Tanda Daftar Gudang (TDG)
  2. Surat Penunjukan sebagai Distributor Minuman Beralkohol dari Produsen dan/atau Importir Terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB)
  3. Rekomendasi dari Gubernur untuk setiap wilayah pemasaran yang dibuktikan dengan Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/Kota tempat Domisili Perusahaan untuk Minuman Beralkohol Golongan B dan C
  4. Badan Hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

Minggu, 29 Januari 2023

3 Golongan Bahan Galian (Tambang)

Kita biasa mendengar dengan istilah Galian C. Tahukah kamu, bahwa bahan galian itu sebenarnya dibagi dalam 3 golongan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Galian Hasil Tambang, ada 3 golongan bahan galian yang terkenal di Indonesia.

Ke-3 bahan galian tersebut adalah;

Golongan A : merupakan bahan galian yang masuk kelompok Strategis.

Golongan B : merupakan bahan galian yang masuk kelompok Vital.

Golongan C : merupakan bahan galian yang tidak termasuk pada Golongan A dan Golongan B.

Menurut Kementerian ESDM, bahan galian yang masuk 3 kategori tersebut ialah;

GOLONGAN A

  1. Nikel
  2. Timah
  3. Kobalt
  4. Antrasit
  5. Gas Alam
  6. Lilin Bumi
  7. Batuan Aspal
  8. Minyak Bumi
  9. Bitumin Padat
  10. semua jenis Batu Bara
  11. semua jenis Batu Bara Muda
  12. bahan galian radio aktif, seperti: Uranium Thorium, Helium
  13. gas mudah terbakar, seperti: Helium, Judium, Bromium, dan Monasit