Berikut ini petikan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) :
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR : 760/KPTS/M/2019
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM KAJIAN PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DI RUAS SUNGAI CIKEAS KOTA BEKASI, RUAS SUNGAI CIKEAS KOTA DEPOK DAN RUAS SUNGAI CIKEAS KABUPATEN BOGOR PADA WILAYAH SUNGAI CILIWUNG CISADANE
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,
Menimbang :
a.
bahwa dalam rangka mewujudkan kemanfaatan fungsi sungai yang
berkelanjutan dan menjaga ruang penyangga antara ekosistem sungai dan
daratan, perlu ditetapkan garis sempadan sungai;
b.
bahwa penetapan garis sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada huruf
a, dilakukan berdasarkan kajian penetapan garis sempadan;
c.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 04/PRT/M/2015 tentang
Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, Ruas Sungai Cikeas yang berada di
Kota Bekasi, Ruas Sungai Cikeas yang berada di Kota Depok, Dan Ruas Sungai Cikeas yang berada di Kabupaten Bogor termasuk ke dalam Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane yang merupakan
Wilayah Sungai Lintas Provinsi;