Kamis, 26 September 2019

SK Tim Penetapan Garis Sempadan Sungai Bekasi 2019

Berikut ini petikan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) :

KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR : 757/KPTS/M/2019

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM KAJIAN PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DI RUAS SUNGAI BEKASI KOTA BEKASI DAN RUAS SUNGAI BEKASI KABUPATEN BEKASI
PADA WILAYAH SUNGAI CILIWUNG CISADANE

MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kemanfaatan fungsi sungai yang berkelanjutan dan menjaga ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan, perlu ditetapkan garis sempadan sungai;

b. bahwa penetapan garis sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan berdasarkan kajian penetapan garis sempadan;

c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, Ruas Sungai Bekasi yang berada di Kota Bekasi Dan Ruas Sungai Bekasi yang berada di Kabupaten Bekasi termasuk ke dalam Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane yang merupakan Wilayah Sungai Lintas Provinsi;

d. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan huruf c, perlu Penetapan Tim Kajian Garis Sempadan Sungai yang terdiri dari wakil instansi teknis dan unsur masyarakat;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu penetapan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pembentukan Tim Kajian Penetapan Garis Sempadan Sungai Ruas Sungai Bekasi Kota Bekasi dan Ruas Sungai Bekasi Kabupaten Bekasi Pada Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane;

Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3445);

2. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 249);

3. Peraturan Menteri Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 429);

4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai, dan Garis Sempadan Danau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 772);

5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 817) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 107);

6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 96).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TENTANG PEMBENTUKAN TIM KAJIAN PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DI RUAS SUNGAI BEKASI KOTA BEKASI DAN RUAS SUNGAI BEKASI KABUPATEN BEKASI PADA WILAYAH SUNGAI CILIWUNG CISADANE 

KESATU :
A. Membentuk Tim Kajian Penetapan Garis Sempadan Sungai di Ruas Sungai Bekasi yang berada di Kota Bekasi dan Ruas Sungai Bekasi yang berada di Kabupaten Bekasi, yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Tim dengan susunan keanggotaan terdiri dari Pengarah, Narasumber dan Tim Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yng merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

B. Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada huruf A beserta susunan keanggotaannya dibagi kedalam :
1. Ruas Sungai Bekasi di Kota Bekasi; dan

2. Ruas Sungai Bekasi di Kabupaten Bekasi.

KEDUA : Tim sebagaimana dimaksud pada DIKTUM SATU mempunyai tugas :

1. Pengarah bertugas:
Memberikan arahan dan saran dalam proses Penetapan Garis Sempadan Sungai di ruas Sungai Bekasi yang berada di Kota Bekasi dan Ruas Sungai Bekasi yang berada di Kabupaten Bekasi sehingga Penetapan Garis Sempadan Pada Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane dan/atau Ruas Sungainya dapat terwujud dalam waktu yang tidak terlalu lama.

2. Narasumber bertugas:
Memberikan masukan terhadap isi dan substansi teknis dalam penyusunan Kajian Penetapan Garis Sempadan di ruas Sungai Bekasi yang berada di Kota Bekasi dan ruas Sungai Bekasi yang berada di Kabupaten Bekasi.

3. Tim Teknis bertugas:
a. Melakukan pemetaan tofografi, antara lain pemetaan potongan melintang sungai, potongan memanjang sungai, dan gambar detail situasi sekitar ruas sungai yang akan ditetapkan sempadannya;

b. Melakukan inventarisasi dan karakteristik geomorfologi sungai, antara lain:
1. Fluktuasi aliran sungai,

2. Perubahan kandungan sedimen di sungai; dan

3. Kecendrungan perubahan geometri sungai, meliputi lebar dasar sungai, tebing sungai, kemiringan memanjang sungai, pembentukan (meander) dan jalinan (braided), atau menganalisanya dari data-data primer maupun sekunder yang ada.

c. Melakukan inventarisasi data tanggul, antara lain panjang tanggul, dimensi tanggul, dan kondisi tanggul.

d. Melakukan inventarisasi keperuntukan area yang akan dibatasi garis sempadan sesuai dengan RTRW Kabupaten/Kota terutama jika terdapat fasilitas sosial dan fasilitas umum;

e. Melakukan inventarisasi data kondisi sosial budaya masyarakat setempat, antara lain jumlah dan kepadatan penduduk, tingkat pendidikan, mata pencaharian, dan pendapatan penduduk;

f. Melakukan inventarisasi data jalan akses bagi peralatan, bahan, dan sumber daya manusia untuk melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan;

g. Melakukan inventarisasi data rinci jumlah dan jenis bangunan yang terdapat di dalam sempadan.

h. Menentukan tepi palung sungai;

i. Menentukan garis sempadan sungai;

j. Menyusun laporan kajian penetapan garis sempadan sungai;

k. Menyampaikan hasil kajian kepada masyarakat;

l. Mengusulkan garis sempadan sungai kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya untuk ditetapkan.

KETIGA : Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA, Tim wajib menyampaikan Berita Acara Penetapan Sempadan Sungai dan/atau Ruas Sungainya per Semester kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui Ketua Tim Teknis.

KEEMPAT : 
A. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA, Tim dapat dibantu oleh Sekretariat.

B. Keanggotaan Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam huruf A diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Teknis.

KELIMA :
A. Dalam hal diperlukan Tim Teknis dapat dibantu oleh Narasumber sesuai dengan Kompetensi yang dibutuhkan.

B. Narasumber sebagaimana dimaksud pada huruf A ditetapkan oleh Ketua Tim Teknis.

KEENAM : Tim sebagaimana dalam DIKTUM KESATU bertugas selama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini sampai dengan akhir Desember 2021.

KETUJUH : Kepada Anggota Tim diberikan Honoraroium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEDELAPAN : Segala biaya yang diperlukan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan kepada DIPA Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Tahun Anggaran 2019-2021.

KESEMBILAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Tembusan disampaikan kepada :
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ;
2. Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
3. Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
4. Gubernur Provinsi Jawa Barat;
5. Bupati Bekasi;
6. Walikota Bekasi;
7. Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
8. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
9. Yang Bersangkutan untuk dilaksanakan.

Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 23 Agustus 2019

MENTERI PEKERJAAN UMUM
DAN PERUMAHAN RAKYAT,

ttd

M. BASUKI HADIMULJONO



LAMPIRAN :
KEPUUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
                                                            NOMOR 757/KPTS/M/2019
                                                            TENTANG
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TENTANG PEMBENTUKAN TIM KAJIAN PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DIRUAS SUNGAI BEKASI KOTA BEKASI DAN RUAS SUNGAI BEKASI DI KABUPATEN BEKASI PADA WILAYAH SUNGAI CILIWUNG CISADANE

SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM KAJIAN PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DI RUAS SUNGAI BEKASI YANG BERADA DI KOTA BEKASI DAN RUAS SUNGAI BEKASI YANG BERADA DI KABUPATEN BEKASI PADA WILAYAH SUNGAI CILIWUNG CISADANE

No
Nama/Jabatan/Unit Kerja
Kedudukan Dalam Tim
I
Pengarah

1
Direktur Bina Penatagunaan Sumber Daya Air
Ketua Merangkap Anggota
2
Direktur Sungai dan Pantai
Anggota
3
Direktur Bina Operasi dan Pemeliharaan
Anggota
4
Kepala Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional
Anggota
II
Narasumber

1
Kasubdit Perencanaan Wilayah Sungai, Dit Bina PSDA
Ketua Merangkap Anggota
2
Kasubdit Pemanfaatan Sumber Daya Air, Dit BPSDA
Anggota
3
Kasubdit Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan, Dit Bina OP
Anggota
4
Kasubdit Operasi dan Pemeliharaan Sungai dan Pantai, Dit Bina OP
Anggota
5
Kasubdit Perencanaan, Dit Sungai dan Pantai
Anggota
6
Kasubdit Bimbingan Teknik, Dit Sungai dan Pantai
Anggota
7
Kasubdit Sungai Wilayah Barat, Dit Sungai dan Pantai
Anggota
8
Kasubdit Pengaturan dan Pemantauan, Dit Bina PSDA
Anggota
9
Kabag Hukum dan Komunikasi Publik, Setditjen SDA
Anggota
10
Kabag Pengelolaan Barang Milik Negara dan Fasilitas Lahan, Setditjen SDA
Anggota
11
IR. S. Budi Santoso, Dipl. HE
Anggota
12
Tjindra Parma, SH, MH
Anggota
III
Tim Teknis


A.    Ruas Sungai Bekasi di Kota Bekasi

1
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Ditjen SDA, Kementerian PUPR
Ketua Merangkap Anggota
2
Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Ditjen SDA, Kementerian PUPR
Anggota
3
Kepala Bidang Satuan Perlindungan Masyarakat, Satpol PP Kota Bekasi
Anggota
4
Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Tematik, Kantor Pertanahan Kota Bekasi
Anggota
5
Kepala Seksi Pencemaran Lingkungan, Bidang PPKLH, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi
Anggota
6
Kepala Subbagian Perencanaan, Dinas Sosial Kota Bekasi
Anggota
7
Kepala Seksi Pemetaan dan Pengukuran, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi
Anggota
8
Kepala Seksi Pengembangan SDA, Dinas Bina Marga dan SDA Kota Bekasi
Anggota
9
Kepala Seksi Sundawapan, Dinas SDA Provinsi Jawa Barat, UPTD PSDA WS Ciliwung Cisadane
Anggota
10
R. Dewi Lestari, ST (Pejabat Fungsional Umum pada Subbidang Infrastruktur dan Kewilayahan I Bidang Infrastruktur Wilayah, Bappeda Provinsi Jawa Barat)
Anggota
11
Febrina Fajriana, S.KM. MT (Pejabat Fungsional Perencana, Bappeda Kota Bekasi)
Anggota
12
Dana Mihardja (Pelaksana Petugas Operasi dan Pemeliharaan SDA, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi
Anggota
13
Tengku Imam Kobul M.Y.S (LSM Sapulidi)
Anggota
14
Ir. Cepi Al Hakim (Komunitas Sobat Bumi)
Anggota

B.     Ruans Sungai Bekasi di Kabupaten Bekasi

1
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Ditjen SDA, Kementerian PUPR
Ketua Merangkap Anggota
2
Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Ditjen SDA, Kementerian PUPR
Anggota
3
Kepela Bidang Perlindungan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Bekasi
Anggota
4
Kepela Seksi Penataan Pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Bekasi
Anggota
5
Kepala Seksi Pembangunan SDA, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi
Anggota
6
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP Kabupaten Bekasi
Anggota
7
Kepala Seksi Sundawapan, Dinas SDA Provinsi Jawa Barat, UPTD PSDA WS Ciliwung Cisadane
Anggota
8
R. Dewi Lestari, ST (Pejabat Fungsional Umum pada Subbidang Infrastruktur dan Kewilayahan I Bidang Infrastruktur Wilayah, Bappeda Provinsi Jawa Barat)
Anggota
9
HERI Siswadi, ST (Analisis Perencanaan, Bappeda Kabupaten Bekasi)
Anggota
10
Tengku Imam Kobul M.Y.S (LSM Sapulidi)
Anggota
11
Indra Jaya (Jangkar Ecovillage)
Anggota

                                                            MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
                                                            PERUMAHAN RAKYAT

                                                            TTD

                                                            M. BASUKI HADIMULJONO


#GarisSempadanSungai
#SungaiBekasi
#2019

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi