Kewajiban Pelaporan Setiap 6 Bulan Sekali
Kota Bekasi (BIB) - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 491 ayat (1) tentang Pengawasan adalah :
Pasal 491 ayat (1)
"Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan dan peraturan perundang-undangan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup"
Pasal 491 ayat (2)
"Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri"
PELAKSANAAN PENGAWASAN
Pasal 496
(1) Pengawasan dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan hidup.
(2) Pengawasan dapat dilakukan dengan cara;
a) pengawasan langsung; dan/atau
b) pengawasan tidak langsung.
(3) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan mendatangi lokasi usaha dan/atau kegiatan secara;
a) reguler; atau
b) insidental.
(4) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui penelaahan data laporan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan/atau data dari Sistem Informasi Lingkungan Hidup.
(5) Dalam hal hasil pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan pelanggaran yang berulang atau mengindikasikan timbulnya ancaman serius terhadap lingkungan hidup, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup segera melakukan pengawasan langsung.
Berikut ini adalah tata cara membuat LAPORAN SEMESTER (6 BULAN) DPLH 2022 :
LAPORAN MONITORING SEMESTER II UKL-UPL 2020
PT .....
Yang utama membuat : Surat Pengantar = berisikan pengantar pemrakarsa niat membuat Laporan Semster tentang Usaha dan/atau Kegiatan pemrakarsa selama berjalan 6 bulan terakhir.
BAB I / A IDENTITAS PEMRAKARSA
Pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan memuat nama perusahaan, nama penanggung jawab, alamat kantor lengkap (RT/RW), nomor telepon/faximili, status penanaman modal (PMA/PMDN), jenis usaha, dan skala usaha/kegiatan/dampak.
Pada bagian ini dibuatkan struktur organisasi Perusahaan lengkap dengan penanggung jawab Izin Lingkungan (DPLH)
BAB II / B RINGKASAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
Pada bagian ini pemrakarsa wajib membuat ringkasan usaha yang terdiri dari sedikitnya, nama usaha/kegiatan, lokasi usaha/kegiatan, dibuatkan gambar peta lokasi, gambar site plan (as build drawing), skala usaha/kegiatan, jumlah pegawai (waktu operasional/shift, kapasitas usaha/produksi, jenis kegiatan/produksi, luas lahan/bangunan/dll.
Membuat bagan/kolom tentang peruntukan lahan baik yang terbuka maupun yang tertutup.
Kemudian juga melaporkan pemanfaatan energi/listrik, pemanfaatan oli/pelumas/B3, pemanfaatan air, beserta hasil uji laboratorium, jenis/sumber air, kamar mandi/WC, penyiraman/cuci, minum dan lain-lain.
Selanjutnya menggambarkan limbah produksi/usaha, mulai dari menampilkan hasil uji laboratorium air limbah, dan pengolahan air limbah (membuat gambar alur pengolahan air limbah).
Selanjutnya hasil uji limbah/air kotor dan pengolahan air kotor.
BAB III / C PROGRAM PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN
C.1 membuat matriks pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup pada tahap operasional selama 6 bulan.
C.2 membuat matriks pelaksanaan pemantauan lingkungan hidup pada tahap operasional selama 6 bulan
LAMPIRAN
Hasil pemeriksaan uji lab terhadap komponen yang menimbulkan dampak lingkungan pada usaha dan/atau kegiatan.
ada gambar IPAL (WTP/WWTP) dll
peta lay out/denah pabrik dengan ukuran sesuai dengan kaidah kartografi.
SEKIAN
*Tengku Imam Kobul Moh Yahya S biasa dipanggil BANG IMAM adalah Pemerhati Lingkungan Hidup,
Pengamat Lingkungan, Aktifis Lingkungan
INFORMASI DAN
KONSULTASI CARA MENYUSUN LAPORAN SEMESTER DPLH
Nama
|
Tengku
Imam Kobul Moh Yahya S
|
Panggilan
|
Bang Imam
|
Handphone (HP)
|
0813
14 325 400
|
WA / SMS
|
0813-14-325-400
|
Facebook
|
Bang
Imam Kinali Bekasi
|
Instagram
|
Bang Imam Berbagi
|
Twitter
|
@BangImam
|
Line
|
Bang Imam Berbagi
|
Email
|
bangimam.kinali@gmail.com
|
Alamat
|
Perum Puri Cendana Blok F9/22
|
CARI MAP GOOGLE : LINK ALAMAT BANG IMAM DI GOOGLE
bang Imam memang mantab ...thanks info dan artikelnya
BalasHapusApa konsep bentuk laporan sama diseluruh daerah?
BalasHapusMau tanya om,,apakah format atau konsep nya sama di tiap daerah ,,terima kasih
BalasHapusLaporan Semester itu intinya menjelaskan pelaksanaan, implementasi pengelolaan lingkungan hidup
Hapusformatnya kalau daerah sudah punya, ikutin saja
Assalamualaikum , Mau tanya Pak, jika perusahaan skip pelaporan pada semester II tahun 2019 dikarena perpindahan pabrik , jd tidak bisa dilakukan pengecekan dipabrik lama , itu ada sanksinya atau tidak? jika mau audit dari ISO , apakah berpengaruh? Mohon bantuannya .
BalasHapusMantap ulasannya, kita tetangga ternyata ( permata regensi bekasi j2/5)
BalasHapusBang Imam kalau untuk industri mebel apakah sama pelaporannya
Matur nuwun
Mau tanya Bang Imam:Perusahaan kami sdh mendapatkan persetujuan DPLH.Kewajiban kami menyampaikan pelaporan periodiknya. Tapi kami belum punya izin lingkungan dikarena regulasi pemerintah tentang persyaratan izin lingkungan belum pasti/lagi dibahas. Apakah tetap kami wajib menyampaikan pelaporan periodik tersebut? Terimakasih Bang.
BalasHapusKalau mengacu ke UU saat ini, Persetujuan DPLH/Persetujuan Lingkungan = Izin Lingkungan dan akan mendapatkan Sertifikat Standar
HapusSedangkan izin masuk menjadi Izin Berusaha di OSS
Coba cek di OSS apakah sudah keluar SERTIFIKAT STANDAR nya, jika iya berarti sudah selesai
Laporan Monitoring Semester sesuai dengan Dokumen DPLH + Hasil Uji Laboratorium terbaru
terima kasih
pak format buat surat pengantar untuk pelaporan PPLH semesteran ke dinas, gimana ya pak?
BalasHapusHRIS atau Human Resource Information System adalah sebuah sistem informasi yang digunakan oleh perusahaan untuk mengelola data karyawan, penggajian, tunjangan, absensi, evaluasi kinerja, dan fungsi-fungsi lain yang terkait dengan sumber daya manusia. Ada banyak penyedia hris
BalasHapus