Tampilkan postingan dengan label Konsultasi Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konsultasi Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 Agustus 2022

Bantu Buat NIB Sekolah/Madrasah Tahun 2022

Nomor Induk Berusaha

Bang Imam, Foto
Kota Bekasi (BIB) - Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.

NIB wajib dimiliki oleh seluruh pelaku usaha di Indoensia jika ia ingin bergerak dan berkembang secara legal. NIB dapat diperoleh dengan tujuan legalitas dan mempermudah perkembangan bisnis (usaha/kegiatan) melalui Perizinan Berusaha.

Sekolah atau Satuan Pendidikan milik masyarakat (swasta) juga wajib memiliki NIB.

Penerbitan NIB melalui https://oss.go.id/ dengan menyertakan syarat dan KBLI Pendidikan yang dimiliki.

Konsultasi Pembuatan NIB sekolah :

Tengku Imam Kobul (Bang Imam) : HP.WA 0813-14-325-400, bangimam.kinali@gmail.com

BACA JUGA : Ini KBLI Pendidikan Tahun 2020

Jumat, 29 Juli 2022

Jasa Konsultan Pendidikan

Ada 3 persyaratan dasar untuk dipenuhi dalam proses Izin Operasional Pendidikan (IOP), diantaranya; (1) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dahulu merupakan Izin Lokasi, (2) Persetujuan Lingkungan (Amdal, UKL-UPL, SPPL), dan (3) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG-SLF).

Oh...ketiga kegiatan tersebut dapat diajukan melalui oss.go.id.

Karena Lembaga Layanan Pendidikan masuk Kategori Jasa/Kegiatan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko untuk Bidang Pendidikan masuk Kategori Resiko Tinggi sehingga membutuhkan Izin.

Izin Operasional Pendidikan (IOP) tiap jenjang sesuai kewenangannya, dibedakan, untuk;

  • PAUD/TK diajukan melalui DPMPTSP Kabupaten/Kota, untuk Provinsi DKI Jakarta melalui JakEvo (Unit PTSP Kecamatan);

Kamis, 29 April 2021

Konsultasi Jasa Pendidikan

Pendirian, Perubahan Sekolah Swasta

Bekasi (BIB) - Mengurus Izin Operasional Sekolah Swasta saat ini harus benar-benar mengikuti langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Secara umum perizinan dan non perizinan pendirian sekolah swasta harus ditempuh dalam 2 metode, yaitu online dan online melalui komitmen.

Perizinan secara online dapat dilakukan melalui laman https://oss.go.id/. Laman ini akan mengarahkan anda untuk membuat akun dan mengupload data-data keterangan perizinan.

Ada beberapa perizinan operasional sekolah yang dapat dibuat melalui oss, diantaranya:

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha),
  2. Izin Prinsip (IPPT),
  3. Izin Lokasi
  4. Izin Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, Amdal),
  5. IMB-SLF
  6. Izin Usaha 
  7. Izin Operasional/Komersial.