Berikut ini petikan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) :
Menetapkan
: KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TENTANG
PEMBENTUKAN TIM KAJIAN PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DI RUAS SUNGAI CIKEAS KOTA BEKASI, RUAS SUNGAI CIKEAS KOTA DEPOK DAN RUAS SUNGAI CIKEAS KABUPATEN BOGOR PADA WILAYAH
SUNGAI CILIWUNG CISADANE
KESATU :
A. Membentuk Tim Kajian Penetapan Garis Sempadan Sungai di Ruas Sungai Cikeas yang berada di Kota Bekasi, Ruas Sungai Cikeas yang berada di Kota Depok dan Ruas Sungai Cikeas yang berada di Kabupaten Bogor, yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Tim dengan susunan keanggotaan terdiri dari Pengarah, Narasumber dan Tim Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yng merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
B. Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada huruf A beserta susunan keanggotaannya dibagi kedalam :
1. Ruas Sungai Cikeas di Kota Bekasi;
2. Ruas Sungai Cikeas di Kota Depok;
3. Ruas Sungai Cikeas di Kabupaten Bogor.
KEDUA : Tim sebagaimana dimaksud pada DIKTUM SATU mempunyai tugas :
1. Pengarah bertugas:
2. Narasumber bertugas:
3. Tim Teknis bertugas:
b. Melakukan inventarisasi dan karakteristik geomorfologi sungai, antara lain:
1. Fluktuasi aliran sungai,
2. Perubahan kandungan sedimen di sungai; dan
g. Melakukan inventarisasi data rinci jumlah dan jenis bangunan yang terdapat di dalam sempadan.
h. Menentukan tepi palung sungai;
i. Menentukan garis sempadan sungai;
j. Menyusun laporan kajian penetapan garis sempadan sungai;
k. Menyampaikan hasil kajian kepada masyarakat;
l. Mengusulkan garis sempadan sungai kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya untuk ditetapkan.
KEEMPAT :
KELIMA :
B. Narasumber sebagaimana dimaksud pada huruf A ditetapkan oleh Ketua Tim Teknis.
KESEMBILAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tembusan disampaikan kepada :
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ;
2. Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
3. Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
4. Gubernur Provinsi Jawa Barat;
5. Walikota Depok
6. Walikota Bekasi;
7. Bupati Bogor;
8. Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
9. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
10. Yang Bersangkutan untuk dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 23 Agustus 2019
MENTERI PEKERJAAN UMUM
DAN PERUMAHAN RAKYAT,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR : 760/KPTS/M/2019
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM KAJIAN PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DI RUAS SUNGAI CIKEAS KOTA BEKASI, RUAS SUNGAI CIKEAS KOTA DEPOK DAN RUAS SUNGAI CIKEAS KABUPATEN BOGOR PADA WILAYAH SUNGAI CILIWUNG CISADANE
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,
Menimbang :
a.
bahwa dalam rangka mewujudkan kemanfaatan fungsi sungai yang
berkelanjutan dan menjaga ruang penyangga antara ekosistem sungai dan
daratan, perlu ditetapkan garis sempadan sungai;
b.
bahwa penetapan garis sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada huruf
a, dilakukan berdasarkan kajian penetapan garis sempadan;
c.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 04/PRT/M/2015 tentang
Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, Ruas Sungai Cikeas yang berada di
Kota Bekasi, Ruas Sungai Cikeas yang berada di Kota Depok, Dan Ruas Sungai Cikeas yang berada di Kabupaten Bogor termasuk ke dalam Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane yang merupakan
Wilayah Sungai Lintas Provinsi;
d.
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf
b, dan huruf c, perlu Penetapan Tim Kajian Garis Sempadan Sungai yang
terdiri dari wakil instansi teknis dan unsur masyarakat;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d, perlu penetapan Keputusan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pembentukan Tim Kajian Penetapan Garis
Sempadan Sungai Ruas Sungai Cikeas Kota Bekasi, Ruas Sungai Cikeas Kota Depok dan Ruas Sungai Cikeas Kabupaten Bogor Pada Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane;
Mengingat :
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3445);
2.
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 135
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015
tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 249);
3.
Peraturan Menteri Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan
Wilayah Sungai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 429);
4.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai, dan Garis
Sempadan Danau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 772);
5.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 817) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
05/PRT/M/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor
20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 107);
6.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
03/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 96).
MEMUTUSKAN:
KESATU :
A. Membentuk Tim Kajian Penetapan Garis Sempadan Sungai di Ruas Sungai Cikeas yang berada di Kota Bekasi, Ruas Sungai Cikeas yang berada di Kota Depok dan Ruas Sungai Cikeas yang berada di Kabupaten Bogor, yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Tim dengan susunan keanggotaan terdiri dari Pengarah, Narasumber dan Tim Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yng merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
B. Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada huruf A beserta susunan keanggotaannya dibagi kedalam :
1. Ruas Sungai Cikeas di Kota Bekasi;
2. Ruas Sungai Cikeas di Kota Depok;
3. Ruas Sungai Cikeas di Kabupaten Bogor.
KEDUA : Tim sebagaimana dimaksud pada DIKTUM SATU mempunyai tugas :
1. Pengarah bertugas:
Memberikan
arahan dan saran dalam proses Penetapan Garis Sempadan Sungai di ruas
Sungai Cikeas yang berada di Kota Bekasi, Ruas Sungai Cikeas yang berada di Kota Depok dan Ruas Sungai Cikeas yang
berada di Kabupaten Bogor sehingga Penetapan Garis Sempadan Pada
Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane dan/atau Ruas Sungainya dapat terwujud
dalam waktu yang tidak terlalu lama.
2. Narasumber bertugas:
Memberikan
masukan terhadap isi dan substansi teknis dalam penyusunan Kajian
Penetapan Garis Sempadan di ruas Sungai Cikeas yang berada di Kota
Bekasi, Ruas Sungai Cikeas yang berada di Kota Depok dan ruas Sungai Cikeas yang berada di Kabupaten Bogor.
3. Tim Teknis bertugas:
a.
Melakukan pemetaan tofografi, antara lain pemetaan potongan melintang
sungai, potongan memanjang sungai, dan gambar detail situasi sekitar
ruas sungai yang akan ditetapkan sempadannya;
b. Melakukan inventarisasi dan karakteristik geomorfologi sungai, antara lain:
1. Fluktuasi aliran sungai,
2. Perubahan kandungan sedimen di sungai; dan
3.
Kecendrungan perubahan geometri sungai, meliputi lebar dasar sungai,
tebing sungai, kemiringan memanjang sungai, pembentukan (meander) dan
jalinan (braided), atau menganalisanya dari data-data primer maupun
sekunder yang ada.
c. Melakukan inventarisasi data tanggul, antara lain panjang tanggul, dimensi tanggul, dan kondisi tanggul.
d.
Melakukan inventarisasi keperuntukan area yang akan dibatasi garis
sempadan sesuai dengan RTRW Kabupaten/Kota terutama jika terdapat
fasilitas sosial dan fasilitas umum;
e. Melakukan
inventarisasi data kondisi sosial budaya masyarakat setempat, antara
lain jumlah dan kepadatan penduduk, tingkat pendidikan, mata
pencaharian, dan pendapatan penduduk;
f. Melakukan
inventarisasi data jalan akses bagi peralatan, bahan, dan sumber daya
manusia untuk melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan;
g. Melakukan inventarisasi data rinci jumlah dan jenis bangunan yang terdapat di dalam sempadan.
h. Menentukan tepi palung sungai;
i. Menentukan garis sempadan sungai;
j. Menyusun laporan kajian penetapan garis sempadan sungai;
k. Menyampaikan hasil kajian kepada masyarakat;
l. Mengusulkan garis sempadan sungai kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya untuk ditetapkan.
KETIGA :
Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA, Tim wajib
menyampaikan Berita Acara Penetapan Sempadan Sungai dan/atau Ruas
Sungainya per Semester kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui
Ketua Tim Teknis.
KEEMPAT :
A. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA, Tim dapat dibantu oleh Sekretariat.
B. Keanggotaan Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam huruf A diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Teknis.
KELIMA :
A. Dalam hal diperlukan Tim Teknis dapat dibantu oleh Narasumber sesuai dengan Kompetensi yang dibutuhkan.
B. Narasumber sebagaimana dimaksud pada huruf A ditetapkan oleh Ketua Tim Teknis.
KEENAM : Tim
sebagaimana dalam DIKTUM KESATU bertugas selama 2 (dua) tahun sejak
ditetapkannya Keputusan Menteri ini sampai dengan akhir Desember 2021.
KETUJUH : Kepada Anggota Tim diberikan Honoraroium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEDELAPAN :
Segala biaya yang diperlukan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan
Menteri ini dibebankan kepada DIPA Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung
Cisadane, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Tahun Anggaran 2019-2021.
KESEMBILAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tembusan disampaikan kepada :
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ;
2. Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
3. Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
4. Gubernur Provinsi Jawa Barat;
5. Walikota Depok
6. Walikota Bekasi;
7. Bupati Bogor;
8. Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
9. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
10. Yang Bersangkutan untuk dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 23 Agustus 2019
MENTERI PEKERJAAN UMUM
DAN PERUMAHAN RAKYAT,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
LAMPIRAN :
KEPUUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR
760/KPTS/M/2019
TENTANG
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
RAKYAT TENTANG PEMBENTUKAN TIM KAJIAN PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DIRUAS
SUNGAI CIKEAS KOTA BEKASI, RUAS SUNGAI CIKEAS KOTA DEPOK, DAN RUAS SUNGAI
CIKEAS DI KABUPATEN BOGOR PADA WILAYAH SUNGAI CILIWUNG CISADANE
SUSUNAN
KEANGGOTAAN TIM KAJIAN PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DI RUAS SUNGAI CIKEAS
YANG BERADA DI KOTA BEKASI, RUAS SUNGAI CIKEAS YANG BERADA DI KOTA DEPOK, DAN
RUAS SUNGAI CIKEAS YANG BERADA DI KABUPATEN BOGOR PADA WILAYAH SUNGAI CILIWUNG
CISADANE
No
|
Nama/Jabatan/Unit
Kerja
|
Kedudukan
Dalam Tim
|
I
|
Pengarah
|
|
1
|
Direktur
Bina Penatagunaan Sumber Daya Air
|
Ketua
Merangkap Anggota
|
2
|
Direktur
Sungai dan Pantai
|
Anggota
|
3
|
Direktur
Bina Operasi dan Pemeliharaan
|
Anggota
|
4
|
Kepala
Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional
|
Anggota
|
II
|
Narasumber
|
|
1
|
Kasubdit
Perencanaan Wilayah Sungai, Dit Bina PSDA
|
Ketua
Merangkap Anggota
|
2
|
Kasubdit
Pemanfaatan Sumber Daya Air, Dit BPSDA
|
Anggota
|
3
|
Kasubdit
Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan, Dit Bina OP
|
Anggota
|
4
|
Kasubdit
Operasi dan Pemeliharaan Sungai dan Pantai, Dit Bina OP
|
Anggota
|
5
|
Kasubdit
Perencanaan, Dit Sungai dan Pantai
|
Anggota
|
6
|
Kasubdit
Bimbingan Teknik, Dit Sungai dan Pantai
|
Anggota
|
7
|
Kasubdit
Sungai Wilayah Barat, Dit Sungai dan Pantai
|
Anggota
|
8
|
Kasubdit
Pengaturan dan Pemantauan, Dit Bina PSDA
|
Anggota
|
9
|
Kabag
Hukum dan Komunikasi Publik, Setditjen SDA
|
Anggota
|
10
|
Kabag
Pengelolaan Barang Milik Negara dan Fasilitas Lahan, Setditjen SDA
|
Anggota
|
11
|
IR.
S. Budi Santoso, Dipl. HE
|
Anggota
|
12
|
Tjindra
Parma, SH, MH
|
Anggota
|
III
|
Tim Teknis
|
|
|
A.
Ruas Sungai
Cikeas di Kota Bekasi
|
|
1
|
Kepala
Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Ditjen SDA, Kementerian PUPR
|
Ketua
Merangkap Anggota
|
2
|
Kepala
Bidang Operasi dan Pemeliharaan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane,
Ditjen SDA, Kementerian PUPR
|
Anggota
|
3
|
Kepala
Bidang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kota Bekasi
|
Anggota
|
4
|
Kepala
Seksi Sundawapan, Dinas SDA Provinsi Jawa Barat, UPTD PSDA WS Ciliwung
Cisadane
|
Anggota
|
5
|
Kepala
Seksi Pengembangan SDA, Dinas Bina Marga dan SDA Kota Bekasi
|
Anggota
|
6
|
Kepala
Seksi Perencanaan Teknis, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi
|
Anggota
|
7
|
Kepala
Subbagian Perencanaan, Dinas Dinas Sosial Kota Bekasi
|
Anggota
|
8
|
Kepala
Seksi Bidang Pencemaran Lingkungan Bidang PPKLH, Dinas Lingkungan Hidup Kota
Bekasi
|
Anggota
|
9
|
Kepala
Subseksi Pengukuran dan Pemetaan Tematik, BPN Kantor Pertanahan Kota Bekasi
|
Anggota
|
10
|
R.
Dewi Lestari, ST (Pejabat Fungsional Umum pada Subbidang Infrastruktur dan
Kewilayahan I Bidang Infrastruktur Wilayah, Bappeda Provinsi Jawa Barat)
|
Anggota
|
11
|
Febrina
Fajriana, S.KM. MT (Pejabat Fungsional Perencana, Bappeda Kota Bekasi)
|
Anggota
|
12
|
Dana
Mihardja (Pelaksana Petugas Operasi dan Pemeliharaan SDA, Dinas Bina Marga
dan Sumber Daya Air Kota Bekasi
|
Anggota
|
13
|
Tengku
Imam Kobul M.Y.S (LSM Sapulidi)
|
Anggota
|
14
|
Ir.
Cepi Al Hakim (Komunitas Sobat Bumi)
|
Anggota
|
|
B.
Ruans Sungai
Cikeas di Kota Depok
|
|
1
|
Kepala
Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Ditjen SDA, Kementerian PUPR
|
Ketua
Merangkap Anggota
|
2
|
Kepala
Bidang Operasi dan Pemeliharaan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane,
Ditjen SDA, Kementerian PUPR
|
Anggota
|
3
|
Kepala
Seksi Sundawapan, Dinas SDA Provinsi Jawa Barat, UPTD PSDA WS Ciliwung
Cisadane
|
Anggota
|
4
|
Kepela
Bidang Perlindungan Sosial, Dinas Sosial Kota Depok
|
Anggota
|
5
|
Kepala
Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Tematik, BPN Kantor Pertanahan Kota Depok
|
Anggota
|
6
|
Kepala
Seksi Operasi dan Pemeliharaan Bidang Sumber Daya Air, Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kota Depok
|
Anggota
|
7
|
Kepala
Sub Seksi Pengendalian Pertanahan, BPN Kantor Pertanahan Kota Depok
|
Anggota
|
8
|
R.
Dewi Lestari, ST (Pejabat Fungsional Umum pada Subbidang Infrastruktur dan
Kewilayahan I Bidang Infrastruktur Wilayah, Bappeda Provinsi Jawa Barat)
|
Anggota
|
9
|
RR.
Anita Saraswati, S.P (Fungsional Perencana Bidang Infrastruktur Pengembangan
Wilayah, Bappeda Kota Depok
|
Anggota
|
10
|
Supriyadi
(Pelaksana Bidang Sumber Daya Air, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kota Depok)
|
Anggota
|
11
|
Rizal
Maulana, SKM (Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok)
|
Anggota
|
12
|
Constantio
Da Costa, S.AP (Fungsional Ahli Muda Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok)
|
Anggota
|
13
|
Hidayat
(Yayasan Sahabat Ciliwung)
|
Anggota
|
14
|
Didit
Wahyu (Forum Komunitas Hijau Nusantara)
|
Anggota
|
|
C.
Ruans Sungai
Cikeas Kabupaten Bogor
|
|
1
|
Kepala
Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Ditjen SDA, Kementerian PUPR
|
Ketua
Merangkap Anggota
|
2
|
Kepala
Bidang Operasi dan Pemeliharaan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane,
Ditjen SDA, Kementerian PUPR
|
Anggota
|
3
|
Kepala
Seksi Sundawapan, Dinas SDA Provinsi Jawa Barat, UPTD PSDA WS Ciliwung
Cisadane
|
Anggota
|
4
|
Kepala
Subbidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan, Bappedalitbang Kabupaten
Bogor
|
Anggota
|
5
|
Kepala
Seksi Inventarisasi RPPLH dan KLHS, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor
|
Anggota
|
6
|
Kepala
Sub Seksi Fasilitasi Pengadaan dan Penetapan Tanah Pemerintah, BPN Kantor
Pertanahan Kabupaten Bogor
|
Anggota
|
7
|
R.
Dewi Lestari, ST (Pejabat Fungsional Umum pada Subbidang Infrastruktur dan
Kewilayahan I Bidang Infrastruktur Wilayah, Bappeda Provinsi Jawa Barat)
|
Anggota
|
8
|
Satibi
(Pelaksana Seksi Perencanaan, Evaluasi Irigasi, dan SDA Bidang Irigasi dan
SDA, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor
|
Anggota
|
9
|
Jelita
Puspitasari, SH (Staf PSKB, Dinas Sosial Kabupaten Bogor)
|
Anggota
|
10
|
Perry
Persudi, S.Pd, M.Si (Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor)
|
Anggota
|
11
|
E.M.
Aditya Perkasa, SH (Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor)
|
Anggota
|
12
|
Tedja
Kusumah (Yayasan Puncak Optima Raya Gemilang)
|
Anggota
|
13
|
Ir.
H. Gatut Susanta, MM (Sunda Langgeng Wisesa)
|
Anggota
|
MENTERI
PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN
RAKYAT
TTD
M. BASUKI HADIMULJONO
#GarisSempadanSungai
#SungaiCikeas
#KabupatenBogor
#KotaDepok
#KotaBekasi
#BBWSCC
#DITSDA
#PUPR
#2019
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi