Berikut ini petikan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) :
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR : 757/KPTS/M/2019
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM KAJIAN PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DI RUAS SUNGAI BEKASI KOTA BEKASI DAN RUAS SUNGAI BEKASI KABUPATEN BEKASI
PADA WILAYAH SUNGAI CILIWUNG CISADANE
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kemanfaatan fungsi sungai yang berkelanjutan dan menjaga ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan, perlu ditetapkan garis sempadan sungai;
b. bahwa penetapan garis sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan berdasarkan kajian penetapan garis sempadan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, Ruas Sungai Bekasi yang berada di Kota Bekasi Dan Ruas Sungai Bekasi yang berada di Kabupaten Bekasi termasuk ke dalam Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane yang merupakan Wilayah Sungai Lintas Provinsi;
d. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan huruf c, perlu Penetapan Tim Kajian Garis Sempadan Sungai yang terdiri dari wakil instansi teknis dan unsur masyarakat;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu penetapan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pembentukan Tim Kajian Penetapan Garis Sempadan Sungai Ruas Sungai Bekasi Kota Bekasi dan Ruas Sungai Bekasi Kabupaten Bekasi Pada Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane;
Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3445);
2. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 249);
3. Peraturan Menteri Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 429);
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai, dan Garis Sempadan Danau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 772);
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 817) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 107);
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 96).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TENTANG PEMBENTUKAN TIM KAJIAN PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DI RUAS SUNGAI BEKASI KOTA BEKASI DAN RUAS SUNGAI BEKASI KABUPATEN BEKASI PADA WILAYAH SUNGAI CILIWUNG CISADANE
KESATU :
A. Membentuk Tim Kajian Penetapan Garis Sempadan Sungai di Ruas Sungai Bekasi yang berada di Kota Bekasi dan Ruas Sungai Bekasi yang berada di Kabupaten Bekasi, yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Tim dengan susunan keanggotaan terdiri dari Pengarah, Narasumber dan Tim Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yng merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
B. Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada huruf A beserta susunan keanggotaannya dibagi kedalam :
1. Ruas Sungai Bekasi di Kota Bekasi; dan
2. Ruas Sungai Bekasi di Kabupaten Bekasi.
KEDUA : Tim sebagaimana dimaksud pada DIKTUM SATU mempunyai tugas :
1. Pengarah bertugas:
Memberikan arahan dan saran dalam proses Penetapan Garis Sempadan Sungai di ruas Sungai Bekasi yang berada di Kota Bekasi dan Ruas Sungai Bekasi yang berada di Kabupaten Bekasi sehingga Penetapan Garis Sempadan Pada Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane dan/atau Ruas Sungainya dapat terwujud dalam waktu yang tidak terlalu lama.
2. Narasumber bertugas:
Memberikan masukan terhadap isi dan substansi teknis dalam penyusunan Kajian Penetapan Garis Sempadan di ruas Sungai Bekasi yang berada di Kota Bekasi dan ruas Sungai Bekasi yang berada di Kabupaten Bekasi.
3. Tim Teknis bertugas:
a. Melakukan pemetaan tofografi, antara lain pemetaan potongan melintang sungai, potongan memanjang sungai, dan gambar detail situasi sekitar ruas sungai yang akan ditetapkan sempadannya;
b. Melakukan inventarisasi dan karakteristik geomorfologi sungai, antara lain:
1. Fluktuasi aliran sungai,
2. Perubahan kandungan sedimen di sungai; dan
3. Kecendrungan perubahan geometri sungai, meliputi lebar dasar sungai, tebing sungai, kemiringan memanjang sungai, pembentukan (meander) dan jalinan (braided), atau menganalisanya dari data-data primer maupun sekunder yang ada.
c. Melakukan inventarisasi data tanggul, antara lain panjang tanggul, dimensi tanggul, dan kondisi tanggul.
d. Melakukan inventarisasi keperuntukan area yang akan dibatasi garis sempadan sesuai dengan RTRW Kabupaten/Kota terutama jika terdapat fasilitas sosial dan fasilitas umum;
e. Melakukan inventarisasi data kondisi sosial budaya masyarakat setempat, antara lain jumlah dan kepadatan penduduk, tingkat pendidikan, mata pencaharian, dan pendapatan penduduk;
f. Melakukan inventarisasi data jalan akses bagi peralatan, bahan, dan sumber daya manusia untuk melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan;
g. Melakukan inventarisasi data rinci jumlah dan jenis bangunan yang terdapat di dalam sempadan.
h. Menentukan tepi palung sungai;
i. Menentukan garis sempadan sungai;
j. Menyusun laporan kajian penetapan garis sempadan sungai;
k. Menyampaikan hasil kajian kepada masyarakat;
l. Mengusulkan garis sempadan sungai kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya untuk ditetapkan.
