Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Perindustrian, maka wajib menyesuaikan dengan arahan permenperin tersebut.
Usaha industri harus juga masuk dalam akun https://siinas.kemenperin.go.id/.
Berikut ini jenis perizinan yang terkait dengan bidang industri (sesuai dengan SIINas) pada Kementerian Perindustrian tahun 2021 :
- Akta Perusahaan
- Angka Pengenal Importir (API)
- Angka Pengenal Importir Produsen (API-P)
- Angka Pengenal Importir Terbatas (API-T)
- Anga Pengenal Importir Umum (API-U)
- Botasupal (BOTASUPAL)
- Dokumen Pendukung Lainnya (Lainnya)
- Ekpostir Terdaftar Timah Industri (ET Timah Industri)
- Importir Terdaftar Cakram Optik (ITCO)
- Importir Terdaftar Garam (IT_G)
- Importir Terdaftar Holtikultura (IT Holtikultura)
- Importir Terdaftar Makanan dan Minuman (IT Mamin)
- Importir Terdaftar Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi (IT_PB)
- IP Bahan Berbahaya (IP-B2)
- IP Beras Ketan Pecah 100% (IP-BKP)
- IP Beras Pecah 100% (IP-PB)
- IP Besi atau Baja (IP Besi Atau Baja)
- IP Garam (IPGaram)
- IP Holtikultura (IP Holtikulutra)
- IP Limbah Non B3 (IPLNB3)
- IP Prekursor (IP Prekursor)
- IP Raw Sugar (IP Raw Sugar)
- IP Tekstil (IP Tekstil)
- IT Bahan Perusak Ozon (IT BPO)
- IT Besi Atau Baja (IT-Besi)
- IT Elektronika (IT Elektronika)
- IT Semen (Importir Terdaftar Semen)
- IT Telepon Seluler (IT Ponsel)
- Izin Edar (Izin Edar)
- Izin Industri Farmasi (IIF)
- Izin Jasa Penunjang Minyak dan Gas Bumi (IJPU Migas)
- Izin Lingkungan (Izin Lingkungan)
- Izin Lokasi (Izin Lokasi)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Izin Operasional/Komersial (Izin Operasional/Komersial)
- Izin Penetapan sebagai Kawasan Berikat (Kawasan Berikat)
- Izin Perluasan (Perluasan)
- Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI)
- Izin Prinsip Kawasan Industri (IPKI)
- Izin Prinsip Penanaman Modal (IPPM)
- Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal (IPPPM)
- Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal (IPPPM)
- Izin Usaha (Izin Usaha)
- Izin Usaha Angkutan Darat (Izin Usaha Angkutan Darat)
- Izin Usaha Farmasi (IUF)
- Izin Usaha Industri (IUI)
- Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)
- Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI)
- Izin Usaha Konstruksi (IUK)
- Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) (IUN Biofuel)
- Izin Usaha Penggabungan (IUP)
- Izin Usaha Perikanan (IU Perikanan)
- Izin Usaha Perkebunan (Izin Usaha Perkebunan)
- Izin Usaha Perluasan (IU Perluasan)
- Izin Usaha Pertambangan (Pertambangan)
- Izin Usaha Perubahan PMA (Izin Usaha Perubahan PMA)
- Izin Usaha Tetap (IUT)
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Nomor Induk Kepabeanan (NIK)
- Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
- Nomor Pokok Wajip Pajak (NPWP)
- NPIK (NPIK)
- Pedagang Gula Antar Pulau Terdaftar (PGAPT)
- Pengakuan Keagenan Kenderaan Bermotor (PKKB)
- Persetujuan BKPM (BKPM)
- Persetujuan Kontrak Karya (PKK)
- Persetujuan Prinsip (Prinsip)
- Persetujuan Prinsipal (Prinsipal)
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Sertifikat Produksi (Sertifikat Produksi)
- Sertifikat SDPPI Tipe A (SDPPI Tipe A)
- Sertifikat SDPPI Tipe B (SDPPI Tipe B)
- SRP (SRP)
- Surat Izin Usaha Penjualan Langsung Tetap (SIUPLT)
- Surat Izin Edar Pupuk (SIEP)
- Surat Izin Lingkungan (SIL)
- Surat Izin Tetap Usaha Industri (SITUI)
- Surat Izin Tetap Usaha Perdagangan (SITUP)
- Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (SIUP-B2)
- Surat Izin Usaha Perdagangan Besar (SIUP Besar)
- Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil (SIUP Kecil)
- Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah (SIUP Menengah)
- Surat Izin Usaha Perdagangan Beralkohol (SIUP-Alkohol)
- Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL)
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
- Surat Persetujuan Penambahan Kapasitas dan Pemasaran (SPPKP)
- Surat Persetujuan Penanaman Modal (SPPM)
- Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing (SPPMA)
- Surat Persetujuan Perdagangan Gula Rafinasi Antar Pulau (SPPGRAP)
- Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal (SPPPM)
- Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPPMDN)
- Surat Persetujuan Perubahan Produksi (Surat Persetujuan Perubahan Produksi)
- Tanda Daftar Industri (TDI)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Tanda Daftar Usaha Pariwisata (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)
- Undang-Undang (UU)
#BangImamBerbagi #IUI #2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi