Jumat, 07 Agustus 2020

Mengenal Izin Lingkungan

Apa Sih Yang Dimaksud Izin Lingkungan ?

*Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Wajib Amdal

Dahulu setiap rencana usaha dan/atau kegiatan pengelolaan lingkungan didasarkan kepada SOP. Amdal, misalnya yang baru dikenal sejak tahun 80-an di Indonesia hanya menitikberatkan kepada perlindungan terhadap kepentingan kehidupan manusia.

Sejak adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, maka seluruh kegiatan dalam pemenuhan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup disetarakan dengan Izin Lingkungan.

Maka, saat ini Amdal, UKL-UPL, bahkan SPPL sudah masuk menjadi Izin Lingkungan.

Sehingga pengertian Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orangyang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Berikut adalah tabel izin lingkungan untuk Amdal, UKL-UPL dan SPPL :

IZIN LINGKUNGAN 2020

 

No

AMDAL

UKL-UPL

SPPL

1

AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan

UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan

SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL

 

2

Usaha/Kegiatan Skala Besar

Usaha/Kegiatan Skala Menengah

Usaha/Kegiatan Skala Kecil/Mikro

3

Kriteria Usaha dan/atau Kegiatan

Kriteria UKL-UPL

Kriteria SPPL

3.1

Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam

Rencana usaha dan/atau kegiatan dilakukan dalam rangka penelitian oleh pemerintah

3.2

Eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan

Rencana usaha dan/atau kegiatan bukan untuk tujuan komersial

3.3

Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya

Eksplorasi pertambangan, minyak dan gas bumi, dan panas bumi yang tidak diikuti dengan aktifitas perubahan bentang alam yang menimbulkan dampak penting

 

3.4

Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya

Penelitian dan pengembangan non komersial di bidang ilmu pengetahuan yang tidak mengganggu fungsi kawasan lindung

 

3.5

Proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kegiatan kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya

Yang menunjang dan mendukung pelestarian kawasan lindung

 

3.6

Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik

Yang terkait kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup

 

3.7

Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati

Yang secara nyata tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup

 

3.8

Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara

Budidaya yang diizinkan bagi penduduk asli dengan luasan tetap dan tidak mempengaruhi fungsi kawasan lindung dengan pengawasan yang ketat

 

3.9

Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup

 

 

4

Jenis Rencana Usaha/Kegiatan

 

 

4.1

Sesuai Lampiran PermenLHK P.38/2019

Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan di kab/kota telah memiliki RDTR dan KLHS yang dibuat dan dilaksanakan secara konfrehensif dan rinci

 

4.2

Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung

Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan berada pada kawasan lindung yang memiliki perencanaan pengelolaan dan/atau penataan ruang kawasan lindung detail yang dilengkapi dengan KLHS yang dibuat secara konfrehensif dan rinci

 

4.2.a

Batas tapak proyek bersinggungan langsung dengan kawasan lindung

Rencana usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri dalam rangka perlindungan dan pengelolaan ekositem gambut (land swab)

 

4.2.b

Berdasarkan pertimbangan ilmiah memiliki potensi dampak yang mempengaruhi fungsi kawasan lindung

Rencana usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan dalam kondisi tanggap darurat bencana

 

 

Pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan meminta arahan dari instansi KLHK, Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai kewenangan dengan melampirkan ringkasan pertimbangan ilmiah

 

 

 

KLHK, Provinsi, Kabupaten/Kota menelaah dan memberikan arahan, apakah;

a.       Rencana usaha dan/atau kegiatan mempengaruhi fungsi kawasan lindung, dan

b.      Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak mempengaruhi kawasan lindung

 

 

5

Kelompok Kategori Amdal (OSS)

Kategori UKL-UPL

 

5.1

Kategori A

(lama penyusunan paling lama 180 hari/6 bulan)

Jenis dampak diatas 9

Rencana usaha dan/atau kegiatan di Kawasan Industri yang telah memiliki Amdal Kawasan dan memiliki RKL-RPL

 

5.2

Kategori B

(lama penyusunan paling lama 120 hari/4 bulan)

