Tampilkan postingan dengan label Persetujuan Pemerintah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Persetujuan Pemerintah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Maret 2022

Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)

Rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup


Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau SKKLH diberikan kepada pemrakarsa setelah mendapatkan Rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup (RKLH). Rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup diterbitkan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup setelah Dokumen Andal dinyatakan lengkap dan benar.

Tahukah kamu, sebenarnya SKKLH itu sama dengan Izin Lingkungan (IL/PP 27 Tahun 2012).

Namun, karena saat ini perizinan sudah terintegrasi satu pintu dengan Perizinan Berusaha, maka Persetujuan Lingkungan hanya diberikan berupa SKKLH untuk Dokumen Amdal.

Karena setiap Usaha dan/atau Kegiatan harus mengikuti alur perizinan berusaha (persyaratan dasar), sebagai berikut;
  1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di https://oss.go.id/;
  2. Persetujuan Lingkungan/Persetujuan Pemerintah di https://oss.go.id/;
  3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG-SLF) di https://simbg.pu.go.id/.

Jadi, setelah dilalui persyaratan dasar diatas, baru akan diterbitkan Izin dalam bentuk Perizinan Berusaha.

Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dilakukan berdasarkan Kriteria Kelayakan Lingkungan, yang meliputi;

  • kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan pemanfaatan ruang;
  • kesesuaian rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan kebijakan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta sumber daya alam yang diatur perundang-undangan;
  • rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak mengganggu kepentingan pertahanan keamanan;
  • prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dari asfek biogeofisik kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap pra konstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca operasi Usaha dan/atau Kegiatan;
  • hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh Dampak Penting yang bersifat positif dengan yang bersifat negatif;
  • kemampuan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab menanggulangi Dampak Penting Negatif yang akan ditimbulkan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan;
  • rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak mengganggu nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat (emic view);
  • rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak akan mempengaruhi dan/atau mengganggu entitas ekologis yang merupakan; (1) entitas dan/atau spesies kunci (key species), (2) memiliki nilai penting secara ekologis (ecological importance), (3) memiliki nilai penting secara ekonomi (economic importance), dan (4) memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific importance);
  • rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang telah berada di sekitar rencana lokasi Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau
  • tidak dilampauinya Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup dari lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dalam hal terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dimaksud.

Rabu, 04 Agustus 2021

AMDAL, UKL-UPL atau SPPL Sekolah

Persetujuan Lingkungan di Pendidikan untuk Sarana dan Prasarana Sekolah

Pasal 7
(1) Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), dan SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) berlaku untuk jenis;

a. Usaha dan/atau Kegiatan yang memerlukan Sarana dan Prasarana; dan

b. Usaha Jasa yang memerlukan Sarana dan Prasarana.

(2) Penentuan wajib Amdal, UKL-UPL, dan SPPL Usaha dan/atau Kegiatan yang memerlukan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Penentuan wajib Amdal, UKL-UPL, dan SPPL untuk Usaha Jasa yang memerlukan Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Sumber : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 20121 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL.

Persetujuan Lingkungan untuk sekolah dilakukan terhadap sarana dan prasarana seperti; Gedung, IPAL, Laboratorium, Genset, Air Bersih/Bor, dan lain-lain yang menjadi sarana prasarana utama dan penunjangnya.

Sehingga beberapa perizinan (persetujuan) yang harus diurus sebelum terbitnya Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan terlebih dahulu mengurus;
  1. Persetujuan Lingkungan/Persetujuan Pemerintah atau Persetujuan Pemerintah Daerah (Amdal, UKL-UPL, atau SPPL); 
  2. Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/SIMB); dan
  3. Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan. 
Dengan demikian, maka yang menjadi objek Persetujuan Lingkungan adalah Sarana dan Prasarana Sekolah.