Rabu, 06 April 2022

Izin PAUD di Kabupaten Tangerang Tahun 2022

TK, KB, TPA, dan SPS


Tangerang (BIB) -
Saat ini seluruh perizinan bidang pendidikan di Kabupaten Tangerang dilakukan secara online melalui  https://oss.go.id/.

Berikut ini syarat Izin Operasional Pendirian PAUD;

I. KB, TPA, SPS (BARU)

  1. Surat Permohonan
  2. NIB dari OSS
  3. Izin Operasional dari OSS
  4. Foto copy KTP dan NPWP
  5. Akte Notaris Yayasan/Badan Usaha dan Registrasi dari Kemenkumham/Rekomendasi dari Ketua TP Kabupaten (untuk SPS)
  6. Surat Kepemilikan Lahan (Akta Jual Beli, Sertifikat Tanah dll/Surat Sewa-Menyewa)
  7. Rekomendasi dari Camat
  8. Surat Izin Pendirian/Operasional PAUD sebelumnya (Daftar Ulang)
  9. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

II. TK, KB, TPA, SPS (PERUBAHAN ALAMAT)

  1. Surat Permohonan
  2. SPPL
  3. Surat Izin Pendirian/Operasional PAUD sebelumnya
  4. Foto copy KTP dan NPWP
  5. Izin Operasional dari OSS
  6. NIB dari OSS
  7. Akta Notaris Yayasan/Badan Usaha dan Registrasi dari Kemenkumham/Rekomendasi dari Ketua TP PKK Kabupaten (untuk SPS)
  8. Rekomendasi dari Camat
  9. Surat Izin Pendirian/Operasional PAUD sebelumnya.

III. IZIN PENDIRIAN TK (BARU/DAFTAR ULANG)

  1. Surat Permohonan
  2. Akte Notaris Yayasan/Badan Usaha dan Registrasi dari Kemenkumham
  3. Status Kepemilikan Tanah/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  4. Rekomendasi dari Camat
  5. SPPL
  6. Susunan Pengurus Yayasan
  7. Foto copy KTP dan NPWP
  8. NIB dari OSS (bagi sekolah swasta)
  9. Izin Operasional dari OSS (bagi sekolah swasta)
  10. Izin Usaha dari Lembaga OSS 9bagi sekolah swasta)
  11. Rekomendasi Studi Kelayakan awal dari Dinas Pendidikan.

IV. SURAT PERNYATAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) PENDIDIKAN

  1. Surat Permohonan dan Surat Pernyataan SPPL (2 rangkap) harus diketik (pakai kop surat bagi yang berbadan hukum)
  2. KTP Pemohon
  3. NIB dari OSS
  4. Notifikasi Perizinan dan Fasilitas dari OSS
  5. Izin Lingkungan dari OSS
  6. Izin Tetangga dari RT/RW
  7. NPWP Perusahaan/Yayasan (bagi yang berbadan hukum)
  8. Surat Kepemilikan Lahan (Akte Jual Beli, Sertifikat Tanah, dll)/Surat Sewa Menyewa
  9. Akta Pendirian Perusahaan/Yayasan (bagi yang berbadan hukum)
  10. Surat Kuasa (bila dikuasakan)
  11. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

REKOMENDASI CAMAT 

Di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten sebelum mengajukan proses perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau melalui OSS-RBA, terlebih dahulu melengkapi beberapa persyaratan.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah Rekomendasi Yayasan Pendidikan dari Camat setempat.

Untuk mendapatkan Rekomendasi dari Camat, beberapa persyaratan awal wajib dipenuhi, diantaranya;

  • Foto copy KTP Penanggung Jawab,
  • Foto copy NPWP Penanggung Jawab,
  • Pengantar Rekomendasi dari Desa/Kelurahan,
  • Foto copy Izin Lingkungan dari RT/RW dan Desa/Kelurahan,
  • Foto copy Akta Pendirian dari Notaris dan Pengesahan Kemenkumham,
  • Rekapitulasi/Daftar Nama Siswa-Siswi (jika sudah beroperasi),
  • Jumlah Data Daftar Guru,
  • Foto copy Ijazah terakhir khusus Guru,
  • Dokumentasi Kegiatan Yayasan (jika sudah beroperasi/jika belum beroperasi foto gedung, sarana, foto depan dan google maps)

Nah, setelah melengkapi dokumen diatas, dari pihak Kecamatan akan melakukan visitasi dan verifikasi data ke lokasi kegiatan. Hasil dari verifikasi dan visitasi tersebut akan menjadi dasar untuk menerbitkan Rekomendasi Camat.

Setelah terpenuhi rekomendasi Camat, baru dapat diajukan Proses Izin Operasional Sekolah melalui OSS-RBA.

#BangImamBerbagi #HauraBilqisConsultant #OSS #PAUD #KabupatenTangerang #2022

Berikut ini Daftar Perizinan Yang Dilakukan Melalui OSS-RBA di Kabupaten Tangerang Tahun 2022;

  1. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) [Izin Pendirian PKBM Daftar Ulang, Persetujuan Perubahan Nama Yayasan PKBM, Izin Pendirian PKBM Baru, Izin Pendirian PKBM Perubahan Alamat/Relokasi]
  2. Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) [Izin Pendirian LKP Daftar Ulang, Persetujuan Perubahan Nama Yayasan LKP, Izin Pendirian LKP Baru, Izin Perubahan Alamat LKP]
  3. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) [Izin Operasional Pendirian PAUD/TK/KB/TPA/SPS Baru, Izin Operasional/Pendirian PAUD/TK/KB/TPA/SPS Daftar Ulang, Izin Perubahan Alamat PAUD, Persetujuan Perubahan Nama Yayasan PAUD]
  4. Pendirian Sekolah Dasar (SD) [Izin Pendirian Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Perubahan Alamat, Daftar Ulang, Perubahan Nama Yayasan, Perubahan Nama Sekolah, dan Izin Baru]
  5. Pendirian Sekolah Menengah Pertama (SMP) [Izin Perubahan Alamat SMP, Daftar Ulang, Perubahan Nama, Persetujuan Perubahan Nama Yayasan, dan Izin Pendirian Baru SMP]
Sedangkan untuk SMA, SMK, dan SLB proses perizinan dilaksanakan di DPMPTSP Provinsi Banten.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi