Tahukah kamu sobat hijau, kalau penyusunan Kerangka Acuan (KA) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Andal) dibuat secara online di OSS ???
Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Berikut ini metodenya :
I. PEDOMAN PENYUSUNAN FORMULIR KERANGKA ACUAN (KA)
A. Tujuan dan Fungsi Formulir KA
1. Tujuan Penyusunan Formulir KA adalah :
- merumuskan lingkup dan kedalaman Studi Andal;
- mengarahkan Studi Andal agar berjalan secara efektif dan efesien sesuai dengan biaya, tenaga, dan waktu yang tersedia.