7 Sektor
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memberikan penugasan terhadap Dinas Lingkungan Hidup Provinsi untuk melaksanakan kegiatan penilaian Amdal dan UKL-UPL yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2024.
BACA JUGA : Usaha dan/atau Kegiatan Kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota
Berikut Kewenangan Penugasan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dalam menilai Amdal dan UKL-UPL ;