Jumat, 22 September 2023

KBLI TENTANG SAMPAH


Jakarta (BIB) -
Untuk membuat dan menjalankan Usaha dan/atau Kegiatan yang berkaitan dengan perizinan, perlu memiliki KBLI.

Sampah menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.

Sampah yang dimaksud adalah, termasuk :

  • sampah rumah tangga;
  • sampah sejenis rumah tanggah; dan
  • sampah spesifik.

Yang dimaksud dari sampah rumah tangga adalah sisa kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.

Sedangkan sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sisa kegiatan sehari-hari yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan/atau fasilitas lainnya.

Sementara yang dimaksud dengan Sampah Spesifik adalah :

  1. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3);
  2. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3);
  3. sampah yang timbul akibat bencana;
  4. puing bongkaran bangunan;
  5. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau
  6. sampah yang timbul secara periodik.

Berikut KBLI tentang Persampahan di Indonesia :

38 ~ Pengumpulan, Treatment, dan Pembuangan Limbah dan Sampah serta Aktifitas Pemulihan Material

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengumpulan, pengelolaan dan pembuangan limbah dan sampah. Golongan Pokok ini juga mencakup pengumpulan lokal limbah dan sampah dan pengoperasian  fasilitas daur ulang (misalnya pemilihan sampah yang dapat di daur ulang dari kumpulan limbah dan sampah).

3822 : Treatmen dan Pembuangan Limbah Berbahaya

Subgolongan ini mencakup treatment dan pembuangan limbah padat atau limbah tidak padat yang berbahaya serta sampah spesifik, mencakup bahan yang mudah meledak, bahan yang mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif, bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan.

Subgolongan ini mencakup :

  • pengoperasian fasilitas untuk pembuangan limbah berbahaya dan sampah spesifik
  • treatment dan pembuangan binatang hidup atau mati yang beracun dan limbah terkontaminasi lainnya;
  • pembakaran limbah berbahaya dan sampah spesifik treatment, pembuangan dan penyimpanan limbah radioaktifnuklir radioaktif, seperti treatment dan pembuangan radioaktif transisi, mencakup pembusukan pada masa/periode pembuangan limbah; pembungkusan, penyiapan dan treatment lainnya terhadap limbah nuklir untuk penyimpanan.  

Subgolongan ini tidak mencakup :

  1. pengolahan kembali dari bahan bakar nuklir, lihat 2011;
  2. pembakaran sampah yang tidak berbahaya, lihat 3821;
  3. dekontaminasi, pembersihan tanah, air, pengurangan kandungan racun, lihat 3900.

KBLI

  • 37011 : PENGUMPULAN AIR LIMBAH TIDAK BERBAHAYA ~ Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah industri atau air limbah rumah tangga yang tidak berbahaya melalui saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya (kenderaan pengangkutan limbah/kotoran). Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyedotan dan pembersihan tangki septik (perigi jamban), bak dan lubang pembuangan limbah/kotoran; pengumpulan air limbah dari toilet kimia (toilet portable, toilet pesawat, toilet kereta).
  • 37012 : TREATMENT DAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH ~ Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah industri atau air limbah rumah tangga yang berbahaya melalui saluran dan jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya (kenderaan pengangkutan limbah/kotoran). Kelompok ini juga mencakup penyedotan dan pembersihan tangki, bak dan lubang pembuangan air limbah berbahaya.
  • 37021 : TREATMENT DAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH TIDAK BERBAHAYA ~ Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah tidak berbahaya, pengolahan air limbah tidak berbahaya (mencakup air limbah industri dan rumah tangga, air dari kolam renang dan lain-lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi seperti pengenceran, penyaringan dan sedimentasi dan alin-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan dan pembersihan saluran air limbah tidak berbahaya dan saluran pembuangannya. 
  • 37022 : TREATMENT DAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH BERBAHAYA ~ Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah berbahaya, pengolahan air limbah berbahaya (mencakup air limbah industri dan rumah tangga dan lain-lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi seperti pengenceran, penyaringan dan sedimentasi dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan treatment dan pembersihan saluran air limbah berbahaya dan saluran pembuangannya. 
  • 38110 : PENGUMPULAN LIMBAH DAN SAMPAH TIDAK BERBAHAYA ~ Kelompok ini mencakup pengumpulan sampah padat yang tidak berbahaya dalam suatu daerah, misalnya pengumpulan sampah rumah tangga dan usaha dengan menggunakan tempat sampah, tempat sampah beroda, kontainer sampah dan lain-lain yang meliputi campuran bahan-bahan yang dapat dipulihkan, pengumpulan bahan-bahan yang dapat di daur ulang, pengumpulan minyak dan lemak masak bekas pakai dan pengumpulan sampah dari tempat sampah di tempat umum. Termasuk juga usaha pengumpulan sampah konstruksi dan pembongkaran bangunan, pengumpulan dan pembersihan runtuhan atau puing, pengumpulan sampah dari pabrik tekstil dan pengoperasian pos pemindah sampah untuk sampah yang tidak berbahaya.  
  • 38120 : PENGUMPULAN LIMBAH BERBAHAYA ~ Kelompok ini mencakup pengumpulan limbah padat maupun tidak padat yang berbahaya serta sampah spesifik, misalnya bahan yang mudah meledak, bahan yang mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif, bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatan ini juga memerlukan identifikasi, penanganan, pengemasan dan pelabelan limbah berbahaya dan sampah spesifik. Kelompok ini mencakup usaha pengumpulan limbah berbahaya dan sampah spesifik, seperti minyak bekas pakai dari kapal atau bengkel, sampah biologis yang berbahaya (bio-hazardous), akai dan baterai bekas pakai.
  • 38211 : TREATMENT DAN PEMBUANGAN LIMBAH DAN SAMPAH TIDAK BERBAHAYA ~ Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian lahan untuk pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya, pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya melalui pembakaran atau metode lain dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa listrik atau uap, bahan bakar subsitusi, biogas, abu atau produk ikutan lainnya untuk kegunaan lebih lanjut, dan sebagainya dan treatment limbah dan sampah organik untuk pembuangan.
  • 38220 : TREATMENT PEMBUANGAN DAN LIMBAH BERBAHAYA ~ Kelompok ini mencakup usaha treatment dan pembuangan yang di kelola baik oleh pemerintah dan swasta, seperti pembuangan dan treatment limbah padat atau limbah tidak padat yang berbahaya serta limbah spesifik, mencakup bahan mudah meledak, bahan mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif atau bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatan ini adalah usaha pengoperasian fasilitas untuk pembuangan limbah berbahaya dan sampah spesifik, treatment dan pembuangan binatang hidup atau mati yang beracun  dan limbah terkontaminasi lainnya, pembakaran limbah berbahaya, treatment, pembuangan dan penyimpanan limbah radioaktif, seperti treatment dan pembuangan limbah radioaktif transisi, mencakup peluruhan pada masa/periode pembuangan limbah dan pembungkusan, penyiapan dan treatment lainnya terhadap limbah radioaktif.
  • 38301 : PEMULIHAN MATERIAL BARANG LOGAM ~ Kelompok ini mencakup usaha pengolahan barang bekas dari logam dan sisa-sisa barang logam menjadi bahan baku sekunder. Hasil dari daur ulang/pemulihan material barang logam adalah bahan baku sekunder berbagai bentuk seperti potongan-potongan atau serpihan logam dan lainnya. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pemisahan dan pemilahan sampah logam, penghancuran secara mekanik sampah logam, reduksi mekanik sampah logam, pembongkaran, pemotongan dan pengirisan sampah logam, pemotongan kapal dan alat apung lainnya (ship breaking)  dan lainnya. Pembuatan barang logam baru yang menggunakan bahan baku sekunder, barang logam bekas dan sisa-sisa barang logam dimasukkan dalam kelompok industri yang sesuai.  
  • 38302 : PEMULIHAN MATERIAL BARANG BUKAN LOGAM ~ Kelompok ini mencakup usaha pengolahan barang bekas dari bukan logam dan sisa-sisa barang bukan logam menjadi bahan baku sekunder. Hasil dari daur ulang/pemulihan material barang bukan logam adalah bahan baku sekunder berbagai bentuk seperti potongan-potongan atau serpihan bukan logam dan lainnya. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pemisahan dan pemilahan sampah bukan logam, reklamasi karet dan ban bekas, pemilihan plastik, pengolahan sampah plastik atau karet menjadi butiran, penghancuran, pembersihan dan pemilihan kaca, pengolahan minyak dan lemak bekas pakai menjadi bahan sekunder, pengolahan sampah makanan, minuman dan tembakau  dan sampah bukan logam lainnya. Pembuatan barang bukan logam baru dari bahan baku sekunder, barang bekas bukan logam, dan sisa-sisa barang bukan logam dimasukkan dalam kelompok industri yang sesuai 
  • 42203 : KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PRASARANA DAN SARANA SISTEM PENGOLAHAN LIMBAH PADAT, CAIR DAN GAS ~ Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan pengolahan limbah padat, cair dan gas, reservoir limbah, jaringan perpipaan limbah, bangunan jaringan air limbah dalam kota (jaringan pengumpul air limbah domestik manusia dan air limbah industri), bangunan tempat pembuangan dan pembakaran (incenerator) limbah, dan bangunan pelengkap limbah padat, cair, dan gas, bangunan tempat pembuangan akhir sampah beserta bangunan pelengkapnya, dan jasa pemasangan konstruksi sistem septik, konstruksi unit pengolahan limbah yang dihasilkan dari pembangkit thermal, panas bumi, energi baru dan terbarukan (EBT) lainnya.
#BangImamBerbagi #Sampah #KBLI #SampahRumahTangga #SampahSpesifik #2023

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi