Senin, 31 Desember 2018

Proper Biru di DKI Jakarta 2018

52 Proper Biru


Jakarta Timur (BIB) - Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) Nomor : SK.613/Menlhk/Setjen/KUM.1/12/2018 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2017-2018 di Lampiran III, Provinsi DKI Jakarta mendapatkan 52 proper biru.

Sedangkan proper lainnya adalah :
  • EMAS : 0 perusahaan;
  • HIJAU : 5 perusahaan;
  • BIRU : 52 perusahaan;
  • MERAH : 17 perusahaan; dan
  • HITAM : 0 perusahaan.
 Sehingga tercatat, peringkat tertinggi proper di DKI Jakarta tahun 2018 ini adalah Hijau. 


Perusahaan peringkat Proper Biru di DKI Jakarta terbanyak berasal dari Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak 26 perusahaan. Kemudian disusul oleh Kota Administrasi Jakarta Utara (19 perusahaan), Kota Administrasi Jakarta Barat (4 perusahaan) dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (3 perusahaan). 

Untuk Kota Administrasi Jakarta Pusat dan Kota Administrasi Jakarta Selatan tidak memiliki peringkat proper biru tahun 2018.

Berikut ini adalah perusahaan yang mendapatkan peringkat PROPER BIRU 2018 :

JAKARTA PUSAT
 -
JAKARTA TIMUR
  1. PT Danapaint Indonesia (Cat)
  2. PT Panasonic Manufacturing Indonesia (Elektronik)
  3. PT Siemens Indonesia (Elektronik)
  4. PT Bintang Toedjoe Unit Pulo Gadung (Farmasi)
  5. PT Bintang Toedjoe Unit Pulo Mas (Farmasi)
  6. PT Glaxo Wellcome Indonesia (Farmasi)
  7. PT Integrated Healthcare Indonesia (Farmasi)
  8. PT Kimia Farma (Persero) Tbk, - Plant Jakarta (Farmasi)
  9. PT Merck Indonesia (Farmasi)
  10. PT Pfizer Indonesia (Farmasi)
  11. PT Sandoz Indonesia (Farmasi)
  12. PT Indonesian Acids Industry Ltd. (Industri Kimia)
  13. PT Huntsman Indonesia (Kimia)
  14. PT FSCM Manufacturing Indonesia (Komponen Otomotif)
  15. PT LF Beauty Manufacturing Indonesia (Kosmetik)
  16. PT Khong Guan Biscuit Factory Indonesia, Ltd (Makanan dan Minuman)
  17. PT Nutricia Sejahtera Indonesia (Makanan dan Minuman)
  18. PT Wahana Citra Nabati (Minyak Goreng) 
  19. PT SKF Indonesia (Otomotif)
  20. PT Suzuki Indomobil Motor Plant Cakung (Otomotif)
  21. PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing - Pulo Gadung Plant (Otomotif)
  22. PT The Master Steel Manufactory (Peleburan Logam)
  23. PT Kemang Food Industries (Pengolahan Daging)
  24. PT Frisian Flag Indonesia - Plant Ciracas (Susu)
  25. PT Frisian Flag Indonesia - Plant Pasar Rebo (Susu)
  26. PT Indolakto Factory Jakarta (Susu)
JAKARTA BARAT
  1. PT International Chemical Industry (Baterai)
  2. PT GS Battery (Baterai)
  3. PT Ultra Prima Abadi (Consumer Goods)
  4. PT Mulia Knitting Factory, Ltd. (Tekstil)
JAKARTA SELATAN
-
JAKARTA UTARA
  1. PT Asahimas Flat Glass Tbk, (Kaca)
  2. PT Astra Otoparts Divisi Nusametal (Komponen Otomotif)
  3. PT Garuda Metalindo (Komponen Otomotif)
  4. PT Inkoasku (Komponen Otomotif)
  5. PT Diamond Cold Storage (Makanan dan Minuman)
  6. PT Indofood CBP Sukses Makmur, Tbk - Noodle Division (Makanan dan Minuman)
  7. PT Jakarta Terminal Tank (Migas Distribusi)
  8. PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region III Depot Liquified Petroleum Gas Tanjung Priok (Migas Distribusi)  
  9. PT Asianagro Agungjaya (Minyak Goreng)
  10. PT Salim Ivomas Pratama (Minyak Goreng) 
  11. PT Astra Daihatsu Motor Assy Plant (Otomotif)
  12. PT Astra Honda Motor Plant 2 (Otomotif)
  13. PT Denso Indonesia (Otomotif)
  14. PT Gaya Motor (Otomotif)
  15. PT Gemala Kempa Daya (Otomotif)
  16. PT Komatsu Indonesia (Otomotif)
  17. PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia - Sunter Plant 1 (Otomotif)
  18. PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia - Sunter Plant II (Otomotif)
  19. PT Indofood Sukses Makmur, Tbk. - Divisi Bogasari (Tepung)
KEPULAUAN SERIBU
  1. PT Pertamina Hulu Energi Operation of South East Sumatera (OSES) South Area (Migas EP)
  2. PT Pertamina Hulu Energi Operation of South East Sumatera (OSES) Central Area (Migas EP)
  3. PT Pertamina Hulu Energi Operation of South East Sumatera (OSES) North Area (Migas EP)
CATATAN :
  • BIRU ~ kandidat biru untuk penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan persayaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan (Pasal 12 ayat (6) huruf a PermenLH Nomor 03 Tahun 2014) 
#BangImamBerbagi #Proper #Biru #DKIJakarta #2018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi