Banyak yang masih bingung mau memulai usaha, tapi perizinan yang ditempuh masih terlalu rumit dan banyak.
Nah ... berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (PBBR), perizinan dan non perizinan yang akan ditempuh sebelum mengajukan Perizinan Berusaha adalah;
1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
KKPR dibagi menjadi 3, yaitu (1) KKPR Darat, (2) KKPR Laut, (3) Persetujuan Kawasan Hutan, (4) KEK, (5), KPBPB
KKPR ini dahulu lebih dikenal dengan "Izin Lokasi"
2. Persetujuan Lingkungan (PL)
PL terdiri dari SPPL, UKL-UPL dan AMDAL
Sebelum mengajukan Dokumen Lingkungan, jika memiliki limbah, maka dibutuhkan;
(a) Pertimbangan Teknis Air Limbah (BMAL)
(b) Pertimbangan Teknis Emisi
(c) Pertimbangan Teknis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(d) Analisis Dampak Lalu Lintas (Andallalin)
3. Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (PBG-SLF)
Jika akan melakukan pembangunan bangunan sarana utama dan pendukung, maka diperlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulunya disebut dengan IMB.
Ke-3 persyaratan diatas (KKPR, PL, PBG-SPF) merupakan "Persyaratan Dasar" untuk memulai usaha dan/atau kegiatan.
I. KKPR
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR dahulu lebih dikenal dengan "Izin Lokasi". KKPR atau Izin Lokasi biasanya terdapat di 3 lokasi utama, yakni Darat, Laut dan Hutan.
Sehingga izin KKPR menjadi;
- KKPR Darat
- KKPR Laut
- Permohonan Lokasi Usaha di Kawasan Hutan (Pemanfaatan Kawasan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Pelepasan Kawasan Hutan)
A. KKPR
Dokumen yang dibutuhkan untuk KKPR, antara lain
a. koordinat lokasi
b. kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang
c. informasi jenis kegiatan
d. rencana jumlah lantai bangunan
e. rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.
Untuk kegiatan izin KKPR biasanya dibutuhkan kewajiban membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) (5 hari)
KKPR dinilai berdasarkan kegiatan pemanfaatan ruang secara berjenjang, mulai dari (20 hari);
- Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota
- Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
- Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional
- Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
B. Persetujuan Kawasan Hutan
Untuk kegiatan usaha yang berlokasi di Kawasan Hutan, maka pemeriksaan lokasi usaha dilakukan dengan;
- Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
- Persetujuan Komitmen Pemanfaatan Hutan
- Persetujuan Prinsip Pemanfaatan Jasa Lingkungan di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru
- Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan.
1) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dilaksanakan dalam rangka Kegiatan Usaha Diluar Sektor Kehutanan yang berada di Dalam Kawasan Hutan Produksi atau Kawasan Hutan Lindung.
2) Persetujuan Komitmen Pemanfaatan Hutan diberikan pada Areal Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Produksi yang belum digunakan oleh Pelaku Usaha lain mengacu pada Peta Arahan Pemanfaatan Hutan yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan.
~ Pernyataan Komitmen
- pembuatan berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal yang dimohon
- penyusunan dokumen lingkungan
- pelunasan iyuran PB Pemanfaatan Hutan.
~ Persyaratan Teknis
- surat permohonan
- peta permohonan dan disertai dengan berkas digital dalam format shape file (shp)
- proposal teknis
- pakta integritas
- pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis dan peta pertimbangan teknis dari gubernur kepada menteri kehutanan.
3) Persetujuan Prinsip Pemanfaatan Jasa Lingkungan di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru
4)
II. PERSETUJUAN LINGKUNGAN
Persetujuan Lingkungan atau PL dahulu dikenal dengan Izin Lingkungan (IL). Persetujuan Lingkungan terbagi menjadi 3, yaitu; (1) SPPL, (2) UKL-UPK, (3) AMDAL.
Persetujuan Lingkungan diurus sebelum kegiatan berlangsung atau masih dalam tahap perencanaan. Jadi, SPPL, UKL-UPL dan AMDAL diurus pada tahap perencanaan usaha.
Jika usaha dan/atau kegiatan sudah berdiri dan aktif, maka UKL-UPL menjadi DPLH dan AMDAL menjadi DELH. Sedangkan jika usaha ada pengembangan maka perlu melakukan Adendum Dokumen Lingkungan.
Sebelum mengajukan Dokumen Lingkungan, jika usaha dan/atau kegiatan menghasilkan limbah, maka perlu mengurus terlebih dahulu;
1. Pertimbangan Teknis Air Limbah Domestik
2. Pertimbangan Teknis Emisi
3. Pertimbangan Teknis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3)
4. Analisis Dampak Lalu Lintas.
Untuk usaha dan/atau kegiatan Resiko Rendah dan Resiko Menengah Rendah, biasanya PL akan diterbitkan melalui Sistem OSS dengan mengajukan penapisan dari Sistem OSS terintegrasi dengan AmdalNet.
Tetapi, jika kegiatan masuk kategori Resiko Menengah Tinggi dan Resiko Tinggi pengajuan PL biasanya langsung ke AmdalNet untuk kewenangan pusat, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk kewenangan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Tetapi, tidak semua Resiko Menengah Tinggi dan Resiko Tinggi otomatis memiliki kewajiban untuk membuat Dokumen Lingkungan berupa UKL-UPL atau AMDAL. Contoh, untuk kegiatan Pendidikan, sekalipun masuk kategori Resiko Tinggi (karena membutuhkan Izin Operasional), tetapi jika lahannya masih dibawah 5.000 m2, dokumen lingkungannya masih kategori SPPL.
III. PBG & SLF
Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG dahulu lebih dikenal dengan istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
PBG ini diajukan melalui laman SIMBG
IV. IZIN USAHA
Izin Usaha baru diajukan setelah selesai dalam persyaratan dasar.
Secara umum, Perizinan Berusaha (PB) didasari atas;
a) untuk Resiko Rendah akan diterbitkan otomatis NIB (Nomor Induk Berusaha)
b) untuk Resiko Menengah akan diterbitkan berupa (i) NIB, dan (ii) Sertifikat Standar
c) untuk Resiko Tinggi akan diterbitkan berupa (i) NIB dan (ii) Izin.
V. PB UMKU
PB UMKU adalah Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
Kegiatan akan lebih mudah, apabila Dokumen Lengkap, Benar dan Jujur. Nah, yang menghambat perizinan biasanya apabila persyaratan kurang/tidak lengkap, tidak benar dan tidak jujur.
Selagi sesuai dengan persyaratan, Izin lebih mudah Terbit dan akan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
#BangImamBerbagi #KKPR #NIB #PL #SPPL #UKLUPL #AMDAL #PBG #SLF #PBUMKU #2026
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi