Tampilkan postingan dengan label KLH/BPLH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KLH/BPLH. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Oktober 2025

Pembahasan Dokumen Adendum Andal, RKL-RPL Rencana Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 Dan Limbah Non B3 PT Pengolahan Limbah Industri Bekasi

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

PT PLIB, Foto : Bang Imam

PT Pengolahan Limbah Industri Bekasi atau PT PLIB merupakan pemrakarsa yang memiliki usaha dan/atau kegiatan pengelola Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) dan Limbah Non B3.

Sesuai dengan kewenangan dan izin yang sudah diberikan, PT PLIB dapat Melakukan Kegiatan Pengumpulan, Pemanfaatan, dan Pengolahan Limbah B3 secara Nasional.

PT PLIB telah mengantongi Izin Lingkungan (IL) Pengelolaan Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (dulu KLHK) Nomor SK.550/Menlhk/Setjen/PLA.4/10/2017 yang diterbitkan pada tanggal 17 Oktober 2017.

PT PLIB berlokasi dan berkegiatan di Jl. Pangkalan II No.8 RT.001 RW.003, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Indonesia.

Luas lahan eksisting keseluruhan PT PLIB mencapai 38.518 m2. Dengan luas lahan terbangun sebanyak 16.402 m2 serta lahan tidak terbangun seluas 22.116 m2. Luas Lahan terbangun sekitar 42,58%.

Jumat, 01 Agustus 2025

Bagaimana Menilai Dokumen Amdal Yang Benar?

 Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S


Pernah berpengalaman menilai Dokumen Amdal dan RKL-RPL sejak tahun 2012 hingga saat ini, baik di Pusat (Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup) maupun di daerah, terutama Kota Bekasi.

Minggu, 30 Maret 2025

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup


Pada masa Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakamuming Raka, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK kembali dipecah dua lagi seperti awalnya, menjadi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.

KLH/BPLH beralamat di Jl. DI Panjaitan Kavling 2A Kebon Nanasa, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13410, https://www.kemenlh.go.id/#

Kamis, 02 Januari 2025

Usaha dan/atau Kegiatan Yang Ditugaskan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Tahun 2025

7 Sektor


Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memberikan penugasan terhadap Dinas Lingkungan Hidup Provinsi untuk melaksanakan kegiatan penilaian Amdal dan UKL-UPL yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2024.

BACA JUGA : Usaha dan/atau Kegiatan Kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota

Berikut Kewenangan Penugasan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dalam menilai Amdal dan UKL-UPL ;