Tampilkan postingan dengan label LAPORAN SEMESTER. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LAPORAN SEMESTER. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 November 2022

Begini Cara Membuat Laporan Monitoring Semester RKL-RPL & UKL-UPL

Dibuat 2 kali setiap tahun

Foto : Bang Imam
Laporan Monitoring Semester atau Laporan Pelaksanaan RKL-RPL atau UKL-UPL seharusnya sudah dibuat sejak dilakukan dalam tahap konstruksi.

Laporan Monitoring Semester ini menjadi salah satu upaya usaha dan/atau kegiatan dalam menjalankan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Laporan dibuat untuk per 6 (enam) bulan sekali atau 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

Untuk periode Januari, Februari, Maret, April, Mei, dan Juni atau Semester I (Ganjil) akan dilaporkan pada bulan Juli di tahun yang sama.

Sedangkan periode Juli, Agustus, September, Oktober, Nopember, dan Desember harus dilaporkan pada Januari tahun berikutnya.

Minimal laporan monitoring harus memuat, diantaranya;

  • Surat Pengantar (terpisah dari buku laporan)
  • Identitas Perusahaan
  • Lokasi Usaha dan/atau Kegiatan
  • Deskripsi Kegiatan
  • Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Pelaksanaan Pemantauan Lingkungan Hidup
  • Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pemantauan Lingkungan Hidup
  • Kesimpulan
  • Peta Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peta Pemantauan Lingkungan Hidup
  • Data Hasil Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Hasil Uji Laboratorium Lingkungan Hidup secara berkala
  • Foto-foto Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

Kamis, 20 Januari 2022

Cara Membuat Laporan Semester Izin Lingkungan 2022

Kewajiban Pelaporan Setiap 6 Bulan Sekali

Bang Imam 0813 14 325 400

Kota Bekasi (BIB) - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 491 ayat (1) tentang Pengawasan adalah :

Pasal 491 ayat (1) 

"Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan dan peraturan perundang-undangan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup"


Pasal 491 ayat (2)

"Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri"


PELAKSANAAN PENGAWASAN 

Pasal 496
(1) Pengawasan dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan hidup.

(2) Pengawasan dapat dilakukan dengan cara;
a) pengawasan langsung; dan/atau
b) pengawasan tidak langsung.

(3) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan mendatangi lokasi usaha dan/atau kegiatan secara;
a) reguler; atau
b) insidental.

(4) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui penelaahan data laporan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan/atau data dari Sistem Informasi Lingkungan Hidup.

(5) Dalam hal hasil pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan pelanggaran yang berulang atau mengindikasikan timbulnya ancaman serius terhadap lingkungan hidup, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup segera melakukan pengawasan langsung.

Berikut ini adalah tata cara membuat LAPORAN SEMESTER (6 BULAN) DPLH 2022 :