Tampilkan postingan dengan label Pertek. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pertek. Tampilkan semua postingan

Jumat, 16 Januari 2026

Apa Yang Harus Diurus Sebelum Perizinan Berusaha?

Banyak yang masih bingung mau memulai usaha, tapi perizinan yang ditempuh masih terlalu rumit dan banyak.

Nah ... berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (PBBR), perizinan dan non perizinan yang akan ditempuh sebelum mengajukan Perizinan Berusaha adalah;

1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

KKPR dibagi menjadi 3, yaitu (1) KKPR Darat, (2) KKPR Laut, (3) Persetujuan Kawasan Hutan, (4) KEK, (5), KPBPB 

KKPR ini dahulu lebih dikenal dengan "Izin Lokasi"

2. Persetujuan Lingkungan (PL)

PL terdiri dari SPPL, UKL-UPL dan AMDAL

Sebelum mengajukan Dokumen Lingkungan, jika memiliki limbah, maka dibutuhkan;

(a) Pertimbangan Teknis Air Limbah (BMAL)

(b) Pertimbangan Teknis Emisi

(c) Pertimbangan Teknis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

(d) Analisis Dampak Lalu Lintas (Andallalin)

3. Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (PBG-SLF)

Jika akan melakukan pembangunan bangunan sarana utama dan pendukung, maka diperlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulunya disebut dengan IMB.

Ke-3 persyaratan diatas (KKPR, PL, PBG-SPF) merupakan "Persyaratan Dasar" untuk memulai usaha dan/atau kegiatan.

Selasa, 19 September 2023

Pertek Emisi

Pertimbangan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi


Jakarta (BIB) - Heboh soal pencemaran udara di Jakarta dan sekitarnya. Bahkan, udara Jakarta sempat dianggap sebagai kota terburuk di dunia. Hal ini tentu salah satunya diakibatkan karena emisi yang keluar dari cerobong perusahaan tidak dikelola dengan baik.

Agar hal ini tidak terjadi, maka Usaha dan/atau Kegiatan pada saat mengajukan Dokumen Lingkungan Hidup (UKL-UPL, AMDAL, DELH, ADENDUM AMDAL, RKL-RPL RINCI) wajib mengajukan Pertimbangan Teknis Emisi (Pertek Emisi) untuk melengkapi terlebih dahulu, sebelum mengajukan Dokumen Lingkungan.

Pertek Air Limbah

 Persetujuan Teknis Air Limbah ke Badan Air Permukaan


Jakarta (BIB) - Persetujuan Teknis atau Pertek Air Limbah yang akan dibuang ke Badan Air Permukaan dilakukan dengan beberapa tahapan, yaitu memiliki standar teknis pemenuhan baku mutu air limbah hasil produksi, baku mutu air limbah domestik, standar kompetensi sumber daya manusia, dan memiliki sistem manajemen lingkungan pengelolaan pembuangan air limbah ke badan air permukaan.

Berikut adalah tahapannya :

A. STANDAR TEKNIS PEMENUHAN BAKU MUTU AIR LIMBAH