Jakarta (BIB) - Harga Dasar Air Permukaan (HDAP) ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Harga Dasar Air Permukaan.
Penetapan harga dasar ini sudah memperhitungkan nilai inflasi, perubahan drajat kontriusi penggunaan air permukaan, dan perubahan kondisi daerah termasuk potensi penurunan pendapatan asli daerah dari pajak air permukaan.
KepmenPUPR ini mengubah KepmenPUPR Nomor 568/KPTS/M/2017.