Tampilkan postingan dengan label Izin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Izin. Tampilkan semua postingan

Jumat, 16 Januari 2026

Apa Yang Harus Diurus Sebelum Perizinan Berusaha?

Banyak yang masih bingung mau memulai usaha, tapi perizinan yang ditempuh masih terlalu rumit dan banyak.

Nah ... berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (PBBR), perizinan dan non perizinan yang akan ditempuh sebelum mengajukan Perizinan Berusaha adalah;

1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

KKPR dibagi menjadi 3, yaitu (1) KKPR Darat, (2) KKPR Laut, (3) Persetujuan Kawasan Hutan, (4) KEK, (5), KPBPB 

KKPR ini dahulu lebih dikenal dengan "Izin Lokasi"

2. Persetujuan Lingkungan (PL)

PL terdiri dari SPPL, UKL-UPL dan AMDAL

Sebelum mengajukan Dokumen Lingkungan, jika memiliki limbah, maka dibutuhkan;

(a) Pertimbangan Teknis Air Limbah (BMAL)

(b) Pertimbangan Teknis Emisi

(c) Pertimbangan Teknis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

(d) Analisis Dampak Lalu Lintas (Andallalin)

3. Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (PBG-SLF)

Jika akan melakukan pembangunan bangunan sarana utama dan pendukung, maka diperlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulunya disebut dengan IMB.

Ke-3 persyaratan diatas (KKPR, PL, PBG-SPF) merupakan "Persyaratan Dasar" untuk memulai usaha dan/atau kegiatan.