Jakarta (BIB) - Tekstil adalah material fleksibel yang terbuat dari tenunan benang.
Tekstil dibentuk dengan cara penyulaman, penjahitan, pengikatan, dan juga dengan cara 'pressing'.
Istilah tekstil dengan pemakaiannya sehari-hari sering disamakan dengan istilah kain. Namun, ada sedikit perbedaan antara kedua istilah ini. Misalnya, tekstil dapat digunakan untuk menyebut bahan apapun yang terbuat dari tenunan benang, sedangkan kain merupakan hasil jadinya dan sudah bisa langsung dipergunakan.
Tekstil juga dapat diartikan jaringan antara lungsin dan pakan atau dapat dikatakan sebuah anyaman yang mengikat satu sama lain, yaitu tenunan dan rajutan.
Tekstil, dikelompokkan menurut jenisnya, yaitu :
- tekstil berdasarkan jenis produkbentuknya : serat staple, serat filamen, dan benang kain produk jadi;
- tekstil berdasarkan jenis bahannya : serat alam, serat sintetis, dan serat campuran;
- tekstil berdasarkan jenis warna/motifnya : putih, erwarna, bermotif/bergambar; dan
- tekstil berdasarkan jenis konstruksinya : tenun, rajut, renda, kempa, benang tunggal, dan benang gintir.
Bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah melakukan uji laboratorium berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2015 tentang Baku Mutu Air Limbah Lampiran XLII, maka wajib melakukan perubahan-perubahan seperti tabel dibawah ini :
BAKU MUTU AIR
LIMBAH INDUSTRI TEKSTIL 2019
No
|
Parameter
|
Kadar Paling
Tinggi
(mg/L)
|
Beban
Pencemaran Paling Tinggi
(kg/ton)
|
Ket
|
1
|
BOD₅
|
60
|
6
|
|
2
|
COD
|
150
|
15
|
|
3
|
TTS
|
50
|
5
|
|
4
|
Fenol
Total
|
0,5
|
0,05
|
|
5
|
Krom
Total (Cr)
|
1,0
|
0,1
|
|
6
|
Amonia
Total (NH₃⁻N)
|
8,0
|
0,8
|
|
7
|
Sulfida
(sebagai S)
|
0,3
|
0,03
|
|
8
|
Minyak
dan Lemak
|
3,0
|
0,3
|
|
9
|
pH
|
6,0 – 9,0
|
6,0 – 9,0
|
|
10
|
Debit
Limbah Paling Tinggi
|
100 m³/ton produk tekstil
|
100 m³/ton produk tekstil
|
|
Sumber :
PermenLHK P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019
Untuk kegiatan yang sudah beroperasi sebelum peraturan ini dibuat, maka diwajibkan melakukan perubahan uji, dengan catatan sebagai berikut :
- untuk debit air limbah lebih besar dari 100 meter kubik per hari, wajib memenuhi Baku Mutu Air Limbah untuk parameter COD dan BOD paling lambat 1 tahun sejak peraturan menteri ini berlaku (Aparil 2020).
- dengan debit air limbah lebih besar dari 100 meter kubik per hari wajib memenuhi Baku Mutu Air Limbah untuk parameter TSS paling lambat 6 bulan sejak peraturan menteri ini berlaku (Oktober 2019).
- sedangkan untuk parameter warna, wajib memenuhi Baku Mutu Air Limbah paling lambat 3 bulan sejak peraturan menteri ini berlaku (Juli 2019).
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 ini berlaku sejak 9 April 2019.
#BakuMutu #Limbah #Industri #Tekstil #2019
Menjual berbagai macam jenis Chemical untuk cooling tower chiller dan waste water treatment,STP dll untuk info lebih lanjut tentang produk ini bisa menghubungi saya di email tommy.transcal@gmail.com
BalasHapusHp:081310849918