UPTB Laboratorium Lingkungan
Kota Bekasi (BIB) - Salah satu syarat dalam pembuatan studi dokumen lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, Audit Lingkungan, DELH, DPLH dan lainnya) adalah dengan melakukan uji laboratorium kadar berbagai unsur agar sesuai baku mutu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
UPTB Laboratorium Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi sudah dapat melakukan uji laboratorium terhadap sampel Air Permukaan, Air Bersih, dan Air Limbah. UPTB Laboratorium Lingkungan milik Pemerintah Kota Bekasi ini sudah terregistasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Nomor : 00101/LPJ/LABLING-1/LRK/KLH.
Uji laboratorium yang dapat dilakukan di UPTB Laboratorium Lingkungan Bekasi terdiri dari :
- Uji Fisika Air (5 item);
- Uji Kimia Air (50 item);
- Uji Mikrobiologi (2 item); dan
- Uji Udara Ambien (13 item).
Biasanya hasil uji akan didapatkan hasilnya antara 5-14 hari kerja.