KETIGA : Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA, Tim wajib menyampaikan Berita Acara Penetapan Sempadan Sungai dan/atau Ruas Sungainya per Semester kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui Ketua Tim Teknis.
KEEMPAT :
A. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA, Tim dapat dibantu oleh Sekretariat.
B. Keanggotaan Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam huruf A diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Teknis.
KELIMA :
A. Dalam hal diperlukan Tim Teknis dapat dibantu oleh Narasumber sesuai dengan Kompetensi yang dibutuhkan.
B. Narasumber sebagaimana dimaksud pada huruf A ditetapkan oleh Ketua Tim Teknis.
KEENAM : Tim sebagaimana dalam DIKTUM KESATU bertugas selama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini sampai dengan akhir Desember 2021.
KETUJUH : Kepada Anggota Tim diberikan Honoraroium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEDELAPAN : Segala biaya yang diperlukan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan kepada DIPA Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Tahun Anggaran 2019-2021.
KESEMBILAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tembusan disampaikan kepada :
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ;
2. Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
3. Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
4. Gubernur Provinsi Jawa Barat;
5. Bupati Bekasi;
6. Walikota Bekasi;
7. Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
8. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
9. Yang Bersangkutan untuk dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 23 Agustus 2019
MENTERI PEKERJAAN UMUM
DAN PERUMAHAN RAKYAT,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
#GarisSempadanSungai
#SungaiBekasi
#2019
KESATU :
A. Membentuk Tim Kajian Penetapan Garis Sempadan Sungai di Ruas Sungai Bekasi yang berada di Kota Bekasi dan Ruas Sungai Bekasi yang berada di Kabupaten Bekasi, yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Tim dengan susunan keanggotaan terdiri dari Pengarah, Narasumber dan Tim Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yng merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
B. Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada huruf A beserta susunan keanggotaannya dibagi kedalam :
1. Ruas Sungai Bekasi di Kota Bekasi; dan
2. Ruas Sungai Bekasi di Kabupaten Bekasi.
KEDUA : Tim sebagaimana dimaksud pada DIKTUM SATU mempunyai tugas :
1. Pengarah bertugas:
Memberikan arahan dan saran dalam proses Penetapan Garis Sempadan Sungai di ruas Sungai Bekasi yang berada di Kota Bekasi dan Ruas Sungai Bekasi yang berada di Kabupaten Bekasi sehingga Penetapan Garis Sempadan Pada Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane dan/atau Ruas Sungainya dapat terwujud dalam waktu yang tidak terlalu lama.
2. Narasumber bertugas:
Memberikan masukan terhadap isi dan substansi teknis dalam penyusunan Kajian Penetapan Garis Sempadan di ruas Sungai Bekasi yang berada di Kota Bekasi dan ruas Sungai Bekasi yang berada di Kabupaten Bekasi.
3. Tim Teknis bertugas:
a. Melakukan pemetaan tofografi, antara lain pemetaan potongan melintang sungai, potongan memanjang sungai, dan gambar detail situasi sekitar ruas sungai yang akan ditetapkan sempadannya;
b. Melakukan inventarisasi dan karakteristik geomorfologi sungai, antara lain:
1. Fluktuasi aliran sungai,
2. Perubahan kandungan sedimen di sungai; dan
3. Kecendrungan perubahan geometri sungai, meliputi lebar dasar sungai, tebing sungai, kemiringan memanjang sungai, pembentukan (meander) dan jalinan (braided), atau menganalisanya dari data-data primer maupun sekunder yang ada.
c. Melakukan inventarisasi data tanggul, antara lain panjang tanggul, dimensi tanggul, dan kondisi tanggul.
d. Melakukan inventarisasi keperuntukan area yang akan dibatasi garis sempadan sesuai dengan RTRW Kabupaten/Kota terutama jika terdapat fasilitas sosial dan fasilitas umum;
e. Melakukan inventarisasi data kondisi sosial budaya masyarakat setempat, antara lain jumlah dan kepadatan penduduk, tingkat pendidikan, mata pencaharian, dan pendapatan penduduk;
f. Melakukan inventarisasi data jalan akses bagi peralatan, bahan, dan sumber daya manusia untuk melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan;
g. Melakukan inventarisasi data rinci jumlah dan jenis bangunan yang terdapat di dalam sempadan.
h. Menentukan tepi palung sungai;
i. Menentukan garis sempadan sungai;
j. Menyusun laporan kajian penetapan garis sempadan sungai;
k. Menyampaikan hasil kajian kepada masyarakat;
l. Mengusulkan garis sempadan sungai kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya untuk ditetapkan.
KETIGA : Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA, Tim wajib menyampaikan Berita Acara Penetapan Sempadan Sungai dan/atau Ruas Sungainya per Semester kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui Ketua Tim Teknis.
KEEMPAT :
A. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA, Tim dapat dibantu oleh Sekretariat.
B. Keanggotaan Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam huruf A diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Teknis.
KELIMA :
A. Dalam hal diperlukan Tim Teknis dapat dibantu oleh Narasumber sesuai dengan Kompetensi yang dibutuhkan.
B. Narasumber sebagaimana dimaksud pada huruf A ditetapkan oleh Ketua Tim Teknis.
KEENAM : Tim sebagaimana dalam DIKTUM KESATU bertugas selama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini sampai dengan akhir Desember 2021.
KETUJUH : Kepada Anggota Tim diberikan Honoraroium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEDELAPAN : Segala biaya yang diperlukan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan kepada DIPA Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Tahun Anggaran 2019-2021.
KESEMBILAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tembusan disampaikan kepada :
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ;
2. Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
3. Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
4. Gubernur Provinsi Jawa Barat;
5. Bupati Bekasi;
6. Walikota Bekasi;
7. Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
8. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
9. Yang Bersangkutan untuk dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 23 Agustus 2019
MENTERI PEKERJAAN UMUM
DAN PERUMAHAN RAKYAT,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
LAMPIRAN :
KEPUUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR
757/KPTS/M/2019
TENTANG
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
RAKYAT TENTANG PEMBENTUKAN TIM KAJIAN PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DIRUAS
SUNGAI BEKASI KOTA BEKASI DAN RUAS SUNGAI BEKASI DI KABUPATEN BEKASI PADA
WILAYAH SUNGAI CILIWUNG CISADANE
SUSUNAN
KEANGGOTAAN TIM KAJIAN PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DI RUAS SUNGAI BEKASI
YANG BERADA DI KOTA BEKASI DAN RUAS SUNGAI BEKASI YANG BERADA DI KABUPATEN
BEKASI PADA WILAYAH SUNGAI CILIWUNG CISADANE
No
|
Nama/Jabatan/Unit
Kerja
|
Kedudukan Dalam
Tim
|
I
|
Pengarah
|
|
1
|
Direktur
Bina Penatagunaan Sumber Daya Air
|
Ketua
Merangkap Anggota
|
2
|
Direktur
Sungai dan Pantai
|
Anggota
|
3
|
Direktur
Bina Operasi dan Pemeliharaan
|
Anggota
|
4
|
Kepala
Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional
|
Anggota
|
II
|
Narasumber
|
|
1
|
Kasubdit
Perencanaan Wilayah Sungai, Dit Bina PSDA
|
Ketua
Merangkap Anggota
|
2
|
Kasubdit
Pemanfaatan Sumber Daya Air, Dit BPSDA
|
Anggota
|
3
|
Kasubdit
Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan, Dit Bina OP
|
Anggota
|
4
|
Kasubdit
Operasi dan Pemeliharaan Sungai dan Pantai, Dit Bina OP
|
Anggota
|
5
|
Kasubdit
Perencanaan, Dit Sungai dan Pantai
|
Anggota
|
6
|
Kasubdit
Bimbingan Teknik, Dit Sungai dan Pantai
|
Anggota
|
7
|
Kasubdit
Sungai Wilayah Barat, Dit Sungai dan Pantai
|
Anggota
|
8
|
Kasubdit
Pengaturan dan Pemantauan, Dit Bina PSDA
|
Anggota
|
9
|
Kabag
Hukum dan Komunikasi Publik, Setditjen SDA
|
Anggota
|
10
|
Kabag
Pengelolaan Barang Milik Negara dan Fasilitas Lahan, Setditjen SDA
|
Anggota
|
11
|
IR.
S. Budi Santoso, Dipl. HE
|
Anggota
|
12
|
Tjindra
Parma, SH, MH
|
Anggota
|
III
|
Tim Teknis
|
|
A.
Ruas Sungai
Bekasi di Kota Bekasi
|
||
1
|
Kepala
Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Ditjen SDA, Kementerian PUPR
|
Ketua
Merangkap Anggota
|
2
|
Kepala
Bidang Operasi dan Pemeliharaan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane,
Ditjen SDA, Kementerian PUPR
|
Anggota
|
3
|
Kepala
Bidang Satuan Perlindungan Masyarakat, Satpol PP Kota Bekasi
|
Anggota
|
4
|
Kepala
Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Tematik, Kantor Pertanahan Kota Bekasi
|
Anggota
|
5
|
Kepala
Seksi Pencemaran Lingkungan, Bidang PPKLH, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi
|
Anggota
|
6
|
Kepala
Subbagian Perencanaan, Dinas Sosial Kota Bekasi
|
Anggota
|
7
|
Kepala
Seksi Pemetaan dan Pengukuran, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi
|
Anggota
|
8
|
Kepala
Seksi Pengembangan SDA, Dinas Bina Marga dan SDA Kota Bekasi
|
Anggota
|
9
|
Kepala
Seksi Sundawapan, Dinas SDA Provinsi Jawa Barat, UPTD PSDA WS Ciliwung
Cisadane
|
Anggota
|
10
|
R.
Dewi Lestari, ST (Pejabat Fungsional Umum pada Subbidang Infrastruktur dan
Kewilayahan I Bidang Infrastruktur Wilayah, Bappeda Provinsi Jawa Barat)
|
Anggota
|
11
|
Febrina
Fajriana, S.KM. MT (Pejabat Fungsional Perencana, Bappeda Kota Bekasi)
|
Anggota
|
12
|
Dana
Mihardja (Pelaksana Petugas Operasi dan Pemeliharaan SDA, Dinas Bina Marga
dan Sumber Daya Air Kota Bekasi
|
Anggota
|
13
|
Tengku
Imam Kobul M.Y.S (LSM Sapulidi)
|
Anggota
|
14
|
Ir.
Cepi Al Hakim (Komunitas Sobat Bumi)
|
Anggota
|
B.
Ruans Sungai
Bekasi di Kabupaten Bekasi
|
||
1
|
Kepala
Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Ditjen SDA, Kementerian PUPR
|
Ketua
Merangkap Anggota
|
2
|
Kepala
Bidang Operasi dan Pemeliharaan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane,
Ditjen SDA, Kementerian PUPR
|
Anggota
|
3
|
Kepela
Bidang Perlindungan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Bekasi
|
Anggota
|
4
|
Kepela
Seksi Penataan Pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Bekasi
|
Anggota
|
5
|
Kepala
Seksi Pembangunan SDA, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Bekasi
|
Anggota
|
6
|
Kepala
Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP Kabupaten Bekasi
|
Anggota
|
7
|
Kepala
Seksi Sundawapan, Dinas SDA Provinsi Jawa Barat, UPTD PSDA WS Ciliwung
Cisadane
|
Anggota
|
8
|
R.
Dewi Lestari, ST (Pejabat Fungsional Umum pada Subbidang Infrastruktur dan
Kewilayahan I Bidang Infrastruktur Wilayah, Bappeda Provinsi Jawa Barat)
|
Anggota
|
9
|
HERI
Siswadi, ST (Analisis Perencanaan, Bappeda Kabupaten Bekasi)
|
Anggota
|
10
|
Tengku
Imam Kobul M.Y.S (LSM Sapulidi)
|
Anggota
|
11
|
Indra
Jaya (Jangkar Ecovillage)
|
Anggota
|
MENTERI
PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN
RAKYAT
TTD
M.
BASUKI HADIMULJONO
#GarisSempadanSungai
#SungaiBekasi
#2019
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi