Usaha Mikro dalam Sistem OSS adalah usaha produktif milik Warganegara Indonesia dengan modal usaha maskimal Rp1.000.000.000,00 tidak termasuk tanah/bangunan.
Usaha Mikro umumnya beresiko (Resiko) Rendah, mendapatkan kemudahan perizinan tunggal (NIB) sebagai legalitas utama, serta mencakup sektor UMKM seperti warung, jasa dan usaha rumahan.
Lebih detail, Usaha Mikro memiliki ciri-ciri sebagai berikut;
- Kriteria Modal = maksimal Rp.1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Hasil Penjualan = maksimal Rp.2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah) Per Tahun
- Perizinan = cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang berlaku juga sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH) untuk Resiko Rendah.
- Sistem = didaftarkan melalui oss.go.id dengan memilih skala usaha UMK.
Contoh Usaha Mikro;
a. Warung Sembako atau Kedai Kopi
b. Usaha Kuliner Rumahan (Katering, Jualan Makanan)
c. Bengkel Motor atau Jasa Service Elektronik
d. Usaha Pangkas Rambut atau Laundry
e. Usaha Kreatif dan UMKM Fashion.
Pendaftaran dapat dilakukan di OSS dengan mengisi data pribadi dan detail usaha, lalu NIB akan terbit secara otomatis.
Biasanya OSS akan menerbitkan;
1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
2. Surat Pernyataan Kegiatan Usaha Mikro Terkait Tata Ruang
3. SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
4. Pernyataan Mandiri Kesediaan Memenuhi Persyaratan Izin
Perbedaan Usaha Mikro VS Kegiatan Non Berusaha
Usaha Mikro adalah kegiatan usaha jasa dan rumahan yang tidak perlu memiliki izin secara spesifik, cukup dengan mengajukan NIB (Nomor Induk Berusaha) di OSS.
Sedangkan Kegiatan Non Berusaha adalah perizinan yang ditujukan untuk kegiatan yang tidak bertujuan komersial (tidak mencari keuntungan/profit) atau bukan untuk kegiatan bisnis, melainkan untuk kepentingan Sosial, Pendidikan, Keagamaan, Budaya, dan Pelayanan Publik.
Contoh Kategori Kegiatan Non Berusaha;
- Kegiatan Sosial = Yayasan atau Organisasi Sosial yang bergerak di bidang pelayanan sosial non-profit
- Kegiatan Pendidikan = Yayasan Pendidikan atau Lembaga Pendidikan Formal/Non Formal yang tidak berorientasi komersil
- Kegiatan Keagamaan = Pengelolaan Tempat Ibadah atau Organisasi Keagamaan
- Kegiatan Budaya = Organisasi atau Pusat Kebudayaan.
Panduan Usaha Mikro untuk >>>
- Menghapus Akun OSS Mobile Apps
- Panduan Pendaftaran Aplikasi OSS Indonesia
- Panduan Login OSS Indonesia
- Panduan Penambahan KBLI
- Panduan Pembuatan NIB
- Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- Panduan Proses Penapisan Lingkungan Risiko MT dan T
- Panduan Bisnis Proses Terbaru Pengajuan KBLI 47111
- Panduan Perubahan Alih Status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Menjadi Penaman Modal Asing (PMA)
- Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
- Permohonan Pencabutan Perizinan Berusaha-Likuidasi (UMK)
- Penggunaan Fitur Kemitraan bagi UMKM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi