Tampilkan postingan dengan label Usaha Mikro. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Usaha Mikro. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 April 2026

Membuat NIB Usaha Mikro di OSS Tahun 2026


Usaha Mikro dalam Sistem OSS adalah usaha produktif milik Warganegara Indonesia dengan modal usaha maskimal Rp1.000.000.000,00 tidak termasuk tanah/bangunan.

Usaha Mikro umumnya beresiko (Resiko) Rendah, mendapatkan kemudahan perizinan tunggal (NIB) sebagai legalitas utama, serta mencakup sektor UMKM seperti warung, jasa dan usaha rumahan. 

Lebih detail, Usaha Mikro memiliki ciri-ciri sebagai berikut;

  • Kriteria Modal = maksimal Rp.1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • Hasil Penjualan = maksimal Rp.2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah) Per Tahun
  • Perizinan = cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang berlaku juga sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH) untuk Resiko Rendah.
  • Sistem = didaftarkan melalui oss.go.id dengan memilih skala usaha UMK.

Senin, 07 Maret 2022

Pembuatan NIB GRATIS Untuk Usaha Mikro Tahun 2022

Diperpanjang Hingga Juli 2022


Kota Bekasi (BIB) -
Karena minat USAHA MIKRO untuk membuat legalitas usahanya dalam Perizinan Berusaha tergolong tinggi, maka Haura-Bilqis Consultant memperpanjang masa pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS Gratis.

Bagi masyarakat yang ingin memulai usaha atau telah memiliki usaha, namun belum memiliki NIB di OSS, maka dapat dibantu dibuatkan NIB secara gratis.

Khusus untuk USAHA MIKRO....

Hubungi : Bang Imam, HP. 0813-14-325-400

Email: bangimam.kinali@gmail.com

BUAT NIB GRATIS KHUSUS UNTUK USAHA MIKRO