Rabu, 20 Juli 2022

Cara Mengurus SPPL di DKI Jakarta Tahun 2022

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup


Jakarta (BIB) -
SPPL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau disebut juga Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya diluar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.

Sebetulnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jika sudah benar-benar dokumen lingkungan adalah SPPL, maka secara otomatis sudah terbit melalui oss.go.id.

Tetapi, karena dalam pengajuan Perizinan Berusaha di oss.go.id masih ada pilihan dan pertanyaan, Apakah Perusahaan Sudah Memiliki Persetujuan Lingkungan? (Jawabannya: Ya/Tidak), sehingga untuk beberapa perusahaan tetap membutuhkan dokumen lingkungan untuk persyaratan tertentu.

Berikut SPPL yang secara otomatis terbit di oss.go.id :

SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL)

Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama Pelaku Usaha : 

Nomor Induk Berusaha (NIB) :

Nama Penanggung Jawab :

Jabatan :

Alamat :

No. Telepon :

No

Kodel KBLI

Bidang Usaha/Kegiatan

Lokasi Usaha

1

8521

Pendidikan Dasar/Madrasah Ibtidaiyah

Jalan, Komplek, RT/RW, No., Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, Kode Pos

Menyatakan kesanggupan :

  1. Mematuhi dan melaksanakan usaha dan/atau kegiatan pada lokasi yang sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang;
  2. Mematuhi dan melaksanakan usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  3. Mematuhi ketentuan persyaratan pemenuhan parameter baku mutu lingkungan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan serta limbah yang dihasilkan;
  4. Mematuhi ketentuan dan menyediakan fasilitas penyimpanan limbah sementara dan sampah domestik sesuai dengan kegiatan serta limbah dan sampah yang dihasilkan;
  5. Mematuhi ketentuan dan menyediakan fasilitas pengelolaan limbah cair untuk usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan sesuai dengan jumlah limbah yang dihasilkan dan jumlah tenaga kerjanya;
  6. Bersedia untuk memenuhi pengaturan dan pengelolaan dampak usaha dan/atau kegiatan terhadap aspek transportasi;
  7. Bersedia dilakukan pemeriksaan/pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan lingkungan sesuai ketetntuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  8. Bersedia memproses persetujuan lingkungan dalam hal akan menyediakan sarana dan prasarana dengan menyusun dokumen lingkungan sesuai dengan kewajiban dalam peraturan yang mengatur daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal, UKL-UPL dan SPPL; dan
  9. Bersedia dihentikan usaha dan/atau kegiatannya dan diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila melanggar atau tidak mematuhi ketentuan persyaratan yang telah ditetapkan sebagaimana butir 1 sampai 8.

Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan ataupun ketidakakuratan dalam pernyataan ini, maka Pelaku Usaha bersedia menerima konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jakarta, 20 Juli 2022

ttd

(Nama Pemrakarsa)

Surat Pernyataan ini disimpan secara elektronik di dalam Sistem OSS sebagai bagian tidak terpisahkan dari Perizinan Berusaha untuk Nomor Induk Berusaha yang dimaksud.

MASALAH

Untuk usaha dan/atau kegiatan mikro dan kecil dan tidak berhubungan langsung dengan pihak ke-2 dan pihak ke-3 (tender, kerja sama, dsb), SPPL yang sudah otomatis terbit di Sistem OSS tidak menjadi masalah.

Namun, untuk usaha dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan pihak ke-2 dan pihak ke-3 secara langsung, masih perlu SPPL fisik yang diterbitkan oleh pihak berwenang.

PERSYARATAN

Persyaratan untuk membuat SPPL antara perseorangan dengan badan usaha tidak jauh berbeda. Yang beda, hanya penambahan dokumen badan usaha untuk kegiatan badan usaha yang dimaksud.

Selain persyaratan teknis, dokumen yang diperlukan untuk masuk/login ke halaman JakEvo adalah: KTP, KK, NPWP, EMail dan Nomor Handphone.

Berikut ini syarat membuat SPPL di DKI Jakarta tahun 2022 :

Syarat SPPL Badan Hukum dan SPPL Perorangan di DKI Jakarta Tahun 2022

 

No

Syarat

Perorangan

Bandan Hukum

1

Identitas Penanggung Jawab (KTP/Paspor)

2

NPWP Penanggung Jawab

3

NPWP Perusahaan

x

4

Akta Pendirian Perusahaan

x

5

SK Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan

x

6

Akta Perubahan Perusahaan

x

7

SK Pengesahan Akta Perubahan

x

8

Nomor Induk Berusaha (NIB)

9

MoU jika ada kerja sama dengan pihak kedua dan ketiga

10

Surat Pernyataan Diatas Materai Rp.10000 dari pemrakarsa yang menyatakan kesanggupan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL)

11

Bukti Kepemilikan Tanah

 

 

 

a. Jika milik pribadi : Sertifikat Tanah/Akte Waris/ Akte Hibah/Akte Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama pemohon lampirkan data pendukung

 

b. Jika tanah atau bangunan sewa :

1) Perjanjian sewa menyewa tanah atau bangunan

2) Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp.10000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan

3) Scan asli KTP pemilik tanah atau bangunan

12

Proposal Teknis

 

 

 

a) Dokumen SPPL yang ditandatangani diatas kop surat dan dibubuhi stempel perusahaan/perorangan

 

b) Peta titik lokasi (Gunther & google maps) dilengkapi dengan koordinat lokasi kegiatan

 

c) Data umum perusahaan

 

d) Identitas Pemrakarsa

 

e) Keterangan mengenai kegiatan atau usaha

 

f) Keterangan mengenai dampak lingkungan yang terjadi

 

g) Keterangan mengenai pengelolaan lingkungan hidup yang akan dilakukan

Konsultasi : Bang Imam Telp./WA. 0813-14-325-400, 0859-7952-5053 

Catatan : masa berlaku SPPL di DKI Jakarta berlaku selamanya asalkan tidak ada penambahan kegiatan, perubahan kegiatan, perubahan nama, pemilik dan pindah lokasi kegiatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi