Tampilkan postingan dengan label KKPR Darat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KKPR Darat. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 Maret 2026

KKPR Mikro : Surat Pernyataan Kegiatan Usaha Mikro Terkait Tata Ruang

SURAT PERNYATAAN KEGIATAN USAHA MIKRO TERKAIT TATA RUANG

Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama Pelaku Usaha : xxxxxxxxxxxxxxxx

Nomor Induk Berusahan (NIB) : yyyyyyyyyyyyy

Nama Penanggung Jawab : iiiiiiiiiiiiiii

Nomor Identitas (KTP) : ddddddddddddd

No. Telepon : 0000000000000

Email (jika ada) : mmmmmmmmmmmm

Alamat : bbbbbbbbbbbbbb

Lokasi Usaha : aaaaaaaaaaaaaa

Titik Koordinat (Lat/Long) : ccccccccccc

Kegiatan Usaha (KBLI-Judul) : zzzzzzzzzz

Luas Lahan Yang Dimohon : 5555555555

Sabtu, 28 Februari 2026

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang


Persyaratan Dasar dalam Perizinan Berusaha (PB) sesuai dengan PP 28 Tahun 2025 adalah: 

a. KKPR

b. PL

c. PBG dan SLF

KKPR terdiri dari (1) KKPR Darat dan (2) KKPR Laut. Pemeriksaan KKPR Darat dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu:

  • Konfirmasi KKPR (untuk RTR Terintegrasi dengan OSS)
  • Persetujuan KKPR (RDTR belum tersedia)

Jumat, 16 Januari 2026

Apa Yang Harus Diurus Sebelum Perizinan Berusaha?

Banyak yang masih bingung mau memulai usaha, tapi perizinan yang ditempuh masih terlalu rumit dan banyak.

Nah ... berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (PBBR), perizinan dan non perizinan yang akan ditempuh sebelum mengajukan Perizinan Berusaha adalah;

1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

KKPR dibagi menjadi 3, yaitu (1) KKPR Darat, (2) KKPR Laut, (3) Persetujuan Kawasan Hutan, (4) KEK, (5), KPBPB 

KKPR ini dahulu lebih dikenal dengan "Izin Lokasi"

2. Persetujuan Lingkungan (PL)

PL terdiri dari SPPL, UKL-UPL dan AMDAL

Sebelum mengajukan Dokumen Lingkungan, jika memiliki limbah, maka dibutuhkan;

(a) Pertimbangan Teknis Air Limbah (BMAL)

(b) Pertimbangan Teknis Emisi

(c) Pertimbangan Teknis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

(d) Analisis Dampak Lalu Lintas (Andallalin)

3. Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (PBG-SLF)

Jika akan melakukan pembangunan bangunan sarana utama dan pendukung, maka diperlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulunya disebut dengan IMB.

Ke-3 persyaratan diatas (KKPR, PL, PBG-SPF) merupakan "Persyaratan Dasar" untuk memulai usaha dan/atau kegiatan.