Tampilkan postingan dengan label Industri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Industri. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 November 2021

Mulai 2022 Dibuka Kelas D2 Jalur Cepat Unsur Industri

Bekasi (BIB) - Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi akan membuka seleksi Program Diploma Dua Jalur Cepat (Program D2 Fast Track) pada Tahun Ajaran 2022/2023 di Perguruan Tinggi Vokasi baik Negeri maupun Swasta.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Wikan Sakarinto, mengatakan hal tersebut di Bekasi, kemaren (22/11).

"Hari ini kita duduk bersama dari unsur Industri, SMK, Pendidikan Tinggi Vokasi, dan Fasilitator untuk menyamakan pola pikir dalam menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan memuaskan industri," kata Wikan di Bekasi.

Program Diploma Dua Jalur Cepat merupakan salah satu implementasi Merdeka Belajar, Kampus Merdeka (MBKM) dimana mahasiswa memiliki kesempatan untuk memperoleh pembelajaran di luar Perguruan Tinggi (PT) yang dapat diakui sebagai capaian kredit. 

Melalui Merdeka Belajar Edisi 11, Kemendikbudristek memberikan bantuan pendanaan bagi Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi yang akan menyelenggarakan Program D2 Jalur Cepat melalui skema pendanaan Dana Kompetitif Kampus Vokasi (Competitive Fund Vokasi).

Sabtu, 03 April 2021

Perbedaan Industri Kecil, Menengah dan Industri Besar

Untuk memulai usaha dan/atau kegiatan perlunya kita mengetahui perbedaan klasifikasi usaha industri.

Jakarta (BIB) - Berdasarkan Permenperin 64 Tahun 2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi Untuk Klasifikasi Usaha Industri, maka perbedaan antara Industri Besar, Menengah dan Industri Kecil diukur berdasarkan nilai investasi dan jumlah tenaga kerja.

Berikut ini klasifikasi usaha industri :

I. INDUSTRI KECIL

Industri Kecil (IK) adalah industri yang mempekerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi kurang dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Biasanya untuk Industri Kecil, tanah dan bangunan menjadi satu dengan lokasi tempat tinggal pemilik usaha.

Catatan :

  • jumlah karyawan dibawah 19 orang atau maksimal 19 orang,
  • jumlah investasi dibawah Rp. 1 miliar
  • tidak termasuk tanah dan bangunan.

Minggu, 21 Februari 2021

Ini Industri dan Perdagangan Yang Masuk Kategori UKL-UPL di DKI Jakarta


UKL-UPL adalah upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang merupakan rangkaian proses dan pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Umumnya kegiatan yang masuk kategori UKL-UPL adalah kegiatan menengah. Atau kegiatan yang berada dibawah Amdal dan diatas SPPL.

UKL-UPL merupakan dokumen lingkungan yang dibuat saat perencanaan usaha dan/atau kegiatan. Jika usaha dan/atau kegiatan sudah beroperasi (eksisting) maka pengganti UKL-UPL menjadi DPLH.

Untuk Provinsi DKI Jakarta, saat ini usaha dan/atau kegiatan yang masuk kategori UKL-UPL berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 189 Tahun 2002 tentang Jenis Usaha/Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Kamis, 03 Desember 2020

Ini Jenis Industri di Jakarta dengan Izin Lingkungan Hanya SPPL

205 Jenis Industri

Tidak semua jenis industri dipersulit perizinannya. Bahkan ada 205 jenis industri di DKI Jakarta yang perizinan bidang lingkungannya hanya berupa SPPL.

Tentunya industri yang dimaksud adalah industir mikro dan kecil yang tidak menimbulkan dampak penting hipotetik atau limbah berbahaya.

Namun, perlu diketahui salah satu persyaratan wajib dipenuhi adalah soal lokasi industri. Tidak sembarang lokasi bisa berdiri industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Untuk lokasi usaha industri yang diperbolehkan harus sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi DKI Jakarta.

BACA JUTA :

Cara Membuat SPPL di Jakarta 2020

Selain itu juga dibatasi luasan lahan, kapaistas produksi dan maksimal biaya investasi yang dijalankan.

Untuk industri tekstil dan sejenisnya tidak termasuk pada kategori industri yang melakukan proses penyamakan, pelusuhan dan pewarnaan. Karena ketiga hal ini menimbulkan dampak penting dan limbah berbahaya buat lingkungan.