Minggu, 04 Januari 2026

Persetujuan Lingkungan (PL) Tahun 2026


Persetujuan Lingkungan atau PL wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha untuk setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan

PL diberikan berdasarkan pemenuhan dokumen lingkungan hidup, berupa;

  • Amdal
  • UKL-UPL
  • SPPL

Untuk Dokumen Lingkungan yang disetujui, akan diberikan berupa PL, untuk;

  • Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) untuk usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan termasuk dalam kriteria wajib AMDAL;
  • Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL;
  • SPPL untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL atau UKL-UPL.

Permohonan PL diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. Dan Penerbitan PL disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.

Catatan :

Bagi kegiatan usaha dengan lebih dari 1 KBLI yang merupakan kegiatan usaha terintegrasi yang berlokasi dalam satu kesatuan hamparan ekosistem kegiatan, pengajuan dan penerbitan PL mengacu pada persyaratan pemenuhan dokumen lingkungan yang paling tinggi.

TAHAPAN PL

Tahapan-tahapan Persetujuan Lingkungan terdiri dari;

  1. penapisan jenis dokumen lingkungan hidup dan penapisan persetujuan teknis oleh Pelaku Usaha
  2. permohonan persetujuan teknis oleh Pelaku Usaha
  3. permohonan PL atau perubahan PL oleh Pelaku Usaha
  4. penilaian atau pemeriksaan dokumen lingkungan hidup
  5. pengambilan keputusan kelayakan lingkungan hidup
  6. penerbitan PL.

A. Persetujuan Teknis (PERTEK)

Persetujuan Teknis (PERTEK) harus dipenuhi Pelaku Usaha sebagai persyaratan administrasi untuk permohonan PL dengan dokumen lingkungan AMDAL atau UKL-UPL.

Persetujuan Teknis (PERTEK) terdiri atas;

  • pemenuhan baku mutu air limbah 
  • pemenuhan baku mutu emisi
  • pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
  • analisis mengenai dampak lalu lintas (ANDALLALIN)

Penapisan Persetujuan Teknis (PERTEK) dilakukan secara mandiri pada Sistem Informasi Lingkungan Hidup atau Sistem Informasi Lalu Lintas.

Catatan :

  1. Jika kegiatan dalam penapisan mandiri kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha tidak berdampak pada air, tanah, udara dan/atau bangkitan dan tarikan lalu lintas, Pelaku Usaha tidak memerlukan persetujuan teknis (PERTEK).
  2. Dan apabila kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha berdampak pada air, tanah, udara dan/atau bangkitan dan tarikan lalu lintas, Pelaku Usaha menyampaikan permohonan persetujuan teknis kepada instansi yang berwenang.
  3. Dalam hal tidak diperlukan persetujuan teknis, Pelaku Usaha menyampaikan permohonan PL melalui Sistem OSS. 

2 Pertek diajukan dalam bentuk penyusunan dokumen;

  1. Standar Teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
  2. Kajian Teknis.

Jika persetujuan teknis telah memiliki standar teknis, maka penerbitan persetujuan teknis dilakukan otomatis melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup dan/atau Sistem Informasi Lalu Lintas sesuai dengan kewenangan dari instansi yang berwenang.

Note :

a. Penerbitan Persetujuan Teknis (PERTEK) dalam bentuk Kajian Teknis untuk Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL) dan Pemenuhan Baku Mutu Emisi dilakukan paling lama 30 hari.

b. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dilakukan paling lama 16 hari.

sejak dinyatakan dokumen LENGKAP dan BENAR.

c. Penerbitan Persetujuan Teknis Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (ANDALLALIN) untuk kegiatan dengan bangkitan lalu lintas TINGGI dan SEDANG, dilakukan paling lama 23 hari.

d. Untuk kegiatan dengan bangkitan lalu lintas RENDAH dilakukan paling lama 3 hari.

sejak dinyatakan dokumen LENGKAP dan BENAR.

Jika dalam waktu yang dimaksud Pertek BMAL dan Emisi serta LB3 dan Andallalin belum dapat diterbitkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Pelaku Usaha dapat langsung mengajukan PL dengan melampirkan Bukti Permohonan Persetujuan Teknis Pelaku Usaha yang telah dinyatakan LENGKAP dan BENAR.

Kewenangan Pertek BMAL dan EMISI ada di KLH/BPLH, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Jika Persetujuan Teknis belum dapat diterbitkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka pemeriksaan substansi Dokumen Lingkungan Hidup bisa dimulai.

Dalam hal Persetujuan Teknis tidak diterbitkan pada saat dimulainya Pemeriksaan Substansi Dokumen Lingkungan Hidup, Pemeriksaan Substansi Dokumen Lingkungan Hidup TETAP DAPAT DILAKUKAN Tanpa Persetujuan Teknis.

PERTEK dan PL dapat diajukan sekaligus BERSAMAAN, apabila;

  • telah terdapat perhitungan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup di Lokasi Rencana Usaha yang menunjukkan masih mampu mendukung pelaksanaan usaha;
  • Pengelolaan Air Limbah dan LB3 dihasilkan dari kegiatan sendiri.

Kegiatan STRATEGIS NASIONAL juga dapat melakukan pengajuan secara BERSAMAAN antara Pertek, Amdallalin dan PL.

Permohonan akan diterbitkan atau ditolak dalam 3 hari sejak dokumen diajukan.

B. PERSETUJUAN LINGKUNGAN (PL) DENGAN DOKUMEN AMDAL

Permohonan Persetujuan Lingkungan untuk usaha yang wajib AMDAL diajukan oleh Pelaku Usaha melalui:

  1. Pengisian Formulir Kerangka Acuan (KA) oleh Pelaku Usaha
  2. Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan (KA)
  3. Penyusunan Dokumen ANDAL dan Dokumen RKL-RPL oleh Pelaku Usaha
  4. Penilaian Dokumen ANDAL dan Dokumen RKL-RPL.

Permohonan Persetujuan Lingkungan (PL) diajukan Pelaku Usaha dengan melampirkan;

a. Dokumen ANDAL

b. Dokumen RKL-RPL

c. Persetujuan Teknis (PERTEK)

Tahapan Penilaian Dokumen ANDAL dan RKL-RPL;

I. Penilaian Administrasi

  • Kesesuaian Lokasi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan RTR
  • Persetujuan Awal terhadap Usaha dan/atau Kegiatan
  • Persetujuan Teknis (jika dipersyaratkan)
  • Keabsahan Tanda Bukti Registrasi Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan Amdal (LPJPA), apabila penyusunan Dokumen Andal dan RKL-RPL dilakukan oleh lembaga penyedia jasa penyusunan amdal.
  • Keabsahan Tanda Bukti Sertifikasi Kompetensi Penyusun Amdal
  • Kesesuaian Sistematika Andal dan RKL-RPL dengan Pedoman Penyusunan Dokumen Andal dan Dokumen RKL-RPL.

Penilaian dilakukan dalam jangka 3 hari sejak permohonan diterima di Sistem OSS

Jika Dokumen Permohonan dinyatakan BENAR maka dapat dilanjutkan pada Penilaian Substansi. Dan jika permohonan Tidak Benar atau masih kurang, maka Sistem OSS mengembalikan Dokumen ke Pelaku Usaha dengan disertai CATATAN PERBAIKAN.

Pelaku Usaha dapat melakukan perbaikan selama 3 hari kerja. Penilaian Kembali dilakukan dalam 1 hari.

Permohonan Dapat DITOLAK apabila;

  1. Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dengan waktu yang ditentukan
  2. Penilaian Dokumen Dinyatakan Tidak Benar yang dilakukan secara keseluruhan dan konprehensif terhadap Aspek Konsistensi, Keharusan, Relevansi, dan Kedalaman Substansi yang meliputi; Uji Tahap Proyek dan Uji Kualitas Dokumen Andal dan Dokumen RKL-RPL. 

II. Penilaian Substansi

Penilaian Substansi dilakukan melalui Rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUKLH) dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung, Ahli, dan/atau Kementerian/Lembaga terkait.

Hasil Penilaian Substansi oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup disusun dalam berita acara rapat dengan  memuat informasi minimal;

  • Dokumen Andal dan Dokumen RKL-RPL Tidak Memerlukan Perbaikan maka Tim Uji Kelayakan dapat melakukan uji kelayakan dokumen
  • Dokumen Andal dan Dokumen RKL-RPL Memerlukan Perbaikan maka dikembalikan melalui Sistem OSS ke Pelaku Usaha disertai Catatan Perbaikan.

Note :

a. Perbaikan Dokumen Andal dan Dokumen RKL-RPL paling lama 30 hari sejak pengembalian dokumen di Sistem OSS.

b. Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan evaluasi atas perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 10 hari.

c. Jika dalam evaluasi masih terdapat Dokumen Tidak Benar, maka dikembalikan ke Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. Dengan Catatan Perbaikan.

d. Pelaku Usaha diberikan kesempatan kembali untuk Perbaikan Dokumen paling lama 30 hari

e. Jika Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, maka Sistem OSS menyampaikan Pemberitahuan Pemberhentian Proses Penilaian Substansi Dokumen Andal dan Dokumen RKL-RPL kepada Pelaku Usaha.

f. Permohonan Kemali akibat Penghentian Proses Penilaian Substansi dapat dilakukan Pelaku Usaha kembali dalam 180 hari (6 bulan).

g. Jika dalam waktu tersebut Pelaku Usaha tidak melanjutkan permohonan, maka PL DITOLAK otomatis oleh Sistem OSS.

Setelah dinyatakan Layak, maka akan diterbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH). Untuk Lengkap dan Benar Waktu yang dibutuhkan sekitar 50 hari kerja sejak dokumen administratif diterima.

SKKLH diterima paling lambat 10 hari.

C. PERSETUJUAN LINGKUNGAN DENGAN UKL-UPL

D. PERSETUJUAN LINGKUNGAN DENGAN SPPL

Permohonan Persetujuan Lingkungan (PL) dengan Formulir SPPL diajukan oleh Pelaku Usaha kepada Menteri/Kepala Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya melalui Sistem OSS.

Penerbitan PL dengan Formulir Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dilakukan melalui Pernyataan Mandiri oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS yang diterbitkan Secara Otomatis bersamaan dengan NIB.

Selain Pertek BMAL, Emisi, LB3, Andallalin, Andal dan RKL-RPL, UKL-UPL dan SPPL, juga ada Persetujuan Lingkungan Kawasan (PLK) untuk kegiatan yang berada di Kawasan Industri, KEK dan KPBPB yang telah dilengkapi dengan Andal Kawasan dan PL Kawasan, Wajib Menyusun RKL-RPL Rinci Berdasarkan Dokumen Lingkungan Hidup Kawasan.

#BangImamBerbagi #Andal #RKLRPL #UKLUPL #SPPL #PL #Pertek #BMAL #Emisi #LB3 #Andallalin #2026 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi