Nomor Induk Berusaha
Bang Imam, Foto |
NIB wajib dimiliki oleh seluruh pelaku usaha di Indoensia jika ia ingin bergerak dan berkembang secara legal. NIB dapat diperoleh dengan tujuan legalitas dan mempermudah perkembangan bisnis (usaha/kegiatan) melalui Perizinan Berusaha.
Sekolah atau Satuan Pendidikan milik masyarakat (swasta) juga wajib memiliki NIB.
Penerbitan NIB melalui https://oss.go.id/ dengan menyertakan syarat dan KBLI Pendidikan yang dimiliki.
Konsultasi Pembuatan NIB sekolah :
Tengku Imam Kobul (Bang Imam) : HP.WA 0813-14-325-400, bangimam.kinali@gmail.com
BACA JUGA : Ini KBLI Pendidikan Tahun 2020