TK, KB, TPA, dan SPS
Tangerang (BIB) - Saat ini seluruh perizinan bidang pendidikan di Kabupaten Tangerang dilakukan secara online melalui https://oss.go.id/.
Berikut ini syarat Izin Operasional Pendirian PAUD;
I. KB, TPA, SPS (BARU)
- Surat Permohonan
- NIB dari OSS
- Izin Operasional dari OSS
- Foto copy KTP dan NPWP
- Akte Notaris Yayasan/Badan Usaha dan Registrasi dari Kemenkumham/Rekomendasi dari Ketua TP Kabupaten (untuk SPS)
- Surat Kepemilikan Lahan (Akta Jual Beli, Sertifikat Tanah dll/Surat Sewa-Menyewa)
- Rekomendasi dari Camat
- Surat Izin Pendirian/Operasional PAUD sebelumnya (Daftar Ulang)
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)