Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Jakarta (BIB) - SPPL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau disebut juga Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya diluar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
Sebetulnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jika sudah benar-benar dokumen lingkungan adalah SPPL, maka secara otomatis sudah terbit melalui oss.go.id.
Tetapi, karena dalam pengajuan Perizinan Berusaha di oss.go.id masih ada pilihan dan pertanyaan, Apakah Perusahaan Sudah Memiliki Persetujuan Lingkungan? (Jawabannya: Ya/Tidak), sehingga untuk beberapa perusahaan tetap membutuhkan dokumen lingkungan untuk persyaratan tertentu.
Berikut SPPL yang secara otomatis terbit di oss.go.id :
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL)
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama Pelaku Usaha :
Nomor Induk Berusaha (NIB) :
Nama Penanggung Jawab :
Jabatan :
Alamat :
No. Telepon :
No |
Kodel KBLI |
Bidang Usaha/Kegiatan |
Lokasi Usaha |
1 |
8521 |
Pendidikan
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah |
Jalan,
Komplek, RT/RW, No., Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi,
Kode Pos |
Menyatakan kesanggupan :
- Mematuhi dan melaksanakan usaha dan/atau kegiatan pada lokasi yang sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang;
- Mematuhi dan melaksanakan usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Mematuhi ketentuan persyaratan pemenuhan parameter baku mutu lingkungan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan serta limbah yang dihasilkan;
- Mematuhi ketentuan dan menyediakan fasilitas penyimpanan limbah sementara dan sampah domestik sesuai dengan kegiatan serta limbah dan sampah yang dihasilkan;
- Mematuhi ketentuan dan menyediakan fasilitas pengelolaan limbah cair untuk usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan sesuai dengan jumlah limbah yang dihasilkan dan jumlah tenaga kerjanya;
- Bersedia untuk memenuhi pengaturan dan pengelolaan dampak usaha dan/atau kegiatan terhadap aspek transportasi;
- Bersedia dilakukan pemeriksaan/pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan lingkungan sesuai ketetntuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Bersedia memproses persetujuan lingkungan dalam hal akan menyediakan sarana dan prasarana dengan menyusun dokumen lingkungan sesuai dengan kewajiban dalam peraturan yang mengatur daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal, UKL-UPL dan SPPL; dan
- Bersedia dihentikan usaha dan/atau kegiatannya dan diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila melanggar atau tidak mematuhi ketentuan persyaratan yang telah ditetapkan sebagaimana butir 1 sampai 8.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan ataupun ketidakakuratan dalam pernyataan ini, maka Pelaku Usaha bersedia menerima konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jakarta, 20 Juli 2022
ttd
(Nama Pemrakarsa)
Surat Pernyataan ini disimpan secara elektronik di dalam Sistem OSS sebagai bagian tidak terpisahkan dari Perizinan Berusaha untuk Nomor Induk Berusaha yang dimaksud.
MASALAH
Untuk usaha dan/atau kegiatan mikro dan kecil dan tidak berhubungan langsung dengan pihak ke-2 dan pihak ke-3 (tender, kerja sama, dsb), SPPL yang sudah otomatis terbit di Sistem OSS tidak menjadi masalah.
Namun, untuk usaha dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan pihak ke-2 dan pihak ke-3 secara langsung, masih perlu SPPL fisik yang diterbitkan oleh pihak berwenang.
PERSYARATAN
Persyaratan untuk membuat SPPL antara perseorangan dengan badan usaha tidak jauh berbeda. Yang beda, hanya penambahan dokumen badan usaha untuk kegiatan badan usaha yang dimaksud.
Selain persyaratan teknis, dokumen yang diperlukan untuk masuk/login ke halaman JakEvo adalah: KTP, KK, NPWP, EMail dan Nomor Handphone.
Berikut ini syarat membuat SPPL di DKI Jakarta tahun 2022 :
Syarat SPPL Badan
Hukum dan SPPL Perorangan di DKI Jakarta Tahun 2022
No |
Syarat |
Perorangan |
Bandan Hukum |
1 |
Identitas
Penanggung Jawab (KTP/Paspor) |
√ |
√ |
2 |
NPWP
Penanggung Jawab |
√ |
√ |
3 |
NPWP
Perusahaan |
x |
√ |
4 |
Akta
Pendirian Perusahaan |
x |
√ |
5 |
SK
Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan |
x |
√ |
6 |
Akta
Perubahan Perusahaan |
x |
√ |
7 |
SK
Pengesahan Akta Perubahan |
x |
√ |
8 |
Nomor
Induk Berusaha (NIB) |
√ |
√ |
9 |
MoU
jika ada kerja sama dengan pihak kedua dan ketiga |
√ |
√ |
10 |
Surat
Pernyataan Diatas Materai Rp.10000 dari pemrakarsa yang menyatakan
kesanggupan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
(SPPL) |
√ |
√ |
11 |
Bukti
Kepemilikan Tanah |
|
|
|
a. Jika
milik pribadi : Sertifikat Tanah/Akte Waris/ Akte Hibah/Akte Jual Beli (AJB),
bila bukan atas nama pemohon lampirkan data pendukung |
√ |
√ |
|
b. Jika
tanah atau bangunan sewa : 1) Perjanjian
sewa menyewa tanah atau bangunan 2) Surat
pernyataan diatas kertas bermaterai Rp.10000 dari pemilik tanah atau bangunan
yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan 3) Scan
asli KTP pemilik tanah atau bangunan |
√ |
√ |
12 |
Proposal
Teknis |
|
|
|
a) Dokumen
SPPL yang ditandatangani diatas kop surat dan dibubuhi stempel
perusahaan/perorangan |
√ |
√ |
|
b) Peta
titik lokasi (Gunther & google maps) dilengkapi dengan koordinat lokasi
kegiatan |
√ |
√ |
|
c) Data
umum perusahaan |
√ |
√ |
|
d) Identitas
Pemrakarsa |
√ |
√ |
|
e) Keterangan
mengenai kegiatan atau usaha |
√ |
√ |
|
f) Keterangan
mengenai dampak lingkungan yang terjadi |
√ |
√ |
|
g) Keterangan
mengenai pengelolaan lingkungan hidup yang akan dilakukan |
√ |
√ |
Konsultasi : Bang Imam Telp./WA. 0813-14-325-400, 0859-7952-5053
Catatan : masa berlaku SPPL di DKI Jakarta berlaku selamanya asalkan tidak ada penambahan kegiatan, perubahan kegiatan, perubahan nama, pemilik dan pindah lokasi kegiatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi