Rabu, 20 Januari 2021

Cara Membuat SPPL di Kota Tangerang Tahun 2021

Kota Tangerang (BIB) - Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) adalah pernyataan kesanggupan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatan diluar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.

Di Kota Tangerang, SPPL bukan merupakan Izin, hanya sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup.

PROSEDUR 

  • Pemrakarsa harus datang sendiri ke DPMPTSP atau dikuasakan ke pihak ke-3 untuk menyampaikan formulir yang sudah disusun dan ditujukan ke DPMPTSP.
  • Pemeriksaan draf dokumen dilaksanakan apabila lokasi kegiatan usah telah sesuai dengan rencana tata ruang daerah Kota Tangerang.
  • Petugas memeriksa draf yang telah memenuhi format SPPL dan lampiran persyatannya.
  • dalam hal terdapat kekurangan dan/atau informasi dalam SPPL dan memerlukan tambahan/perbaikan, pemrakarsa wajib menyempurnakannya dan/atau melengkapinya sesuai hasil pemeriksaan

Berikut ini adalah Tabel 1.1 Syarat SPPL IMB Baru dan Tabel 1.2 Syarat SPPL Usaha di Kota Tangerang tahun 2021:

Syarat SPPL IMB di Kota Tangerang

No.

Syarat

Keterangan

1

Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli)

Wajib

2

Scan Izin Usaha (Yang dikeluarkan OSS)

Wajib

3

Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS

Wajib

4

Bukti Pelunasan PBBTerakhir

Wajib

5

Gambar Bestek Bangunan format Cad (sedikitnya memuat gambar denah, situasi, tampak, potongan, rencana pondasi dan kolom) )

Wajib

6

Scan SK IPPT /Advice Planning beserta Lampirannya (Site Plna/Pengesahan Tapak/Surat Keterangan Peruntukan Lahan dari Dinas PUPR)

Wajib

7

Scan Persetujuan Tetangga/masyarakat sekitar (disertakan dengan foto copy KTP Tetangga)

Wajib

8

Scan Surat Permohonan dan Surat Pernyataan (Surat Pernyataan yang asli dan bermaterai rangkap 2 disampaikan ke Kantor DPMPTSP setelah status Permohonan Pengajuan Izin Cetak SK)

Wajib

9

Scan Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat/Perjanjian Sewa)

Wajib

10

Scan Foto lokasi kegiatan (tampak depan, ruang usaha, penghijauan, tempat sampah terpilah, termasuk kamar mandi)

Wajib

11

Scan NPWP (Badan Usaha/Perorangan)

Wajib

12

Scan MoU Pengelolaan Limbah Medis/Infeksius

Tentatif

13

Scan Akte Perusahaan

Tentatif


Syarat SPPL USAHA di Kota Tangerang

No.

Syarat

Keterangan

1

Scan Akta Pendirian Perusahaan

Wajib

2

Scan Izin Usaha (Yang dikeluarkan OSS)

Wajib

3

Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS

Wajib

4

Scan SK IPPT/Advice Planning beserta Lampirannya (Site Plan/Pengesahan Tapak/Surat Keterangan Peruntukan Lahan dari Dinas PUPR)

Wajib

5

Scan Persetujuan Tetangga/masyarakat sekitar (disertakan dengan foto copy KTP Tetangga)

Wajib

6

Scan Surat Permohonan dan Surat Pernyataan (Surat Pernyataan yang asli dan bermaterai rangkap 2 disampaikan ke Kantor DPMPTSP setelah status Permohonan Pengajuan Izin Cetak SK)

Wajib

7

Scan Izin Lokasi dari OSS

Wajib

8

Scan SK IMB beserta Lampiran Gambar IBM nya

Wajib

9

Scan Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat/Perjanjian Sewa)

Wajib

10

Scan Foto lokasi kegiatan (tampak depan, ruang usaha, penghijauan, tempat sampah terpilah, termasuk kamar mandi)

Wajib

11

Scan NPWP (Badan Usaha/Perorangan)

Wajib

12

Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli)

Wajib

13

Scan MoU Pengelolaan Limbah Medis/Infeksius

Tentatif


Informasi/Konsultasi : Bang Imam HP./WA 0813-14-325-400, atau 
Email: bangimam.kinali@gmail.com

#BangImamBerbagi #SPPL #KotaTangerang #2021

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi