Tampilkan postingan dengan label Lingkungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lingkungan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 Januari 2020

Proper Kategori Emas 2019

794 Inovasi

Jakarta (BIB) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kembali memberikan penghargaan terhadap perusahaan yang mengelola lingkungan dengan baik. Penghargaan terhadap dunia usaha dilakukan melalui proses evaluasi ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, 3R Limbah B3 dan Limbah Padat Non B3 serta Pemberdayaan Masyarakat (CSR).

Pada tahun 2019, ada sebanyak 2.045 perusahaan yang mengikuti proper. Dari 2.045 perusahaan, yang memperoleh proper emas sebanyak 26 perusahaan, proper hijau sebanyak 174 perusahaan, proper biru sebanyak 1.507 perusahaan.

Sedangkan yang mendapatkan proper merah sebanyak 303 perusahaan dan proper hitam sebanyak 2 perusahaan.

Berikut ini adalah perusahaan yang memperoleh Proper Kategori Emas Tahun 2019 :

Kamis, 02 Januari 2020

Ini Jenis Rencana Usaha atau Kegiatan Yang Wajib Amdal Tahun 2020


Berikut ini adalah Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) pada kegiatan Kategori Multisektor:

1. Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil


No
Jenis Kegiatan
Skala/Besaran
Alasan Ilmiah Khusus
Kategori Amdal
Alasan Ilmiah Kategori Amdal
1


2



3

Luas Area Reklamasi

Volume Material Uruk

Panjang Reklamasi
≥25 Ha


≥500.000 m³


≥50 m² (di ukur tegak lurus ke arah lautdari garis pantai)
Berpotensi menimbulkan dampak terhadap, antara lain :

a. Hidrooseanografi, meliputi pasang surut, arus, gelombang, dan sedimen dasar laut,

b. Hidrologi, meliputi curah hujan, air tanah, debit air sungai atau saluran, dan air limpasan,

c. Batimetri, meliputi kontur kedalaman dasar perairan,

d. Topografi, meliputi kontur permukaan daratan,

e. Geomorfologi, meliputi bentuk dan tipologi pantai,

f. Geoteknik, meliputi sifat-sifat fisis dan mekanis lapisan tanah,

gDampak sosial
Kategori A
1. Membutuhkan deskripsi kegiatan yang sangat detail, tidak hanya dekskripsi kegiatan reklamasi saja namun juga deskripsi kegiatan yang berada diatas lahan reklamasi,

2. Membutuhkan kajian mendalamterhadap penurunan kualitas air laut, perubahan biota laut, terganggunya ekosistem laut, potensi perubahan arus laut, potensi peningkatan sedimentasi, gangguan aktifitas nelayan serta potensi konflik sosial

3. Membutuhkan data yang lengkap terutama data hidrooseanografi, batrimeteri, arus laut serta geofisik kimia laut


2. Pemotongan Bukit dan Pengurukan Lahan

Sabtu, 28 Desember 2019

AMDAL DI KAWASAN LINDUNG

Kepentingan Pembangunan Berkelanjutan

Kawasan Yang Ditetapkan Dengan Fungsi Utama Melindungi Kelestarian Lingkungan Hidup Yang Mencakup Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan dan Nilai Sejarah serta Budaya Bangsa, Guna Kepentingan Pembangunan Berkelanjutan

~ KAWASAN LINDUNG ~


Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S (Bang Imam)

Lindungi Alam dengan Investasi Amdal, foto: istimewa
"Membangun tanpa melindungi lingkungan merupakan 'investasi haram', membangun tanpa izin juga merupakan perbuatan 'ilegal'. Namun, jika ingin membangun tidak cukup berinvestasi dalam hal kepentingan untuk mendapatkan keuntungan finansial semata, tetapi wajib juga menyertakan perlindungan dan pelestarian alam, budaya, sejarah dan makhluk hidup disekitarnya. Inilah yang saya sebut bahwa Amdal merupakan 'Investasi Lingkungan Berusaha demi Kepentingan Pembangunan Berkelanjutan (sustainable)" Bang Imam _ _

Saat ini banyak yang salah faham tentang 'Wajib Amdal' suatu usaha dan/atau kegiatan. Bahkan, beberapa pernyataan petinggi negeri ini menyebutkan, kalau 'Amdal' salah satu penghambat investasi!!!.

Minggu, 03 November 2019

CSR YANG TEPAT SASARAN

*Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
CSR SAPULIDI : Peresmian Program CSR Sekolah Adiwiyata di SDN Kotabaru IX dan Program PAUD Holistik-Integratif di TK Gandasari oleh Walikota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi. CSR ini merupakan bagian kerjasama antara LSM Sapulidi dengan PT Hyundai Indonesis Motor. Foto: Istimewa
Sebetulnya pengertian CSR hingga saat ini belum mendapatkan kata tunggal, masih ada beberapa persepsi yang menjelaskan, terutama pada pelaksanaan dilapangan karena berbeda kepentingan, berbeda kegiatan, berbeda cara pelaksanaan, dan berbeda siapa yang melaksanakan.

Namun konsep bernama CSR sudah semakin populer di masyarakat, bukan saja pemilik usaha dan pemerintah, CSR juga sudah ditunggu oleh masyarakat yang membutuhkan bantuan langsung dari pemilik modal.

Apalagi bila CSR dikaitkan dengan pihak ke-3 semisal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai mitra pengelola dan mitra penyambung antara masyarakat dengan perusahaan.

Yang akan dijelaskan disini adalah efektifitas dan tepat sasaran pelaksanaan CSR dengan pihak ketiga (LSM).

Menyoal CSR di Indonesia



PERSOALAN HUKUM SEPUTAR TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN DALAM PERUNDANG-UNDANGAN EKONOMI INDONESIA

A. Pendahuluan  

Artikel pendek ini berisi identifikasi beberapa persoalan krusial yang menurut penulis perlu dicermati dan diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 74 ayat (4) Undang-Undang  Nomor  40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Persoalan krusial tersebut adalah (a) batasan atau luas lingkup perseroan yang wajib melaksanakan TJSL (b) sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur substansi TJSL (c) sanksi hukum bagi perusahaan yang tidak melaksanakan TJSL, dan (d) keterkaitan antara TJSL dengan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang khusus berlaku untuk perusahaan berupa BUMN. Identifikasi beberapa persoalan di atas disertai dengan analisis singkat dengan memerhatikan isi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-VI/2008 tentang permohonan uji formil dan materiil Pasal 74 UU PT terhadap UUD 1945.

Selasa, 15 Oktober 2019

Kandidat Proper Hijau di Jawa Barat 2019

Kota Bekasi (BIB) - Ada 90 perusahaan yang menjadi kandidat Proper Hijau dari Provinsi Jawa Barat tahun 2019. Sedangkan yang diusulkan seluruh Indonesia sebanyak 738 perusahaan.

Dari 90 perusahaan tersebut, sebanyak 30 kategori usaha. Paling banyak jenis usaha yang diajukan adalah jenis Makanan dan Minuman (10 usaha), Otomotif (9), dan PLTP (8). 

Sementara itu, perusahaan yang paling banyak diajukan berasal dari Kabupaten Bekasi (16 perusahaan). Kemudian disusul oleh Kabupaten Karawang (14 perusahaan), Kabupaten Sukabumi (10 perusahaan), Kabupaten Bogor (9 perusahaan) dan Kabupaten Bandung Barat (8 perusahaan).

Berikut adalah tabel jenis industri yang menjadi kandidat proper hijau di Jawa Barat tahun 2019 :


KATEGORI JENIS USAHA KANDIDAT PROPER HIJAU DI JAWA BARAT 2019

Jumat, 27 September 2019

SK TIM SEMPADAN SUNGAI CIKEAS TAHUN 2019

Berikut ini petikan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) :

KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR : 760/KPTS/M/2019

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM KAJIAN PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DI RUAS SUNGAI CIKEAS KOTA BEKASI, RUAS SUNGAI CIKEAS KOTA DEPOK DAN RUAS SUNGAI CIKEAS KABUPATEN BOGOR PADA WILAYAH SUNGAI CILIWUNG CISADANE

MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kemanfaatan fungsi sungai yang berkelanjutan dan menjaga ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan, perlu ditetapkan garis sempadan sungai;

b. bahwa penetapan garis sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan berdasarkan kajian penetapan garis sempadan;

c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, Ruas Sungai Cikeas yang berada di Kota Bekasi, Ruas Sungai Cikeas yang berada di Kota Depok, Dan Ruas Sungai Cikeas yang berada di Kabupaten Bogor termasuk ke dalam Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane yang merupakan Wilayah Sungai Lintas Provinsi;

Kamis, 26 September 2019

SK Tim Penetapan Garis Sempadan Sungai Bekasi 2019

Berikut ini petikan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) :

KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR : 757/KPTS/M/2019

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM KAJIAN PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DI RUAS SUNGAI BEKASI KOTA BEKASI DAN RUAS SUNGAI BEKASI KABUPATEN BEKASI
PADA WILAYAH SUNGAI CILIWUNG CISADANE

MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kemanfaatan fungsi sungai yang berkelanjutan dan menjaga ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan, perlu ditetapkan garis sempadan sungai;

b. bahwa penetapan garis sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan berdasarkan kajian penetapan garis sempadan;

c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, Ruas Sungai Bekasi yang berada di Kota Bekasi Dan Ruas Sungai Bekasi yang berada di Kabupaten Bekasi termasuk ke dalam Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane yang merupakan Wilayah Sungai Lintas Provinsi;

Senin, 19 Agustus 2019

Ini Susunan Keanggotaan Komisi di TKPSDA Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane 2018-2022


Jakarta (BIB) - Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (WS Cilcis) membentuk 4 komisi dalam menjalankan kegiatannya di Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane.

Keempat komisi tersebut adalah; 1) Komisi I : KOnservasi Sumber Daya Air, 2) Komisi II : Pendayagunaan Sumber Daya Air, 3) Komisi III : Pengendalian Daya Rusak Air, dan 4) Komisi IV : Pemberdayaan Masyarakat.

Hal ini berdasarkan Keputusan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane Nomor : 01/KPTS/TKPSDA-CC/VIII/2019 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane. Keanggotaan ditetapkan di Jakarta, tanggal 05 Agustus 2019.

Pengesahan ditandatangani oleh Ketua TKPSDA WS Ciliwung Cisadane, Ir. Sri Mahendra Satria Wirawan, MM, MT yang juga merupakan Kepala BAPPDEA Provinsi DKI Jakarta.

Berikut ini susunan lengkap keanggotaan Komisi di TKPSDA WS Ciliwung Cisadane :


SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMISI DI TKPSDA WILAYAH SUNGAI CILIWUNG CISADANE TAHUN 2018-2022

Selasa, 23 Juli 2019

Apa Tanggung Jawab Perumahan di Kota Bekasi ?

Soal Ruang Terbuka Hijau
 
Taman di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Foto : Bang Imam

Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Umum Kawasan Perumahan, Perdagangan, dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi.

Persoalan mendasar di Kota Bekasi adalah masalah Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Kota Bekasi hingga saat ini belum mampu memenuhi amanat Undang-Undang menyediakan ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari luas Kota Bekasi. Ruang Terbuka Hijau yang dimiliki oleh Kota Bekasi sudah semakin sempit dan tergusur oleh pembangunan dan hutan beton.

Sehingga diharapkan RTH dapat disumbang oleh pengembang swasta, baik perumahan, usaha perdagangan, maupun zona industri.

Jumat, 19 Juli 2019

Baku Mutu Air Limbah Industri Tekstil 2019


Jakarta (BIB) - Tekstil adalah material fleksibel yang terbuat dari tenunan benang.

Tekstil dibentuk dengan cara penyulaman, penjahitan, pengikatan, dan juga dengan cara 'pressing'. 

Istilah tekstil dengan pemakaiannya sehari-hari sering disamakan dengan istilah kain. Namun, ada sedikit perbedaan antara kedua istilah ini. Misalnya, tekstil dapat digunakan untuk menyebut bahan apapun yang terbuat dari tenunan benang, sedangkan kain merupakan hasil jadinya dan sudah bisa langsung dipergunakan.

Tekstil juga dapat diartikan jaringan antara lungsin dan pakan atau dapat dikatakan sebuah anyaman yang mengikat satu sama lain, yaitu tenunan dan rajutan.

Tekstil, dikelompokkan menurut jenisnya, yaitu :

Minggu, 16 Juni 2019

Ini Harga Dasar Air Permukaan 2019


Jakarta (BIB) - Harga Dasar Air Permukaan (HDAP) ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Harga Dasar Air Permukaan.

Penetapan harga dasar ini sudah memperhitungkan nilai inflasi, perubahan drajat kontriusi penggunaan air permukaan, dan perubahan kondisi daerah termasuk potensi penurunan pendapatan asli daerah dari pajak air permukaan.

KepmenPUPR ini mengubah KepmenPUPR Nomor 568/KPTS/M/2017.

Rabu, 29 Mei 2019

Peserta Proper di Bekasi Tahun 2019

82 Peserta


Kota Cikarang (BIB) - Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.36/PPKL/SET/WAS.0/4/2019 tentang Penetapan Peserta Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode 2018-2019, tanggal 12 April 2019, jumlah peserta proper 2019 se-Indonesia sebanyak 2.050 perusahaan.

Sedangkan yang mengikuti proper dari Bekasi sebanyak 82 perusahaan, terdiri dari 70 perusahaan di Kabupaten Bekasi dan 12 perusahaan dari Kota Bekasi.
 
Berikut ini adalah perusahaan peserta proper tahun 2019 di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi :

I. KOTA BEKASI
  1. PT Arnott's Indonesia (makanan dan minuman)
  2. PT Bridgestone Tire Indonesia-Bekasi Plant (ban)
  3. PT Sinar Sosro KPB Cakung (makanan dan minuman)

Rabu, 10 April 2019

Harga dan Tarif Biaya Uji Laboratorium Lingkungan di Kota Bekasi 2019

UPTB Laboratorium Lingkungan

Kota Bekasi (BIB) - Salah satu syarat dalam pembuatan studi dokumen lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, Audit Lingkungan, DELH, DPLH dan lainnya) adalah dengan melakukan uji laboratorium kadar berbagai unsur agar sesuai baku mutu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

UPTB Laboratorium Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi sudah dapat melakukan uji laboratorium terhadap sampel Air Permukaan, Air Bersih, dan Air Limbah. UPTB Laboratorium Lingkungan milik Pemerintah Kota Bekasi ini sudah terregistasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Nomor : 00101/LPJ/LABLING-1/LRK/KLH.

Uji laboratorium yang dapat dilakukan di UPTB Laboratorium Lingkungan Bekasi terdiri dari :
  1. Uji Fisika Air (5 item);
  2. Uji Kimia Air (50 item);
  3. Uji Mikrobiologi (2 item); dan
  4. Uji Udara Ambien (13 item).
 Biasanya hasil uji akan didapatkan hasilnya antara 5-14 hari kerja.

Jumat, 08 Februari 2019

CARA MENYUSUN ANDAL DI OSS

Pedoman Penilaian Andal, RKL-RPL 


Kota Bekasi (BIB) - Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (Andal, RKL-RPL) serta Pedoman Penilaian Andal, RKL-RPL lewat OSS (Online) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018.

Berikut ini cara menyusun Andal, RKL-RPL melalui OSS :

I. PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN ANDAL

A. PENJELASAN UMUM

1.      Pengertian

Yang dimaksud Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut AMDAL adalah Kajian Mengenai Dampak Penting Suatu Usaha dan/atau Kegiatan Yang Direncanakan pada Lingkungan Hidup Yang Diperlukan Bagi Proses Pengambilan Keputusan Tentang Penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.

Yang dimaksud Dampak Penting adalah Perubahan Lingkungan Hidup Yang Sangat Mendasar Yang Diakibatkan Oleh Suatu Usaha dan/atau Kegiatan.

Analisis Dampak Lingkungan Hidup selanjutnya disebut ANDAL, adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

2.      Fungsi Pedoman Penyusunan Andal

Pedoman penyusunan dokumen andal digunakan sebagai dasar penyusunan Andal.

3.      Tujuan dan Fungsi Andal

Andal disusun dengan tujuan untuk menyampaikan telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

Hasil kajian dalam andal berfungsi untuk memberikan pertimbangan guna pengambilan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan.  

Kamis, 07 Februari 2019

KERANGKA ACUAN AMDAL DI OSS


Tahukah kamu sobat hijau, kalau penyusunan Kerangka Acuan (KA) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Andal) dibuat secara online di OSS ???

Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Berikut ini metodenya :

I. PEDOMAN PENYUSUNAN FORMULIR KERANGKA ACUAN (KA)

A. Tujuan dan Fungsi Formulir KA

1. Tujuan Penyusunan Formulir KA adalah :
  • merumuskan lingkup dan kedalaman Studi Andal;
  • mengarahkan Studi Andal agar berjalan secara efektif dan efesien sesuai dengan biaya, tenaga, dan waktu yang tersedia.

Senin, 21 Januari 2019

INI PENERIMA ADIPURA 2018

4 Kategori


Jakarta (BIB) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan penghargaan kepada daerah yang memiliki kepedulian kebersihan terhadap kotanya, berupa Piala Adipura. Pada tahun 2018 ini penghargaan Adipura diberikan dengan 4 kategori, yaitu: Adipura Kencana, Penghargaan Adipura, Sertifikat Adipura, dan Plakat Adipura.

Penghargaan adipura juga diberikan berdasarkan status kota, yakni Kota Metropolitan, Kota Besar, Kota Sedang, dan Kota Kecil. Sedangkan plakat adipura diberikan untuk kategori daerah yang berhasil dalam pengelolaan Taman Kota, Hutan Kota, Terminal, Pasar dan TPA.

Penghargaan Adipura Kencana diberikan kepada Kota Surabaya. Sedangkan penghargaan Piala Adipura diberikan untuk Kategori Metropolitan terhadap Kota Tangerang dan Kota Palembang. Piala Adipura Kategori Kota Besar diberikan kepada Kota Balikpapan, Kota Padang, dan Kota Banjarmasin.

Sedangkan untuk Piala Adipura Kategori Kota Sedang diberikan kepada 31 kota, Kategori Kota Kecil diberikan kepada 83 kota. Selain penghargaan adipura, daerah juga diberikan berupa sertifikat adipura terhadap 3 kota sedang dan 7 kota kecil.

Senin, 31 Desember 2018

Ini Peringkat Proper Biru di Jawa Barat 2018

230 Perusahaan



Kota Bekasi (BIB) - Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor : SK.613/Menlhk/Setjen/KUM.1/12/2018 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2017-2018 khususnya di Provinsi Jawa Barat pada Kategori Proper Biru, jumlah perusahaan yang mendapatkan Proper Biru sebanyak 230 perusahaan.

Data ini termaktub dalam Lampiran SK.613/Menlhk/Setjen/KUM.1/12/2018 dalam Lampiran III yang ditandatangani pda tanggal 21 Desember 2018.

Dari 1.906 perusahaan yang mendaftarkan sebagai peserta proper 2018, penerima dari Provinsi Jawa Barat sebagai berikut :
  • EMAS : 7 perusahaan;
  • HIJAU : 20 perusahaan;
  • BIRU : 230 perusahaan;
  • MERAH : 29 perusahaan; dan
  • HITAM : 0 perusahaan
Untuk peringkat Kategori Proper Biru, perusahaan didominasi dari Kabupaten Bekasi (60 perusahaan), Kabupaten Karawang (31 perusahaan), Kabupaten Bogor (20 perusahaan), Kabupaten Bandung (19 perusahaan), dan Kota Depok (14 perusahaan).

BACA JUGA :

Berikut ini adalah Perusahaan Penerima Proper Kategori Biru di Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 :

Ini Perusahaan Proper Merah Tahun 2018


Jakarta (BIB) - Pada tahun 2018 ini, jumlah perusahaan dengan penilaian Proper Merah cukup banyak. Ada 241 perusahaan di seluruh Indonesia yang mendapatkan penilaian PROPER MERAH. Ini artinya perusahaan tersebut tidak patuh terhadap pengelolaan lingkungan alias melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

Pengamat dan pemerhati lingkungan, Tengku Imam Kobul Moh Yahya S di Jakarta baru-baru ini mengakui ketidakpatuhan perusahaan dalam mengelola lingkungan disebabkan beberapa faktor. Namun, umumnya dikategorikan 3 faktor besar.

BACA JUGA :

"Banyak masalah dalam pengelolaan lingkungan oleh perusahaan. Mereka menganggap mengelola lingkungan dengan baik bukan merupakan bagian dari investasi, sehingga pengelolaan lingkungan menjadi asal-asalan. Hal ini disebabkan beberapa faktor, namun yang dominan dilapangan hanya 3 faktor utama. Yaitu, pertama; perusahaan yang mengurus Izin Lingkungan (Amdal, UKL-UPL) hanya menggugurkan kewajiban semata, sehingga setelah dokumen studi amdal jadi, kegiatan yang menjadi kewajibannya untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan diabaikan begitu saja," kata Tengku Imam Kobul MYS yang tinggal di Bekasi ini.

Proper Biru di DKI Jakarta 2018

52 Proper Biru


Jakarta Timur (BIB) - Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) Nomor : SK.613/Menlhk/Setjen/KUM.1/12/2018 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2017-2018 di Lampiran III, Provinsi DKI Jakarta mendapatkan 52 proper biru.

Sedangkan proper lainnya adalah :
  • EMAS : 0 perusahaan;
  • HIJAU : 5 perusahaan;
  • BIRU : 52 perusahaan;
  • MERAH : 17 perusahaan; dan
  • HITAM : 0 perusahaan.
 Sehingga tercatat, peringkat tertinggi proper di DKI Jakarta tahun 2018 ini adalah Hijau.