Pasal 7
(1) Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), dan SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) berlaku untuk jenis;
a. Usaha dan/atau Kegiatan yang memerlukan Sarana dan Prasarana; dan
b. Usaha Jasa yang memerlukan Sarana dan Prasarana.
(2) Penentuan wajib Amdal, UKL-UPL, dan SPPL Usaha dan/atau Kegiatan yang memerlukan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penentuan wajib Amdal, UKL-UPL, dan SPPL untuk Usaha Jasa yang memerlukan Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Sumber : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 20121 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL.
Persetujuan Lingkungan untuk sekolah dilakukan terhadap sarana dan prasarana seperti; Gedung, IPAL, Laboratorium, Genset, Air Bersih/Bor, dan lain-lain yang menjadi sarana prasarana utama dan penunjangnya.
Sehingga beberapa perizinan (persetujuan) yang harus diurus sebelum terbitnya Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan terlebih dahulu mengurus;
- Persetujuan Lingkungan/Persetujuan Pemerintah atau Persetujuan Pemerintah Daerah (Amdal, UKL-UPL, atau SPPL);
- Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/SIMB); dan
- Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan.
Dengan demikian, maka yang menjadi objek Persetujuan Lingkungan adalah Sarana dan Prasarana Sekolah.
Berikut ini Tabel 1.1. Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL dan SPPL Bidang Pendidikan :
No. |
KBLI |
Usaha/ Kegiatan |
Amdal |
UKL-UPL |
SPPL |
Alasan Ilmiah Amdal |
Kategori Amdal/
UKL-UPL |
1 |
410, 42 |
Konstruksi
Bangunan |
Sesuai
besaran di multisektor |
Sesuai
besaran di multisektor |
Sesuai
besaran di multisektor |
~
Berpotensi menyebabkan konflik social
~
Menyebabkan pencemaran udara, penurunan kualitas air permukaan |
Kategori
C |
2 |
422013 |
IPAL
Domestik dan Penunjang |
>50.000
jiwa
>5.000
m³/hari |
<1.000
s.d >50.000 jiwa
<100
s.d >5.000 m³/hari |
≤1.000
jiwa
≤100 m³/hari |
Berpotensi
menyebabkan pencemaran air dan kebauan |
Kategori
C |
|
41016 |
Konstruksi
Bangunan Gedung Pendidikan |
|
|
|
|
|
KATEGORI AMDAL
- Luas Lahan Terbangun diatas 5 ha; atau
- Luas Bangunan Terbangun diatas 10.000 meter persegi
Besaran diperhitungkan berdasarkan;
- pembebasan lahan;
- daya dukung lahan;
- tingkat kebutuhan air sehari-hari;
- limbah yang dihasilkan;
- efek pembangunan terhadap lingkungan sekitar (getaran, kebisingan, polusi udara, dan lain-lain);
- KDB (koefesien dasar bangunan) dan KLB (koefesien luas bangunan);
- jumlah dan jenis pohon yang mungkin hilang;
- konflik sosial akibat pembebasan lahan (umumnya berlokasi dengan pusat kota yang memiliki kepadatan tinggi);
- struktur bangunan bertingkat tinggi dan basement menyebabkan masalah dewatering dan gangguan tiang-tiang pancang terhadap ekuifer sumber air sekitar;
- bangkitan pergerakan (traffic) dan kebutuhan permukiman dari tenaga kerja yang besar;
- bangkitan pergerakan dan kebutuhan parkir pengunjung;;
- produksi sampah, limbah domestik;
- genangan/banjir lokal.
KATEGORI UKL-UPL
- Luas Lahan Terbangun diatas 1 ha s.d dibawah 5 ha;
- Luas Bangunan Terbangun diatas 5.000 meter persegi s.d dibawah 10.000 meter persegi.
KATEGORI SPPL
- Luas Lahan Terbangun dibawah 1 ha; atau
- Luas Bangunan Terbangun dibawah 5.000 meter persegi.
Jadi sudah jelas kan, bahwa Persetujuan Lingkungan/Persetujuan Pemerintah/Persetujuan Pemerintah Daerah terhadap sekolah didasarkan pada Sarana dan Prasarana dan Fasilitas Penunjangnya.
KONSULTASI KE : BANG IMAM HP/WA : 0813-14-325-400
#BangImamBerbagi #Pendidikan #PersetujuanLingkungan #Amdal #UKLUPL #SPPL #2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi