Tampilkan postingan dengan label Pertek. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pertek. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 September 2023

Pertek Emisi

Pertimbangan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi


Jakarta (BIB) - Heboh soal pencemaran udara di Jakarta dan sekitarnya. Bahkan, udara Jakarta sempat dianggap sebagai kota terburuk di dunia. Hal ini tentu salah satunya diakibatkan karena emisi yang keluar dari cerobong perusahaan tidak dikelola dengan baik.

Agar hal ini tidak terjadi, maka Usaha dan/atau Kegiatan pada saat mengajukan Dokumen Lingkungan Hidup (UKL-UPL, AMDAL, DELH, ADENDUM AMDAL, RKL-RPL RINCI) wajib mengajukan Pertimbangan Teknis Emisi (Pertek Emisi) untuk melengkapi terlebih dahulu, sebelum mengajukan Dokumen Lingkungan.

Pertek Air Limbah

 Persetujuan Teknis Air Limbah ke Badan Air Permukaan


Jakarta (BIB) - Persetujuan Teknis atau Pertek Air Limbah yang akan dibuang ke Badan Air Permukaan dilakukan dengan beberapa tahapan, yaitu memiliki standar teknis pemenuhan baku mutu air limbah hasil produksi, baku mutu air limbah domestik, standar kompetensi sumber daya manusia, dan memiliki sistem manajemen lingkungan pengelolaan pembuangan air limbah ke badan air permukaan.

Berikut adalah tahapannya :

A. STANDAR TEKNIS PEMENUHAN BAKU MUTU AIR LIMBAH