Tampilkan postingan dengan label KLH/BPLH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KLH/BPLH. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 Agustus 2025

Bagaimana Menilai Dokumen Amdal Yang Benar?

 Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S


Pernah berpengalaman menilai Dokumen Amdal dan RKL-RPL sejak tahun 2012 hingga saat ini, baik di Pusat (Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup) maupun di daerah, terutama Kota Bekasi.

Minggu, 30 Maret 2025

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup


Pada masa Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakamuming Raka, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK kembali dipecah dua lagi seperti awalnya, menjadi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.

KLH/BPLH beralamat di Jl. DI Panjaitan Kavling 2A Kebon Nanasa, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13410, https://www.kemenlh.go.id/#

Kamis, 02 Januari 2025

Usaha dan/atau Kegiatan Yang Ditugaskan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Tahun 2025

7 Sektor


Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memberikan penugasan terhadap Dinas Lingkungan Hidup Provinsi untuk melaksanakan kegiatan penilaian Amdal dan UKL-UPL yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2024.

BACA JUGA : Usaha dan/atau Kegiatan Kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota

Berikut Kewenangan Penugasan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dalam menilai Amdal dan UKL-UPL ;