Tampilkan postingan dengan label KKPR Mikro. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KKPR Mikro. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 April 2026

Membuat NIB Usaha Mikro di OSS Tahun 2026


Usaha Mikro dalam Sistem OSS adalah usaha produktif milik Warganegara Indonesia dengan modal usaha maskimal Rp1.000.000.000,00 tidak termasuk tanah/bangunan.

Usaha Mikro umumnya beresiko (Resiko) Rendah, mendapatkan kemudahan perizinan tunggal (NIB) sebagai legalitas utama, serta mencakup sektor UMKM seperti warung, jasa dan usaha rumahan. 

Lebih detail, Usaha Mikro memiliki ciri-ciri sebagai berikut;

  • Kriteria Modal = maksimal Rp.1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • Hasil Penjualan = maksimal Rp.2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah) Per Tahun
  • Perizinan = cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang berlaku juga sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH) untuk Resiko Rendah.
  • Sistem = didaftarkan melalui oss.go.id dengan memilih skala usaha UMK.

Minggu, 01 Maret 2026

KKPR Mikro : Surat Pernyataan Kegiatan Usaha Mikro Terkait Tata Ruang

SURAT PERNYATAAN KEGIATAN USAHA MIKRO TERKAIT TATA RUANG

Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama Pelaku Usaha : xxxxxxxxxxxxxxxx

Nomor Induk Berusahan (NIB) : yyyyyyyyyyyyy

Nama Penanggung Jawab : iiiiiiiiiiiiiii

Nomor Identitas (KTP) : ddddddddddddd

No. Telepon : 0000000000000

Email (jika ada) : mmmmmmmmmmmm

Alamat : bbbbbbbbbbbbbb

Lokasi Usaha : aaaaaaaaaaaaaa

Titik Koordinat (Lat/Long) : ccccccccccc

Kegiatan Usaha (KBLI-Judul) : zzzzzzzzzz

Luas Lahan Yang Dimohon : 5555555555