Jenis dampak 6-9

Rencana usaha dan/atau kegiatan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang telah memiliki Amdal KEK dan memiliki RKL-RPL

 

5.3

Kategori C

(lama penyusunan paling lama 60 hari/2 bulan)

Jenis dampak dibawah 6

Rencana usaha dan/atau kegiatan di Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas yang telah memiliki Amdal Kawasan dan memiliki RKL-RPL

 

Catatan : Kegiatan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup Di Kawasan Yang Tidak Dibebani Izin, Tidak Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL dan SPPL, mencakup:

  1. Kegiatan pemulihan fungsi lingkungan hidup yang tidak memerlukan izin usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan dengan memanfaatkan bahan yang alami;
  2. Kegiatan pemulihan fungsi lingkungan hidup dengan menggunakan bahan alami;
  3. Kegiatan pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
  4. Kegiatan pemulihan fungsi lingkungan hidup yang tidak diketahui sumber dan pelaku pencemaran dan/atau kerusakan;
  5. Mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang di bidang lingkungan hidup

Namun kegiatan pemulihan fungsi lingkungan hidup yang dibebani izin, wajib memiliki Amdal, UKL-UPL dan SPPL yang dilingkup dalam dokumen rencana usaha dan/atau kegiatannya

6

Dasar Kategori Amdal

 

 

6.1

Kompleksitas rencana usaha dan/atau kegiatan

 

 

 

a.       Sangat Kompleks

 

 

 

b.      Cukup Kompleks

 

 

 

c.       Tidak Kompleks

 

 

6.2

Dampak rencana usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup

 

 

 

a.       Sangat Penting

 

 

 

b.      Lebih Penting

 

 

 

c.       Penting

 

 

6.3

Sensitifitas lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan

 

 

 

a.       Di dalam kawasan lindung yang dikategorikan sebagai kawasan konservasi (Tinggi)

 

 

 

b.      Di dalam kawasan lindung di luar kategori kawasan konservasi (Sedang)

 

 

 

c.       Di luar kawasan lindung (Rendah)

 

 

6.4

Kondisi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan (D3TLH)

 

 

 

a.       Sangat terlampaui (Tinggi)

 

 

 

b.      Telah terlampaui (Sedang)

 

 

 

c.       Belum terlampaui (Rendah)

 

 

7

Tim Teknis Komisi Penilai Amdal

 

 

7.1

Panduan awal Tim Teknis dengan menentukan Kategori Amdal A, B, dan C

 

 

7.2

Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan berbatasan langsung dan/atau berada dalam kawasan lindung

 

 

7.3

Terdapat hasil perhitungan kondisi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup pada lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan

 

 

8

Penentuan Kategori Amdal

 

 

8.1

Skala nilai

 

 

 

a.       Sangat kompleks (skala 3)

 

 

 

b.      Cukup kompleks (skala 2)

 

 

 

c.       Tidak komplek (skala 1)

 

 

8.2

Pertanyaan berjenjang

 

 

9

Jenis Wajib Amdal

 

 

9.1

Potensi Dampak Penting

 

 

 

a.       Besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan

 

 

 

b.      Luas wilayah penyebaran dampak

 

 

 

c.       Intensitas dan lamanya dampak berlangsung

 

 

 

d.      Banyaknya komponen lingkungan hidup yang lain yang akan terkena dampak

 

 

 

e.       Sifat kumulatif dampak

 

 

 

f.        Berbalik atau tidak berbaiknya dampak

 

 

 

g.      Kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

 

 

h.      Referensi internasional yang diterapkan oleh berbagai negara sebagai landasan kebijakan Amdal

 

 

9.2

Ketidakpastian kemampuan teknologi yang tersedia untuk menanggulangi dampak penting negatif yang akan timbul

 

 

10

Kawasan Lindung

 

 

 Sumber : diolah Bang Imam Berbagi, 2020

Keterangan :
  • Izin Lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah beroperasi (eksisting) berupa DELH (setara Amdal) dan DPLH (setara UKL-UPL).
#BangImamBerbagi
#Amdal
#UKLUPL
#SPPL
#2020

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi