Dibuat 2 kali setiap tahun
Foto : Bang Imam |
Laporan Monitoring Semester ini menjadi salah satu upaya usaha dan/atau kegiatan dalam menjalankan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Laporan dibuat untuk per 6 (enam) bulan sekali atau 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Untuk periode Januari, Februari, Maret, April, Mei, dan Juni atau Semester I (Ganjil) akan dilaporkan pada bulan Juli di tahun yang sama.
Sedangkan periode Juli, Agustus, September, Oktober, Nopember, dan Desember harus dilaporkan pada Januari tahun berikutnya.
Minimal laporan monitoring harus memuat, diantaranya;
- Surat Pengantar (terpisah dari buku laporan)
- Identitas Perusahaan
- Lokasi Usaha dan/atau Kegiatan
- Deskripsi Kegiatan
- Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pelaksanaan Pemantauan Lingkungan Hidup
- Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pemantauan Lingkungan Hidup
- Kesimpulan
- Peta Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peta Pemantauan Lingkungan Hidup
- Data Hasil Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Hasil Uji Laboratorium Lingkungan Hidup secara berkala
- Foto-foto Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.