Persetujuan Lingkungan atau PL wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha untuk setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan
PL diberikan berdasarkan pemenuhan dokumen lingkungan hidup, berupa;
- Amdal
- UKL-UPL
- SPPL
